Syarat & Ketentuan Layanan
Harap membaca Syarat dan Ketentuan berikut secara saksama sebelum menggunakan layanan pelatihan maupun konsultasi dari EdarGo Academy & Consulting.
Pembaruan Terakhir: Mei 2026
Dengan mengakses situs web ini dan/atau menggunakan layanan dari EdarGo Academy & Consulting ("Kami", "EdarGo", atau "Perusahaan"), Anda ("Klien", "Pengguna", atau "Peserta") setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Definisi Layanan
- Layanan Konsultasi: Meliputi *review* dokumen, desain label, audit sarana (CPPOB/CPKB), dan pendampingan pengajuan Izin Edar (BPOM MD/ML, SPP-IRT, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan Obat Tradisional).
- Layanan Pelatihan: Program edukasi berbentuk webinar (*online*), kelas tatap muka (*offline*), dan *In-House Training* untuk keperluan akademis dan praktis.
2. Status Kepranataan & Penyangkalan (Disclaimer)
Sesuai dengan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kami menyatakan dengan tegas bahwa:
- EdarGo adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai konsultan independen. Kami tidak berafiliasi, tidak mewakili, dan bukan bagian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) maupun Dinas Kesehatan setempat.
- Kewenangan mutlak untuk menerima, menolak, atau mengevaluasi pendaftaran Nomor Izin Edar (NIE) berada sepenuhnya di tangan instansi pemerintah terkait.
- EdarGo tidak memberikan jaminan 100% bahwa izin akan pasti terbit tanpa perbaikan. Kami menjamin bahwa seluruh proses dan penyusunan *dossier* yang Kami kerjakan mematuhi Peraturan Kepala BPOM (Perka BPOM) dan regulasi hukum terkini yang berlaku.
3. Kewajiban & Tanggung Jawab Klien
- Klien wajib memberikan data, dokumen (NIB, KTP, NPWP, Surat Pernyataan), dan formulasi (*ingredients*) yang akurat, jujur, dan tidak dipalsukan.
- Klien dilarang menyembunyikan penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) atau Bahan Tambahan Pangan (BTP) terlarang. Segala konsekuensi hukum pidana maupun perdata akibat pemalsuan data produk oleh Klien berada di luar tanggung jawab EdarGo.
- Kelambatan proses registrasi akibat keterlambatan Klien dalam menyediakan dokumen perbaikan (CAPA) atau renovasi sarana fisik pabrik, tidak dapat dibebankan kepada EdarGo.
4. Pelindungan Data Pribadi & Kerahasiaan (NDA)
EdarGo mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):
- Kami menjamin kerahasiaan seluruh dokumen spesifikasi produk, resep rahasia dagang (Master Formula), serta informasi kontak pemasok (*supplier*) milik Klien.
- Informasi ini tidak akan disebarluaskan, dijual, atau digunakan untuk kepentingan pembuatan produk pesaing.
- Untuk layanan *Full Service Consulting*, perlindungan ini akan diikat secara resmi melalui dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA) tersendiri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai.
5. Pembayaran, Pembatalan, dan Pengembalian Dana
- Layanan Konsultasi: Pembayaran dilakukan berdasarkan termin (*termin pembayaran*) yang tercantum dalam *Invoice* dan Perjanjian Kerja Sama. Biaya Jasa Konsultasi tidak termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPOM dan biaya uji laboratorium eksternal.
- Kebijakan Pengembalian Dana (Refund): Biaya yang telah dibayarkan (baik DP maupun lunas) tidak dapat dikembalikan apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Klien, atau apabila produk ditolak BPOM karena Klien terbukti memalsukan data / menggunakan bahan terlarang.
- Pelatihan: Tiket kelas pelatihan yang sudah dibeli tidak dapat diuangkan kembali (*non-refundable*), namun dapat dipindahtangankan kepada orang lain atau diajukan jadwal ulang (*reschedule*) maksimal 1 (satu) kali dengan pemberitahuan H-2 sebelum acara.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh materi pelatihan, presentasi (PDF), modul panduan, *checklist*, dan desain struktur dokumen (SOP/SSOP) yang diberikan oleh EdarGo adalah Kekayaan Intelektual milik Kami. Klien atau Peserta diberikan lisensi terbatas hanya untuk penggunaan internal perusahaan dan dilarang keras untuk memperbanyak, menjual kembali, atau mendistribusikan materi tersebut secara komersial.
7. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan terkait pelaksanaan layanan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili kantor pusat EdarGo.
Punya Pertanyaan Mengenai Legalitas Ini?
Tim Legal EdarGo siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui surel di legal@edargo.com atau hubungi Layanan Pelanggan kami via WhatsApp.