Syarat BPOM MD Makanan Ringan dan Snack Kemasan untuk UMKM dan Brand Owner


Bisnis makanan ringan atau snack kemasan sangat potensial di Indonesia. Produk seperti keripik, kerupuk, cookies, kacang, granola, snack sehat, makaroni pedas, basreng, brownies kering, kue kering, snack anak, biskuit, dan camilan oleh-oleh banyak dijual oleh UMKM, brand owner, produsen rumahan, pabrik, hingga maklon pangan.

Namun, semakin luas pemasaran produk, semakin penting juga legalitas, label, komposisi, masa simpan, klaim, halal, dan dokumen produksi. Banyak pelaku usaha awalnya mengira semua snack cukup memakai PIRT/SPP-IRT. Padahal, untuk produk yang ingin naik kelas, masuk marketplace besar, distributor, retail modern, atau diproduksi oleh pabrik/maklon, jalurnya bisa perlu dikaji ke BPOM MD.

BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan format BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML. Nomor PB-UMKU untuk pangan olahan MD/ML diikuti digit angka sesuai ketentuan layanan registrasi pangan olahan. (Registrasi Pangan)

Jika Bapak/Ibu belum yakin snack kemasan cocok SPP-IRT atau harus BPOM MD, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk pangan produksi dalam negeri yang ingin naik kelas, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD.


Kenapa Makanan Ringan Perlu Izin Edar?

Makanan ringan adalah produk pangan yang dikonsumsi langsung oleh konsumen. Walaupun terlihat sederhana, snack tetap perlu diperhatikan dari sisi bahan, proses produksi, label, masa simpan, klaim, alergen, halal, dan izin edar.

Produk pangan olahan yang sudah teregistrasi dapat dicek melalui portal Cek BPOM pada kategori Pangan Olahan, bersama kategori produk lain seperti obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan lainnya. (Cek BPOM)

Izin edar membantu pelaku usaha:

  1. meningkatkan kepercayaan konsumen;

  2. memudahkan masuk reseller, distributor, marketplace, dan retail;

  3. membuat label lebih rapi dan informatif;

  4. mengurangi risiko klaim berlebihan;

  5. memperjelas legalitas produk;

  6. membantu produk bersaing dengan brand besar;

  7. mendukung kerja sama B2B dan private label.


Snack Kemasan Harus PIRT/SPP-IRT atau BPOM MD?

Jawabannya tergantung jenis produk, proses, risiko, skala produksi, klaim, dan target distribusi.

SPP-IRT bisa cocok untuk pangan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria. Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi dengan OSS dan mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB sebelum mengajukan nomor PIRT. (SPPIRT)

Namun, snack kemasan bisa perlu dikaji ke BPOM MD jika:

  • diproduksi oleh pabrik atau maklon;

  • distribusinya sudah lintas kota atau nasional;

  • ingin masuk retail modern;

  • ingin masuk marketplace besar;

  • memiliki banyak varian dan ukuran;

  • menggunakan klaim tertentu;

  • memakai bahan alergen;

  • memakai bahan tambahan pangan tertentu;

  • diproduksi dalam skala lebih besar;

  • ingin meningkatkan trust brand;

  • tidak sesuai kriteria SPP-IRT.

Jadi, jangan memilih PIRT atau BPOM MD hanya berdasarkan skala usaha. Jalur harus dipilih berdasarkan karakter produk.


Contoh Snack Kemasan yang Perlu Dimapping

Berikut produk makanan ringan yang sering membutuhkan mapping izin edar:

  • keripik singkong;

  • keripik pisang;

  • keripik tempe;

  • keripik buah;

  • kerupuk kemasan;

  • makaroni pedas;

  • basreng;

  • kacang atom;

  • kacang oven;

  • cookies;

  • kue kering;

  • brownies kering;

  • granola;

  • snack sehat;

  • snack anak;

  • biskuit;

  • wafer;

  • popcorn;

  • tortilla chips;

  • snack rumput laut;

  • camilan oleh-oleh;

  • snack maklon private label.

Sebagian produk mungkin bisa mengarah ke SPP-IRT jika memenuhi kriteria. Namun, sebagian lain bisa lebih tepat dikaji ke BPOM MD, terutama jika produk sudah masuk produksi skala besar, distribusi luas, maklon, klaim gizi, atau target retail.


Syarat Awal BPOM MD Makanan Ringan dan Snack Kemasan

Berikut data dan dokumen yang sebaiknya disiapkan sebelum mengurus BPOM MD untuk snack kemasan.


1. NIB dan Legalitas Usaha

NIB menjadi dasar awal legalitas usaha. Data usaha harus sesuai dengan kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, atau brand owner.

Data legalitas yang perlu disiapkan:

  • NIB;

  • nama usaha atau badan usaha;

  • alamat usaha;

  • data penanggung jawab;

  • KBLI yang sesuai;

  • lokasi produksi;

  • status sebagai produsen, brand owner, maklon, distributor, atau importir;

  • nomor kontak aktif;

  • email aktif.

OSS menjelaskan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional atau komersial. Artinya, setelah memiliki NIB, produk tertentu tetap dapat membutuhkan perizinan penunjang seperti izin edar pangan olahan. (OSS RBA)


2. Data Produk Snack

Data produk harus jelas dan konsisten. Jangan hanya menulis “makanan ringan” tanpa detail.

Data produk yang perlu disiapkan:

  • nama produk;

  • merek;

  • jenis snack;

  • varian rasa;

  • ukuran kemasan;

  • berat bersih;

  • bentuk produk;

  • jenis kemasan;

  • target konsumen;

  • target distribusi;

  • masa simpan;

  • cara penyimpanan;

  • foto produk;

  • draft label;

  • status produksi sendiri atau maklon.

Contoh: keripik singkong balado, granola cokelat, cookies almond, kacang oven pedas, dan snack anak rasa keju memiliki bahan, klaim, dan risiko label yang berbeda.


3. Komposisi dan Formula

Komposisi adalah salah satu bagian paling penting karena akan dicantumkan pada label dan menjadi dasar evaluasi produk.

Data komposisi yang perlu disiapkan:

  • bahan utama;

  • bahan tambahan;

  • bumbu;

  • minyak;

  • gula;

  • garam;

  • tepung;

  • susu jika ada;

  • telur jika ada;

  • kacang jika ada;

  • kedelai jika ada;

  • perisa;

  • pewarna;

  • pengawet jika digunakan;

  • bahan tambahan pangan;

  • bahan alergen;

  • bahan impor jika ada.

Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM memuat elemen label seperti daftar bahan/komposisi, informasi alergen jika ada, kode produksi, informasi nilai gizi, dan 2D Barcode BPOM sesuai kategori produk. (Registrasi Pangan)


4. Label Snack Kemasan

Label snack harus rapi, informatif, dan tidak menyesatkan. Banyak pelaku usaha membuat desain menarik, tetapi lupa mengecek unsur penting pada label.

Informasi label yang perlu dicek:

  • nama produk;

  • merek;

  • komposisi;

  • berat bersih;

  • nama dan alamat produsen;

  • kode produksi;

  • tanggal kedaluwarsa;

  • cara penyimpanan;

  • informasi alergen jika ada;

  • informasi nilai gizi jika diperlukan;

  • klaim produk;

  • logo halal jika sudah bersertifikat;

  • nomor izin edar setelah terbit.

BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi ini berstatus berlaku dan mengubah beberapa ketentuan label pangan olahan. (JDIH Badan POM RI)

Untuk mengurangi risiko cetak ulang kemasan, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM sebelum desain label difinalkan.


5. Informasi Alergen

Snack kemasan sering menggunakan bahan yang berpotensi menjadi alergen. Informasi alergen perlu diperhatikan karena berhubungan dengan keamanan konsumen dan kejelasan label.

Bahan yang perlu dicek:

  • kacang;

  • susu;

  • telur;

  • kedelai;

  • gluten/gandum;

  • ikan;

  • udang;

  • wijen;

  • bahan turunan susu;

  • bahan turunan kacang;

  • bahan impor dengan komposisi kompleks.

Contoh: cookies susu, granola kacang, snack keju, biskuit telur, keripik dengan seasoning seafood, atau snack anak berbasis susu perlu dicek informasi alergennya.


6. Klaim Produk Snack

Snack kemasan sering memakai klaim untuk menarik konsumen. Klaim boleh digunakan, tetapi harus sesuai komposisi, dokumen pendukung, dan kategori produk.

Contoh klaim yang perlu direview:

  • tanpa pengawet;

  • tanpa MSG;

  • rendah gula;

  • rendah garam;

  • tinggi serat;

  • tinggi protein;

  • gluten free;

  • vegan;

  • organik;

  • natural;

  • sehat;

  • aman untuk anak;

  • cocok untuk diet;

  • baked, not fried;

  • non-GMO;

  • halal.

Klaim seperti “sehat”, “diet”, “tinggi protein”, “rendah gula”, atau “tanpa pengawet” perlu hati-hati karena bisa membutuhkan data pendukung. Jangan menulis klaim hanya karena terlihat menarik secara marketing.


7. Masa Simpan dan Kedaluwarsa

Masa simpan snack tidak boleh ditentukan asal. Produk kering memang umumnya lebih stabil dibanding produk basah, tetapi tetap bisa rusak karena minyak tengik, tekstur melempem, kontaminasi, kemasan kurang rapat, atau penyimpanan tidak sesuai.

Hal yang perlu dicek:

  • masa simpan sebelum dibuka;

  • masa simpan setelah kemasan dibuka;

  • kondisi penyimpanan;

  • risiko melempem;

  • risiko tengik;

  • perubahan rasa;

  • perubahan aroma;

  • perubahan warna;

  • jenis kemasan;

  • cara distribusi;

  • data uji atau observasi internal jika ada.

Jangan menulis masa simpan panjang hanya karena produk kompetitor menulis angka yang sama. Setiap formula, proses, minyak, bumbu, dan kemasan bisa berbeda.


8. Kemasan Snack

Kemasan sangat memengaruhi mutu snack. Snack yang mudah melempem, berminyak, atau beraroma kuat membutuhkan kemasan yang sesuai.

Jenis kemasan yang sering digunakan:

  • standing pouch;

  • aluminium foil;

  • plastik OPP;

  • plastik metalize;

  • jar;

  • box;

  • sachet;

  • vacuum pack;

  • pouch ziplock;

  • kemasan multilayer.

Hal yang perlu dicek:

  • kemasan kuat dan tidak mudah bocor;

  • kemasan melindungi dari udara dan kelembapan;

  • label menempel jelas;

  • ada area kode produksi dan kedaluwarsa;

  • berat bersih sesuai isi;

  • kemasan sesuai karakter produk;

  • kemasan mendukung masa simpan.

Kemasan yang tidak cocok dapat membuat produk cepat melempem, tengik, pecah, atau terlihat tidak profesional.


9. Proses Produksi

Proses produksi snack harus jelas dan terdokumentasi. Ini penting untuk menjaga konsistensi rasa, tekstur, dan mutu produk.

Data proses produksi yang perlu disiapkan:

  • penerimaan bahan baku;

  • sortasi bahan;

  • pencucian jika ada;

  • pemotongan atau persiapan bahan;

  • pencampuran;

  • penggorengan/pemanggangan/pengeringan;

  • pendinginan;

  • pemberian bumbu;

  • pengemasan;

  • pemberian kode produksi;

  • penyimpanan produk jadi;

  • distribusi.

Untuk produk yang ingin mengurus BPOM MD, kesiapan sarana produksi dan prinsip CPPOB perlu diperhatikan. Pada beberapa KBLI industri pangan, OSS menampilkan PB UMKU yang dapat mencakup Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Izin Edar Pangan Olahan. (OSS RBA)

Untuk mengecek kesiapan sarana produksi, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.


10. Dokumen Maklon Snack

Jika snack dibuat oleh maklon, brand owner harus memahami dokumen produsen. Jangan hanya menanyakan harga produksi dan desain kemasan.

Dokumen maklon yang perlu dicek:

  • nama dan alamat produsen;

  • legalitas produsen;

  • status fasilitas produksi;

  • formula atau komposisi;

  • spesifikasi produk;

  • dokumen bahan baku;

  • dokumen mutu;

  • masa simpan;

  • label;

  • status izin edar;

  • siapa pemilik nomor izin edar;

  • dokumen halal jika ada;

  • perjanjian kerja sama.

Pertanyaan penting untuk maklon:

  1. Produk didaftarkan atas nama siapa?

  2. Siapa pemilik nomor izin edar?

  3. Apakah formula eksklusif?

  4. Apakah label akan direview sebelum cetak?

  5. Apakah dokumen bahan tersedia?

  6. Apakah produk sudah halal?

  7. Apakah ada catatan batch produksi?

  8. Bagaimana jika brand pindah maklon?


11. Sertifikasi Halal Snack Kemasan

Snack kemasan sering membutuhkan sertifikasi halal, terutama jika menggunakan bahan seperti susu, keju, telur, daging, gelatin, seasoning, flavor, emulsifier, atau bahan impor.

Yang perlu dicek:

  • daftar bahan;

  • pemasok bahan;

  • dokumen halal bahan;

  • bahan hewani;

  • flavor dan seasoning;

  • emulsifier;

  • bahan impor;

  • fasilitas produksi;

  • status halal maklon;

  • cakupan produk pada sertifikat halal;

  • penggunaan logo halal setelah sertifikat terbit.

Jangan mencantumkan logo halal sebelum sertifikat halal terbit dan produk tercakup dalam sertifikat.


Tabel Checklist Syarat BPOM MD Snack Kemasan

KomponenYang Perlu DicekCatatan Penting
Legalitas usahaNIB, KBLI, data usahaHarus sinkron dengan produk
Jalur izinSPP-IRT atau BPOM MDJangan asal pilih
Data produkNama, merek, varian, berat bersihHarus konsisten
KomposisiBahan utama, bumbu, BTP, alergenDasar label dan evaluasi
LabelKomposisi, produsen, kedaluwarsa, klaimReview sebelum cetak
AlergenSusu, kacang, telur, gluten, kedelaiJangan sampai terlewat
KlaimTinggi protein, rendah gula, tanpa MSG, sehatPerlu dokumen pendukung
Masa simpanRisiko melempem, tengik, perubahan rasaJangan asal tulis
KemasanFoil, pouch, jar, box, sachetHarus cocok dengan produk
ProduksiSOP, sanitasi, batch, penyimpananBerkaitan dengan CPPOB
MaklonProdusen, formula, izin, perjanjianBrand harus paham dokumen
HalalBahan, pemasok, fasilitas, logo halalJangan pakai logo sebelum terbit

Kesalahan Umum Pelaku Usaha Snack Kemasan

1. Menganggap Semua Snack Cukup PIRT

Tidak semua snack otomatis cocok SPP-IRT. Produk dengan distribusi luas, maklon pabrik, klaim khusus, atau proses lebih kompleks bisa perlu dikaji ke BPOM MD.

2. Label Dicetak Sebelum Review

Kesalahan pada komposisi, berat bersih, produsen, alergen, klaim, atau nomor izin bisa menyebabkan cetak ulang kemasan.

3. Klaim Terlalu Berlebihan

Klaim seperti “sehat”, “diet”, “aman untuk semua anak”, “tinggi protein”, atau “tanpa pengawet” perlu didukung data yang sesuai.

4. Tidak Mencantumkan Alergen

Cookies, granola, biskuit, snack keju, dan snack berbumbu sering mengandung alergen yang perlu dicek.

5. Masa Simpan Ditentukan Asal

Snack bisa melempem, tengik, berubah aroma, atau rusak jika kemasan dan proses tidak sesuai.

6. Tidak Ada Catatan Batch

Jika ada komplain, brand sulit menelusuri produk yang bermasalah.

7. Logo Halal Dicetak Sebelum Sertifikat Terbit

Logo halal sebaiknya digunakan setelah sertifikat halal benar-benar terbit dan mencakup produk tersebut.

8. Brand Maklon Tidak Meminta Dokumen

Brand owner harus tahu siapa produsen, siapa pemilik izin, komposisi, status halal, dan dokumen pendukung produk.


Apakah Snack Kemasan Perlu CPPOB?

Jika snack diproduksi dalam skala lebih serius, ingin mengurus BPOM MD, atau masuk distribusi lebih luas, prinsip CPPOB sangat penting.

CPPOB membantu menata:

  • layout produksi;

  • alur bahan baku;

  • alur produk jadi;

  • kebersihan personel;

  • sanitasi alat;

  • penyimpanan bahan;

  • penyimpanan produk jadi;

  • pengendalian hama;

  • catatan batch;

  • kode produksi;

  • penanganan produk tidak sesuai;

  • sistem penarikan produk jika diperlukan.

Untuk gap assessment awal, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.


Kapan Snack Perlu BPOM MD, Bukan PIRT?

Snack perlu mulai dikaji ke BPOM MD jika:

  • tidak cocok dengan kriteria SPP-IRT;

  • diproduksi oleh pabrik atau maklon;

  • masuk distribusi luas;

  • ingin masuk retail modern;

  • ingin masuk marketplace besar;

  • memakai klaim gizi atau klaim khusus;

  • menggunakan bahan kompleks;

  • memiliki banyak varian;

  • menggunakan bahan impor;

  • reseller/distributor meminta izin BPOM;

  • brand ingin meningkatkan trust nasional.

Jika produk Bapak/Ibu masuk kondisi di atas, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD.


Bagaimana EdarGo Membantu Snack Kemasan?

EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, maklon, dan distributor snack kemasan menyiapkan dokumen secara lebih rapi.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping apakah produk cocok SPP-IRT atau perlu BPOM MD;

  • review label snack kemasan;

  • review komposisi dan alergen;

  • review klaim produk;

  • checklist dokumen BPOM MD;

  • checklist dokumen maklon;

  • mapping halal;

  • checklist CPPOB untuk sarana produksi;

  • review masa simpan dan kemasan secara awal;

  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk pangan lokal yang ingin naik kelas, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.

EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu jalur lebih jelas, dokumen lebih rapi, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.


Konsultasikan Snack Kemasan Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu ingin menjual makanan ringan atau snack kemasan secara lebih luas, konsultasikan dulu sebelum produksi massal, cetak label, atau masuk reseller besar.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi izin edar snack kemasan.
Produk saya: [keripik/cookies/kacang/granola/snack anak/dll]
Produksi: [sendiri/maklon]
Status NIB: [sudah/belum]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Saya ingin cek apakah produk saya cocok SPP-IRT atau perlu BPOM MD, halal, review label, dan dokumen produksi.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ BPOM MD Makanan Ringan dan Snack Kemasan

1. Apakah makanan ringan harus punya izin edar?

Makanan ringan perlu dimapping jalur legalitasnya. Produk bisa mengarah ke SPP-IRT atau BPOM MD tergantung jenis produk, proses, risiko, skala produksi, klaim, dan target distribusi.

2. Apakah snack kemasan bisa PIRT?

Bisa atau tidaknya harus dikaji. Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi dengan OSS dan mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB untuk mengajukan nomor PIRT. (SPPIRT)

3. Kapan snack perlu BPOM MD?

Snack produksi dalam negeri perlu dikaji ke BPOM MD jika tidak cocok SPP-IRT, diproduksi pabrik atau maklon, distribusi luas, ingin masuk retail, memakai klaim khusus, atau membutuhkan dokumen izin edar yang lebih kuat.

4. Apa beda BPOM MD dan BPOM ML?

BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. BPOM menjelaskan format MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk produk impor. (Registrasi Pangan)

5. Apakah label snack harus mencantumkan komposisi?

Ya. Komposisi termasuk elemen penting pada label pangan. Buku Saku Registrasi Pangan Olahan BPOM memuat elemen label seperti daftar bahan/komposisi, informasi alergen jika ada, kode produksi, informasi nilai gizi, dan 2D Barcode BPOM sesuai kategori. (Registrasi Pangan)

6. Apakah snack dengan klaim “tinggi protein” perlu dicek?

Ya. Klaim seperti tinggi protein, rendah gula, tinggi serat, gluten free, tanpa pengawet, atau sehat perlu direview dan disesuaikan dengan dokumen pendukung.

7. Apakah snack kemasan perlu halal?

Banyak snack memakai bahan seperti susu, keju, telur, seasoning, flavor, emulsifier, atau bahan impor. Jika ingin mencantumkan logo halal, pastikan sertifikat halal sudah terbit dan mencakup produk tersebut.

8. Apakah EdarGo bisa membantu snack maklon?

Bisa. EdarGo dapat membantu checklist dokumen maklon, review label, review komposisi, mapping BPOM MD/SPP-IRT, halal, dan dokumen produsen.

9. Apakah EdarGo menjamin izin snack pasti terbit?

Tidak. EdarGo membantu mapping, review dokumen, review label, dan pendampingan. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang.


Internal Link EdarGo yang Dipakai