Syarat Label Pangan Olahan BPOM sebelum Cetak Kemasan: Komposisi, Alergen, Klaim, Halal, dan Nomor Izin Edar


Banyak pelaku usaha sudah punya produk bagus, rasa enak, desain menarik, dan rencana promosi yang matang. Namun, sebelum mencetak kemasan, ada satu hal yang wajib diperhatikan: label pangan olahan.

Label bukan sekadar desain. Label adalah informasi penting yang membantu konsumen memahami nama produk, komposisi, produsen, berat bersih, alergen, kode produksi, kedaluwarsa, klaim, halal, dan nomor izin edar. Jika label salah sejak awal, pelaku usaha bisa mengalami revisi desain, cetak ulang kemasan, koreksi dokumen, bahkan salah jalur izin edar.

BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi ini berstatus berlaku dan mengubah beberapa ketentuan label pangan olahan. (JDIH Badan POM RI)

Jika Bapak/Ibu sedang menyiapkan label produk makanan atau minuman, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM sebelum cetak massal. Untuk mapping izin edar, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Kenapa Label Pangan Olahan Harus Direview sebelum Cetak?

Kesalahan label sering terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa besar. Misalnya, komposisi tidak lengkap, alergen tidak dicantumkan, klaim terlalu berlebihan, nomor izin edar belum terbit tapi sudah dicetak, logo halal dipakai sebelum sertifikat keluar, atau nama produsen tidak sesuai dokumen.

Review label sebelum cetak membantu:

  1. mengurangi risiko cetak ulang kemasan;

  2. memastikan komposisi lebih rapi;

  3. mengecek alergen yang sering terlewat;

  4. menyelaraskan label dengan jalur izin edar;

  5. menghindari klaim berlebihan;

  6. memastikan nama produsen/importir sesuai;

  7. menyiapkan informasi kode produksi dan kedaluwarsa;

  8. meningkatkan kepercayaan konsumen dan distributor.

BPOM melalui Buku Saku Registrasi Pangan Olahan juga memuat elemen label seperti daftar bahan/komposisi, informasi alergen jika ada, kode produksi, tabel informasi nilai gizi, dan 2D Barcode BPOM. (Registrasi Pangan)


Produk Apa Saja yang Perlu Review Label?

Hampir semua produk pangan olahan yang dikemas perlu review label sebelum cetak. Contohnya:

  • snack kemasan;

  • keripik;

  • kue kering;

  • cookies;

  • granola;

  • sambal kemasan;

  • frozen food;

  • saus dan bumbu;

  • minuman kemasan;

  • minuman serbuk;

  • kopi dan teh kemasan;

  • bakery kemasan;

  • makanan kaleng;

  • makanan bayi;

  • produk impor;

  • produk maklon;

  • produk private label;

  • produk pangan yang ingin BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, atau halal.

Produk yang terlihat sederhana sekalipun tetap perlu label yang benar. Keripik, cookies, snack anak, sambal, frozen food, kopi botol, dan minuman herbal memiliki kebutuhan label yang berbeda.


Syarat Penting Label Pangan Olahan

Berikut bagian-bagian label yang perlu dicek sebelum kemasan dicetak.


1. Nama Produk

Nama produk harus jelas dan tidak menyesatkan. Nama produk sebaiknya menggambarkan jenis produk secara wajar, bukan hanya nama merek atau nama promosi.

Contoh:

  • “Keripik Singkong Balado”

  • “Sambal Bawang”

  • “Minuman Serbuk Rasa Cokelat”

  • “Kopi Susu Steril”

  • “Dimsum Ayam Beku”

  • “Bumbu Tabur Rasa Keju”

Kesalahan umum:

  • hanya menulis nama brand tanpa jenis produk;

  • memakai nama produk yang terlalu marketing;

  • menyebut produk sebagai “sehat”, “diet”, atau “herbal” tanpa kejelasan kategori;

  • memakai istilah yang tidak sesuai karakter produk;

  • meniru nama produk terkenal.

Nama produk juga harus sinkron dengan data izin edar, label, marketplace, dan dokumen produsen.


2. Merek Produk

Merek harus konsisten di seluruh dokumen. Jangan sampai merek pada label berbeda dengan dokumen izin, dokumen maklon, invoice, atau marketplace.

Yang perlu dicek:

  • penulisan merek;

  • huruf besar/kecil;

  • logo merek;

  • varian rasa;

  • nama seri produk;

  • apakah merek sudah digunakan pihak lain;

  • konsistensi merek pada semua ukuran kemasan.

Brand owner sebaiknya memastikan merek final sebelum pengajuan izin dan cetak kemasan.


3. Komposisi atau Daftar Bahan

Komposisi adalah bagian penting pada label pangan. Daftar bahan harus sesuai dengan formula produk dan dokumen produksi.

Yang perlu dicek:

  • bahan utama;

  • bahan tambahan;

  • bumbu;

  • minyak;

  • gula;

  • garam;

  • bahan tambahan pangan;

  • perisa;

  • pewarna;

  • pengawet jika digunakan;

  • bahan alergen;

  • bahan hewani;

  • bahan impor;

  • bahan campuran atau premix;

  • urutan bahan sesuai kebutuhan label.

Banyak pelaku usaha hanya menulis bahan utama, padahal bumbu, perisa, seasoning, emulsifier, bahan tambahan, atau bahan campuran juga perlu diperhatikan.

Contoh kesalahan:

  • “bumbu rahasia” tanpa rincian yang memadai;

  • tidak mencantumkan susu/telur/kacang pada cookies;

  • tidak mencantumkan udang/ikan pada sambal;

  • menulis “perisa alami” tanpa dokumen bahan yang jelas;

  • komposisi label berbeda dengan formula maklon.


4. Informasi Alergen

Informasi alergen sering terlewat. Padahal, banyak pangan olahan menggunakan bahan yang dapat memicu alergi pada konsumen tertentu.

Bahan yang perlu diperhatikan:

  • susu;

  • telur;

  • kacang;

  • kedelai;

  • gandum/gluten;

  • ikan;

  • udang;

  • seafood;

  • wijen;

  • bahan turunan susu;

  • bahan turunan kacang;

  • bahan turunan kedelai;

  • bahan campuran dari fasilitas yang juga mengolah alergen.

Contoh produk yang perlu perhatian alergen:

  • cookies almond;

  • granola kacang;

  • snack keju;

  • sambal terasi;

  • sambal cumi;

  • bumbu tabur rasa seafood;

  • minuman susu;

  • cokelat;

  • bakery;

  • frozen food isi ayam/udang.

Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM menyebut informasi alergen sebagai salah satu elemen label jika ada. (Registrasi Pangan)


5. Berat Bersih atau Isi Bersih

Berat bersih atau isi bersih harus jelas dan sesuai dengan produk. Jangan hanya menulis ukuran kemasan tanpa menjelaskan isi bersih.

Contoh:

  • Berat Bersih: 100 g

  • Isi Bersih: 250 ml

  • Netto: 500 g

  • Berat Bersih: 10 sachet x 20 g

Kesalahan umum:

  • angka tidak sama antara label depan dan belakang;

  • isi bersih berbeda dengan marketplace;

  • produk isi banyak tidak dijelaskan per satuan;

  • berat produk termasuk kemasan;

  • ukuran berubah tetapi label tidak direvisi.


6. Nama dan Alamat Produsen

Label harus menjelaskan pihak yang bertanggung jawab terhadap produk. Untuk produk lokal, data produsen harus sesuai dokumen legalitas dan lokasi produksi.

Yang perlu dicek:

  • nama produsen;

  • alamat produsen;

  • nama brand owner jika berbeda;

  • hubungan dengan maklon;

  • apakah produk dibuat sendiri atau dibuat pihak lain;

  • apakah label memakai istilah “diproduksi oleh”, “dikemas oleh”, atau “didistribusikan oleh” secara tepat.

Untuk produk maklon, brand owner harus sangat hati-hati. Jangan asal mencantumkan alamat brand jika produk sebenarnya dibuat oleh produsen lain.


7. Nama dan Alamat Importir untuk Produk Impor

Jika produk pangan berasal dari luar negeri, label bahasa Indonesia perlu mencantumkan informasi importir atau pihak yang bertanggung jawab di Indonesia.

Produk impor tidak memakai BPOM MD, tetapi mengarah ke BPOM ML. BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan tulisan BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan BPOM RI ML. (Registrasi Pangan)

Yang perlu dicek untuk produk impor:

  • nama importir;

  • alamat importir;

  • negara asal;

  • label asli;

  • label bahasa Indonesia;

  • komposisi;

  • alergen;

  • klaim;

  • halal luar negeri jika ada;

  • dokumen principal.

Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


8. Kode Produksi

Kode produksi penting untuk ketertelusuran produk. Jika ada komplain, pelaku usaha bisa melacak produk berdasarkan batch atau produksi tertentu.

Yang perlu disiapkan:

  • format kode produksi;

  • lokasi cetak kode pada kemasan;

  • hubungan kode dengan tanggal produksi;

  • catatan batch produksi;

  • catatan distribusi;

  • sistem penarikan produk jika diperlukan.

Contoh format internal bisa berbeda-beda, tetapi harus mudah dipahami oleh produsen.

Kesalahan umum:

  • tidak menyiapkan kode produksi;

  • kode produksi hanya ditempel manual tanpa catatan;

  • kode tidak bisa dilacak ke batch;

  • kode berbeda antara label dan catatan produksi;

  • tidak ada area khusus pada kemasan.


9. Tanggal Kedaluwarsa

Tanggal kedaluwarsa harus jelas dan mudah dibaca. Produk pangan tidak boleh asal diberi masa simpan panjang tanpa dasar.

Yang perlu dicek:

  • format tanggal;

  • lokasi cetak kedaluwarsa;

  • masa simpan sebelum dibuka;

  • masa simpan setelah dibuka jika relevan;

  • cara penyimpanan;

  • hubungan masa simpan dengan kemasan;

  • data uji atau observasi internal jika ada.

Produk yang perlu perhatian khusus:

  • frozen food;

  • sambal basah;

  • minuman botol;

  • produk susu;

  • bakery basah;

  • makanan siap saji kemasan;

  • snack berminyak;

  • produk dengan bahan hewani.


10. Cara Penyimpanan

Cara penyimpanan harus sesuai karakter produk. Produk kering, basah, beku, cair, dan serbuk membutuhkan instruksi berbeda.

Contoh:

  • Simpan di tempat sejuk dan kering.

  • Hindari sinar matahari langsung.

  • Simpan beku.

  • Simpan dalam lemari pendingin setelah dibuka.

  • Habiskan segera setelah kemasan dibuka.

  • Jangan dibekukan ulang setelah dicairkan.

Kesalahan umum:

  • produk frozen food tidak mencantumkan instruksi beku;

  • minuman susu tidak mencantumkan penyimpanan dingin;

  • sambal basah tidak menjelaskan penyimpanan setelah dibuka;

  • snack tidak memberi arahan penyimpanan agar tidak melempem.


11. Cara Penyajian atau Cara Penggunaan

Beberapa produk perlu cara penyajian, terutama jika produk tidak langsung dikonsumsi.

Contoh produk yang perlu instruksi:

  • minuman serbuk;

  • kopi sachet;

  • frozen food;

  • mie instan;

  • bumbu instan;

  • makanan siap masak;

  • produk konsentrat;

  • saus tertentu;

  • adonan premix.

Instruksi harus jelas, singkat, dan mudah dipahami konsumen.


12. Informasi Nilai Gizi

Informasi Nilai Gizi atau ING dapat diperlukan pada produk pangan olahan tertentu, terutama jika produk memakai klaim gizi atau kategori yang mensyaratkan pencantuman ING.

Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM memasukkan tabel informasi nilai gizi sebagai elemen label. (Registrasi Pangan)

Klaim seperti “tinggi protein”, “rendah gula”, “rendah lemak”, “tinggi serat”, atau “sumber vitamin” harus sangat hati-hati karena dapat berkaitan dengan data gizi dan dokumen pendukung.


13. Klaim Produk

Klaim adalah bagian yang paling sering menyebabkan masalah. Klaim bisa muncul pada label, iklan, marketplace, website, dan media sosial.

Untuk pangan olahan, BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Regulasi ini berhubungan langsung dengan klaim pada label dan iklan pangan olahan. (JDIH Badan POM RI)

Contoh klaim yang perlu direview:

  • tanpa pengawet;

  • tanpa MSG;

  • rendah gula;

  • tinggi protein;

  • tinggi serat;

  • gluten free;

  • organik;

  • natural;

  • sehat;

  • diet;

  • detox;

  • membantu daya tahan tubuh;

  • aman untuk anak;

  • halal;

  • homemade;

  • premium.

Hindari klaim seperti:

  • menyembuhkan penyakit;

  • mengobati diabetes;

  • menurunkan berat badan drastis;

  • meningkatkan imun secara instan;

  • aman untuk semua usia tanpa pengecualian;

  • tanpa efek samping;

  • pasti sehat;

  • BPOM approved dengan narasi seolah direkomendasikan BPOM.


14. Logo Halal

Logo halal hanya boleh digunakan jika produk sudah memiliki sertifikat halal yang sesuai dan cakupan produknya jelas. Jangan mencetak logo halal sebelum sertifikat terbit.

Yang perlu dicek:

  • apakah produk sudah bersertifikat halal;

  • apakah sertifikat mencakup produk dan varian;

  • apakah nama brand sesuai;

  • apakah produsen/maklon tercakup;

  • apakah bahan sesuai daftar halal;

  • apakah logo halal boleh digunakan pada kemasan;

  • apakah produk impor memiliki dokumen halal luar negeri yang sesuai.

Sertifikat halal berbeda dari BPOM MD, BPOM ML, atau SPP-IRT. Produk bisa membutuhkan izin edar dan sertifikat halal sekaligus.


15. Nomor Izin Edar BPOM MD/ML atau SPP-IRT

Nomor izin edar sebaiknya dicantumkan setelah benar-benar terbit dan sesuai dengan produk.

Untuk pangan olahan produksi dalam negeri, format yang digunakan adalah BPOM RI MD. Untuk pangan olahan impor, formatnya BPOM RI ML. (Registrasi Pangan)

Yang perlu dicek:

  • apakah nomor izin edar sudah terbit;

  • apakah nomor sesuai produk;

  • apakah merek dan varian sesuai;

  • apakah pendaftar sesuai;

  • apakah ukuran kemasan sesuai;

  • apakah produk lokal atau impor;

  • apakah nomor tidak memakai milik produk lain;

  • apakah nomor belum kedaluwarsa atau tidak bermasalah.

Jangan mencantumkan nomor izin edar palsu, nomor milik produk lain, atau nomor yang belum terbit.


16. 2D Barcode BPOM

Dalam Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM, 2D Barcode BPOM termasuk elemen label. (Registrasi Pangan)

Pelaku usaha perlu memastikan ruang label cukup untuk elemen penting setelah izin terbit, termasuk nomor izin edar dan 2D Barcode jika dibutuhkan sesuai ketentuan.

Kesalahan umum:

  • desain label terlalu penuh;

  • tidak ada ruang untuk 2D Barcode;

  • barcode terlalu kecil;

  • barcode tertutup lipatan kemasan;

  • barcode sulit dipindai.


Tabel Checklist Label Pangan Olahan sebelum Cetak

Elemen LabelYang Perlu DicekRisiko Jika Salah
Nama produkSesuai jenis panganProduk menyesatkan
MerekKonsisten dengan dokumenData tidak sinkron
KomposisiLengkap dan sesuai formulaKoreksi label
AlergenSusu, telur, kacang, gluten, seafood, dllRisiko konsumen
NettoBerat/isi bersih jelasInformasi tidak akurat
ProdusenNama dan alamat benarDokumen tidak sinkron
ImportirUntuk produk imporLabel Indonesia salah
Kode produksiBisa ditelusuriSulit tangani komplain
KedaluwarsaFormat dan lokasi jelasRisiko konsumen
PenyimpananSesuai karakter produkProduk cepat rusak
PenyajianJelas jika perluKonsumen salah pakai
INGSesuai kebutuhan produkKlaim gizi bermasalah
KlaimTidak berlebihanRisiko koreksi
HalalSertifikat sudah terbitKlaim halal tidak kuat
Nomor izinMD/ML/SPP-IRT sesuaiRisiko label salah
2D BarcodeRuang cukup dan terbacaLabel tidak siap

Kesalahan Umum Label Pangan Olahan

1. Label Dicetak sebelum Nomor Izin Terbit

Jangan mencetak nomor izin edar sebelum benar-benar terbit. Nomor izin harus sesuai produk, varian, kemasan, dan pendaftar.

2. Komposisi Tidak Lengkap

Bahan tambahan, bumbu, seasoning, perisa, pewarna, pengawet, dan bahan campuran sering terlewat.

3. Alergen Tidak Dicantumkan

Produk dengan susu, telur, kacang, kedelai, gluten, ikan, udang, atau seafood perlu perhatian khusus.

4. Klaim Terlalu Berlebihan

Klaim seperti sehat, diet, detox, tinggi protein, rendah gula, tanpa pengawet, dan aman untuk anak perlu direview.

5. Logo Halal Dicetak Terlalu Cepat

Logo halal sebaiknya digunakan setelah sertifikat halal terbit dan produk tercakup.

6. Label Produk Impor Hanya Terjemahan Bebas

Produk impor perlu label bahasa Indonesia yang sesuai, bukan sekadar salinan dari label luar negeri.

7. Produsen dan Brand Owner Tidak Jelas

Produk maklon sering salah mencantumkan pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau bertanggung jawab.

8. Tidak Ada Kode Produksi

Tanpa kode produksi, pelaku usaha sulit melacak produk jika ada masalah.


Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan Label BPOM?

Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan label jika:

  • produk akan segera dicetak kemasan;

  • label sudah didesain tetapi belum direview;

  • produk akan mengurus BPOM MD;

  • produk impor akan mengurus BPOM ML;

  • produk masih bingung SPP-IRT atau BPOM MD;

  • produk memakai maklon;

  • produk memakai klaim tertentu;

  • produk ingin mencantumkan halal;

  • produk punya banyak varian;

  • produk ingin masuk distributor, marketplace, atau retail;

  • pelaku usaha ingin menghindari cetak ulang kemasan.

Konsultan tidak menjamin izin pasti terbit, tetapi membantu label lebih rapi, klaim lebih hati-hati, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.


Bagaimana EdarGo Membantu Review Label Pangan?

EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, importir, distributor, dan pelaku usaha maklon melakukan review label sebelum cetak kemasan.

Layanan yang dapat dibantu:

  • review label pangan olahan;

  • review komposisi;

  • review alergen;

  • review klaim produk;

  • review informasi produsen/importir;

  • review kode produksi dan kedaluwarsa;

  • review label produk impor;

  • review label produk maklon;

  • mapping kebutuhan BPOM MD;

  • mapping kebutuhan BPOM ML;

  • mapping SPP-IRT;

  • mapping halal;

  • checklist dokumen pendukung label.

Gunakan Jasa Konsultan Label BPOM. Untuk mapping umum, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk produk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk produk pangan impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.

EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu label, klaim, dokumen, dan jalur izin menjadi lebih rapi.


Konsultasikan Label Produk Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu sudah punya desain kemasan atau sedang menyiapkan label produk pangan, konsultasikan dulu sebelum cetak massal.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin review label produk pangan sebelum cetak.
Produk saya: [snack/sambal/minuman/frozen food/bumbu/impor/dll]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status izin: [belum ada/SPP-IRT/BPOM MD/BPOM ML/sedang proses]
Status halal: [belum/sudah/sedang proses]
Saya ingin cek komposisi, klaim, alergen, nomor izin, dan kelengkapan label.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Label BPOM


FAQ Syarat Label Pangan Olahan BPOM

1. Apa aturan terbaru label pangan olahan BPOM?

BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dan regulasi tersebut berstatus berlaku. (JDIH Badan POM RI)

2. Apa saja yang perlu ada pada label pangan olahan?

Elemen penting label dapat mencakup nama produk, merek, komposisi, berat/isi bersih, produsen/importir, kode produksi, kedaluwarsa, cara penyimpanan, alergen jika ada, klaim, informasi nilai gizi jika diperlukan, nomor izin edar, dan 2D Barcode BPOM sesuai ketentuan.

3. Apakah komposisi wajib dicantumkan?

Komposisi atau daftar bahan merupakan salah satu elemen penting label. Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM mencantumkan daftar bahan/komposisi sebagai elemen label. (Registrasi Pangan)

4. Apakah informasi alergen perlu dicantumkan?

Ya, jika produk mengandung bahan alergen. Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM juga mencantumkan informasi alergen jika ada sebagai elemen label. (Registrasi Pangan)

5. Apakah klaim seperti “rendah gula” atau “tinggi protein” boleh dicantumkan?

Klaim perlu direview dan harus sesuai ketentuan. BPOM memiliki Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. (JDIH Badan POM RI)

6. Apakah nomor BPOM boleh dicetak sebelum terbit?

Tidak disarankan. Nomor izin edar sebaiknya dicantumkan setelah benar-benar terbit dan sesuai dengan produk.

7. Apa beda nomor BPOM MD dan ML di label?

BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan impor. (Registrasi Pangan)

8. Apakah label produk impor cukup diterjemahkan dari label luar negeri?

Tidak cukup. Label bahasa Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan dan konteks produk di Indonesia, termasuk komposisi, alergen, importir, klaim, dan nomor BPOM ML setelah terbit.

9. Apakah EdarGo bisa membantu review label sebelum cetak?

Bisa. EdarGo membantu review label, komposisi, alergen, klaim, halal, nomor izin edar, dan dokumen pendukung melalui Jasa Konsultan Label BPOM.


Internal Link EdarGo yang Dipakai