Produk yang Tidak Bisa PIRT dan Perlu BPOM MD: Panduan UMKM agar Tidak Salah Jalur


Banyak UMKM pangan ingin mengurus PIRT karena dianggap lebih mudah, cepat, dan cocok untuk usaha kecil. Namun, tidak semua produk pangan bisa masuk jalur PIRT atau SPP-IRT. Ada produk yang perlu dikaji lebih lanjut karena risikonya lebih tinggi, proses produksinya lebih kompleks, butuh penyimpanan khusus, memakai klaim tertentu, atau target distribusinya sudah lebih luas.

Dalam sistem terbaru, istilah yang sering digunakan adalah SPP-IRT, yaitu sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. FAQ SPP-IRT BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha. (SPPIRT)

Aplikasi SPP-IRT BPOM juga sudah terintegrasi dengan OSS, dan pelaku usaha perlu memiliki NIB dari OSS untuk dapat mengajukan permohonan nomor PIRT. (SPPIRT)

Namun, jika produk tidak sesuai kriteria SPP-IRT, maka produk bisa perlu dikaji ke jalur lain, termasuk BPOM MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri. BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan format BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan BPOM RI ML. (Registrasi Pangan)

Jika Bapak/Ibu belum yakin produk cocok SPP-IRT atau perlu BPOM MD, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk produk pangan lokal yang ingin naik kelas, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD.


Kenapa Tidak Semua Produk Bisa PIRT?

SPP-IRT dirancang untuk pangan olahan industri rumah tangga tertentu. Artinya, produk harus sesuai dengan karakter industri rumah tangga pangan. Produk yang prosesnya lebih kompleks, memiliki risiko penyimpanan, menggunakan bahan tertentu, memakai klaim kesehatan, atau ingin diedarkan lebih luas perlu dikaji lebih hati-hati.

Kesalahan umum pelaku usaha adalah menganggap semua produk UMKM pasti bisa PIRT. Padahal, jalur izin tidak ditentukan hanya dari skala usaha, tetapi juga dari jenis produk, proses produksi, komposisi, klaim, risiko, cara penyimpanan, dan target distribusi.

Contoh sederhana:

ProdukPerlu Dikaji Kenapa?
Keripik kering sederhanaBisa saja mengarah ke SPP-IRT jika memenuhi kriteria
Frozen foodPerlu cek suhu, bahan hewani, masa simpan, dan risiko mikrobiologi
Minuman botol siap minumPerlu cek proses, masa simpan, penyimpanan, dan klaim
Sambal basah berbahan cumi/ikanPerlu cek bahan hewani, minyak, alergen, dan masa simpan
Produk susuPerlu kajian lebih ketat karena karakter bahan dan risiko produk
Pangan bayiPerlu kajian khusus, tidak bisa disamakan dengan pangan rumah tangga biasa
Produk imporTidak masuk PIRT; pangan impor mengarah ke BPOM ML
Produk dengan klaim kesehatanPerlu cek apakah masih pangan atau masuk kategori lain

Perbedaan PIRT/SPP-IRT dan BPOM MD

Agar tidak salah jalur, pelaku usaha perlu memahami perbedaan dasar antara SPP-IRT dan BPOM MD.

AspekSPP-IRT/PIRTBPOM MD
FokusPangan olahan industri rumah tangga tertentuPangan olahan produksi dalam negeri
SistemAplikasi SPP-IRT terintegrasi OSSRegistrasi pangan olahan BPOM
Syarat awalNIB dari OSSNIB, dokumen usaha, dokumen produk, label, dan dokumen pendukung sesuai kategori
Cocok untukProduk pangan rumah tangga tertentu dengan risiko lebih sederhanaProduk pangan olahan yang perlu izin edar lebih luas
Produk imporTidak cocokTidak, produk impor mengarah ke BPOM ML
DistribusiUmumnya skala terbatas/sesuai karakter usahaLebih siap untuk distribusi luas, marketplace, distributor, dan retail
LabelTetap perlu rapiSangat perlu rapi dan sesuai ketentuan label pangan

Label pangan juga perlu diperhatikan. JDIH BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dan regulasi ini berstatus berlaku. (JDIH Badan POM)


Produk yang Tidak Otomatis Bisa PIRT dan Perlu Dikaji ke BPOM MD

Berikut daftar produk yang sering membuat UMKM salah jalur. Daftar ini bukan vonis otomatis, tetapi indikator bahwa produk perlu dikaji lebih hati-hati sebelum memilih PIRT atau BPOM MD.


1. Frozen Food

Produk frozen food sering ditanyakan: “Apakah frozen food bisa PIRT?” Jawabannya tidak boleh langsung iya. Frozen food perlu dikaji dari sisi suhu penyimpanan, bahan hewani, proses pembekuan, masa simpan, pengiriman, dan risiko produk.

Contoh frozen food yang perlu dikaji:

  • dimsum beku;

  • nugget;

  • bakso;

  • sosis;

  • pempek beku;

  • kebab frozen;

  • risol frozen;

  • siomay beku;

  • ayam olahan beku;

  • seafood olahan beku;

  • makanan siap masak beku.

Kenapa perlu hati-hati?

  • membutuhkan penyimpanan beku;

  • sering memakai ayam, sapi, ikan, udang, telur, atau bahan hewani;

  • perlu instruksi penyimpanan jelas;

  • masa simpan sangat bergantung pada suhu;

  • pengiriman bisa memengaruhi mutu produk;

  • risiko komplain lebih tinggi jika cold chain tidak terjaga.

Jika frozen food ingin dijual lintas kota, masuk marketplace, masuk reseller besar, atau masuk retail, sebaiknya lakukan mapping ke Jasa Konsultan BPOM MD.


2. Minuman Siap Minum dalam Botol, Cup, atau Pouch

Minuman siap minum tidak boleh otomatis dianggap cocok PIRT. Produk cair memiliki risiko yang berbeda dari produk kering.

Contoh produk:

  • kopi susu botol;

  • teh kemasan;

  • jus buah;

  • sari buah;

  • susu olahan;

  • minuman herbal cair;

  • jamu modern botol;

  • minuman rempah;

  • minuman collagen;

  • minuman probiotik;

  • minuman vitamin.

Hal yang perlu dikaji:

  • proses produksi;

  • proses pemanasan atau pasteurisasi jika ada;

  • masa simpan;

  • suhu penyimpanan;

  • risiko fermentasi;

  • komposisi;

  • bahan tambahan pangan;

  • klaim produk;

  • kemasan botol/cup/pouch;

  • distribusi.

Untuk minuman yang mengandung klaim seperti “detox”, “daya tahan tubuh”, “diet”, “collagen untuk kulit”, atau “menjaga stamina”, perlu dikaji apakah masih pangan olahan biasa, suplemen, herbal, atau kategori lain.


3. Produk Susu dan Olahan Susu

Produk berbahan susu perlu perhatian lebih tinggi. Produk susu cair, yogurt, minuman susu, krim, keju olahan, atau produk dairy tertentu tidak bisa disamakan dengan camilan kering sederhana.

Contoh produk:

  • susu pasteurisasi;

  • yogurt;

  • kefir;

  • kopi susu botol;

  • minuman susu rasa;

  • dessert berbahan susu;

  • krim;

  • keju olahan.

Kenapa perlu dikaji?

  • bahan mudah rusak;

  • sering membutuhkan suhu tertentu;

  • risiko mikrobiologi lebih tinggi;

  • masa simpan harus jelas;

  • proses produksi perlu lebih terkontrol;

  • label dan penyimpanan harus tepat.

Pada beberapa KBLI industri pangan, OSS menampilkan PB UMKU seperti Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Izin Edar Pangan Olahan. Ini menunjukkan bahwa untuk kategori pangan tertentu, sarana produksi dan izin edar perlu diperhatikan secara lebih serius. (OSS RBA)


4. Pangan Bayi dan Produk untuk Anak Kecil

Produk pangan bayi dan anak kecil tidak boleh disamakan dengan produk UMKM biasa. Produk untuk bayi atau kelompok rentan perlu dikaji lebih ketat.

Contoh:

  • bubur bayi instan;

  • puree bayi;

  • snack bayi;

  • MPASI kemasan;

  • biskuit bayi;

  • susu atau minuman anak;

  • makanan pendamping tertentu.

Kenapa perlu hati-hati?

  • target konsumennya kelompok rentan;

  • komposisi harus lebih hati-hati;

  • klaim gizi perlu didukung;

  • label harus jelas;

  • risiko keamanan pangan lebih sensitif;

  • tidak boleh asal menggunakan klaim tumbuh kembang.

Produk seperti ini sebaiknya tidak langsung diarahkan ke PIRT tanpa kajian mendalam.


5. Sambal Basah, Sambal Cumi, Sambal Ikan, dan Sambal Berminyak

Sambal kemasan memang banyak diproduksi UMKM. Namun, tidak semua sambal otomatis cocok PIRT, terutama jika produk basah, berminyak, memakai bahan hewani, atau memiliki masa simpan panjang.

Contoh produk:

  • sambal cumi;

  • sambal ikan;

  • sambal roa;

  • sambal baby cumi;

  • sambal terasi;

  • sambal basah botol;

  • chili oil;

  • sambal dalam pouch atau jar;

  • sambal siap makan dengan masa simpan panjang.

Yang perlu dikaji:

  • bahan hewani;

  • alergen;

  • penggunaan minyak;

  • kadar air;

  • proses pemasakan;

  • kemasan;

  • masa simpan;

  • cara penyimpanan;

  • klaim tanpa pengawet;

  • status halal.

Jika ingin mencantumkan klaim seperti “tanpa pengawet”, “tahan lama”, “halal”, atau “premium”, label dan dokumen pendukung perlu dicek lebih dahulu melalui Jasa Konsultan Label BPOM.


6. Produk dengan Klaim Kesehatan

Produk pangan yang menggunakan klaim kesehatan perlu sangat hati-hati. Klaim bisa membuat produk tidak lagi sederhana dan dapat memengaruhi jalur izin.

Contoh klaim yang perlu direview:

  • menurunkan kolesterol;

  • menjaga gula darah;

  • meningkatkan imun;

  • menyembuhkan maag;

  • cocok untuk diabetes;

  • menurunkan berat badan;

  • detox;

  • antioksidan tinggi;

  • tinggi protein;

  • rendah gula;

  • tinggi serat;

  • bebas gluten;

  • organik;

  • natural.

Untuk pangan olahan, klaim tidak bisa dibuat sembarangan. Jika klaim terlalu kuat, produk bisa memerlukan dokumen tambahan atau bahkan perlu dikaji ke kategori lain.


7. Produk Diet, Slimming, dan Minuman Pelangsing

Produk diet sering memakai klaim yang sensitif. Banyak pelaku usaha menjual kopi diet, teh pelangsing, minuman detox, cookies diet, meal replacement, atau serbuk pelangsing dengan klaim yang terlalu kuat.

Contoh produk yang perlu dikaji:

  • kopi diet;

  • teh pelangsing;

  • minuman detox;

  • cookies diet;

  • serbuk diet;

  • meal replacement;

  • minuman pembakar lemak;

  • produk rendah kalori dengan klaim khusus.

Risiko utamanya:

  • klaim menurunkan berat badan drastis;

  • klaim tanpa olahraga;

  • klaim aman untuk semua orang;

  • klaim hasil instan;

  • potensi salah kategori;

  • kebutuhan data gizi atau dokumen pendukung.

Produk diet sebaiknya tidak langsung masuk PIRT tanpa kajian label, klaim, komposisi, dan kategori produk.


8. Produk Berbahan Herbal dengan Klaim Kuat

Produk herbal sering dianggap aman karena bahan alami. Padahal, produk herbal bisa mengarah ke pangan olahan, suplemen kesehatan, obat bahan alam, atau kategori lain tergantung bentuk, bahan, aturan pakai, dan klaim.

Contoh produk:

  • minuman kunyit asam;

  • jamu cair;

  • jamu serbuk;

  • teh herbal;

  • madu herbal;

  • serbuk jahe;

  • minuman rempah;

  • kapsul herbal;

  • minyak herbal.

Produk herbal perlu dikaji lebih serius jika memakai klaim seperti:

  • menyembuhkan penyakit;

  • mengobati diabetes;

  • meredakan asam urat;

  • menyembuhkan maag;

  • meningkatkan stamina secara instan;

  • membersihkan racun tubuh;

  • aman tanpa efek samping.

Jika klaimnya terlalu kuat, produk bisa berisiko salah jalur.


9. Produk Berbentuk Kapsul, Tablet, Gummy, atau Effervescent

Produk berbentuk kapsul, tablet, gummy, dan effervescent sering bukan pangan rumah tangga biasa. Produk seperti ini bisa mengarah ke suplemen kesehatan atau kategori lain tergantung formula dan klaim.

Contoh produk:

  • gummy vitamin;

  • tablet vitamin;

  • kapsul herbal;

  • kapsul diet;

  • tablet effervescent;

  • gummy collagen;

  • kapsul rambut dan kulit;

  • suplemen daya tahan tubuh.

Produk seperti ini tidak boleh langsung dianggap PIRT. Perlu dikaji formula, bahan aktif, dosis, aturan pakai, label, dan klaimnya.


10. Produk Impor

Produk impor tidak masuk jalur PIRT. Jika pangan olahan diproduksi di luar negeri dan diedarkan di Indonesia, maka perlu dikaji sebagai produk pangan impor yang menggunakan jalur BPOM ML.

BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML, sedangkan pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan BPOM RI MD. (Registrasi Pangan)

Contoh produk impor:

  • snack impor;

  • minuman impor;

  • saus impor;

  • bumbu impor;

  • mie instan impor;

  • frozen food impor;

  • makanan kaleng impor;

  • produk private label dari luar negeri.

Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


11. Produk Maklon yang Diproduksi Pabrik

Produk yang dibuat oleh maklon atau pabrik perlu dicek posisi legalitasnya. Jangan langsung menganggap bisa PIRT hanya karena brand owner masih UMKM.

Yang perlu dikaji:

  • siapa produsen resmi;

  • siapa pemilik nomor izin edar;

  • apakah produk diproduksi di sarana industri rumah tangga atau pabrik;

  • apakah produk sudah memiliki dokumen sarana;

  • apakah label mencantumkan produsen dengan benar;

  • apakah brand hanya pemilik merek;

  • apakah produk perlu BPOM MD.

Jika produk dibuat oleh pabrik/maklon dan ingin diedarkan luas, biasanya perlu dikaji lebih dekat ke BPOM MD, bukan sekadar PIRT.


12. Produk yang Ingin Masuk Retail Modern atau Distributor Besar

Target distribusi juga memengaruhi kebutuhan legalitas. Jika produk ingin masuk retail modern, distributor besar, marketplace besar, atau kerja sama B2B, dokumen yang diminta biasanya lebih kuat.

Mitra bisnis sering menanyakan:

  • NIB;

  • izin edar;

  • label;

  • sertifikat halal;

  • dokumen produsen;

  • komposisi;

  • masa simpan;

  • informasi nilai gizi jika relevan;

  • foto produk;

  • data batch;

  • dokumen pendukung lainnya.

Produk dengan rencana distribusi luas sebaiknya dipetakan sejak awal apakah cukup SPP-IRT atau perlu naik ke BPOM MD.


Tabel Produk yang Perlu Hati-Hati Jika Ingin PIRT

Jenis ProdukKenapa Perlu Dikaji?Jalur yang Mungkin Dikaji
Frozen foodButuh suhu beku, bahan hewani, risiko penyimpananBPOM MD
Minuman botolProduk cair, masa simpan, proses produksiBPOM MD/SPP-IRT sesuai kajian
Produk susuRisiko bahan dan penyimpanan lebih tinggiBPOM MD
Pangan bayiTarget konsumen rentanBPOM MD/kajian khusus
Sambal basah/cumi/ikanBahan hewani, alergen, masa simpanBPOM MD/SPP-IRT sesuai kajian
Produk dietKlaim sensitifBPOM MD/kategori lain
Produk herbal klaim kuatBisa mengarah ke herbal/suplemenKajian kategori
Gummy/kapsul/tabletBisa masuk suplemenSuplemen/kategori lain
Produk imporBukan PIRTBPOM ML
Produk maklon pabrikLegalitas produsen dan izin perlu jelasBPOM MD
Produk retail nasionalButuh dokumen lebih kuatBPOM MD

Checklist Sebelum Memilih PIRT atau BPOM MD

Sebelum mengurus PIRT, jawab pertanyaan ini:

  1. Apakah produk benar pangan industri rumah tangga?

  2. Apakah produk diproduksi sendiri atau maklon?

  3. Apakah produk diproduksi di Indonesia atau impor?

  4. Apakah produk berbentuk kering atau basah?

  5. Apakah produk butuh penyimpanan dingin/beku?

  6. Apakah produk memakai bahan hewani?

  7. Apakah produk memakai susu, ikan, udang, cumi, telur, atau gelatin?

  8. Apakah produk memiliki masa simpan panjang?

  9. Apakah produk memakai klaim kesehatan?

  10. Apakah produk berbentuk kapsul, tablet, gummy, atau effervescent?

  11. Apakah produk akan masuk distributor atau retail?

  12. Apakah label sudah dibuat?

  13. Apakah komposisi sudah lengkap?

  14. Apakah ada sertifikat halal?

  15. Apakah NIB dan KBLI sudah sesuai?

Jika banyak jawaban masih belum jelas, sebaiknya jangan langsung mengurus PIRT. Lakukan mapping lebih dulu.


Kesalahan Umum UMKM Saat Memilih PIRT

1. Mengira Skala UMKM Pasti PIRT

Skala usaha bukan satu-satunya penentu. Jenis produk, risiko, proses, bahan, klaim, dan distribusi juga menentukan.

2. Mengurus PIRT Karena Ingin Cepat

Legalitas tidak boleh dipilih hanya karena cepat. Jalur harus sesuai produk.

3. Tidak Mengecek Bahan dan Klaim

Bahan tertentu dan klaim kesehatan bisa membuat produk perlu dikaji lebih mendalam.

4. Label Dicetak Sebelum Jalur Jelas

Ini bisa menyebabkan cetak ulang jika ternyata produk perlu BPOM MD atau label harus disesuaikan.

5. Tidak Memahami Produk Maklon

Brand owner sering tidak tahu apakah produk didaftarkan atas nama brand, maklon, atau produsen.

6. Produk Impor Dikira Bisa PIRT

Produk impor tidak memakai PIRT. Pangan olahan impor perlu dikaji ke BPOM ML.

7. Mengabaikan CPPOB

Untuk produk pangan yang ingin naik kelas ke BPOM MD, kesiapan sarana produksi dan dokumen CPPOB perlu diperhatikan.


Hubungan BPOM MD dengan CPPOB

Untuk pangan olahan produksi dalam negeri, kesiapan sarana produksi menjadi bagian penting. OSS menampilkan beberapa PB UMKU pada KBLI industri pangan, termasuk Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Izin Edar Pangan Olahan. (OSS RBA)

CPPOB membantu menata:

  • layout produksi;

  • alur bahan baku;

  • alur produk jadi;

  • kebersihan personel;

  • sanitasi alat;

  • catatan batch;

  • penyimpanan bahan;

  • penyimpanan produk jadi;

  • pengendalian hama;

  • penanganan produk tidak sesuai;

  • sistem penarikan produk jika diperlukan.

Untuk cek kesiapan sarana produksi, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.


Bagaimana EdarGo Membantu?

EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, dan maklon menentukan apakah produk cocok SPP-IRT atau perlu dikaji ke BPOM MD.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping produk cocok PIRT atau perlu BPOM MD;

  • review NIB, KBLI, dan PB UMKU secara awal;

  • review label pangan;

  • review komposisi;

  • review klaim produk;

  • checklist dokumen SPP-IRT;

  • checklist dokumen BPOM MD;

  • checklist dokumen maklon;

  • mapping halal;

  • checklist CPPOB untuk sarana produksi;

  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk.
Untuk pangan lokal yang perlu izin edar lebih kuat, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD.
Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.
Untuk review label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.
Untuk sarana produksi, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.

EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu jalur lebih jelas, dokumen lebih rapi, dan risiko salah langkah lebih kecil.


Konsultasikan Produk Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu belum yakin produk bisa PIRT atau perlu BPOM MD, konsultasikan terlebih dahulu sebelum mencetak label dan produksi massal.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi apakah produk saya bisa PIRT atau harus BPOM MD.
Produk saya: [nama produk]
Jenis produk: [keripik/frozen food/minuman/sambal/kue/herbal/dll]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status NIB: [sudah/belum]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Saya ingin cek jalur izin, label, klaim, halal, dan dokumen yang perlu disiapkan.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ Produk yang Tidak Bisa PIRT

1. Apakah semua produk UMKM bisa PIRT?

Tidak. Produk harus sesuai kriteria pangan olahan industri rumah tangga. Produk dengan risiko lebih tinggi, penyimpanan khusus, bahan tertentu, proses kompleks, atau klaim kesehatan perlu dikaji lebih lanjut.

2. Apa itu SPP-IRT?

SPP-IRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha. (SPPIRT)

3. Apakah mengurus PIRT harus punya NIB?

Ya. Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi dengan OSS dan mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dari OSS. (SPPIRT)

4. Apakah frozen food bisa PIRT?

Tidak boleh langsung disimpulkan. Frozen food perlu dikaji berdasarkan bahan, proses, suhu penyimpanan, masa simpan, distribusi, dan risiko produk. Banyak frozen food perlu dikaji lebih dekat ke BPOM MD.

5. Apakah minuman botol bisa PIRT?

Tergantung jenis minuman, proses produksi, masa simpan, cara penyimpanan, komposisi, dan klaim. Minuman siap minum sering perlu dikaji lebih hati-hati.

6. Apakah produk impor bisa PIRT?

Tidak. Produk pangan olahan impor tidak masuk PIRT. Produk pangan impor menggunakan jalur BPOM ML. BPOM membedakan format BPOM RI MD untuk pangan produksi dalam negeri dan BPOM RI ML untuk pangan impor. (Registrasi Pangan)

7. Kapan produk perlu BPOM MD?

Produk pangan produksi dalam negeri perlu dikaji ke BPOM MD jika tidak cocok SPP-IRT, diproduksi pabrik atau maklon, prosesnya lebih kompleks, distribusinya luas, menggunakan klaim tertentu, atau ingin masuk marketplace besar, distributor, dan retail.

8. Apakah label tetap perlu direview meskipun PIRT?

Ya. Label pangan tetap harus rapi dan sesuai ketentuan. Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan label pangan olahan dan berstatus berlaku. (JDIH Badan POM)

9. Apakah EdarGo bisa membantu menentukan PIRT atau BPOM MD?

Bisa. EdarGo membantu mapping kategori produk, review label, review klaim, checklist dokumen SPP-IRT, BPOM MD, halal, maklon, dan CPPOB melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Internal Link EdarGo yang Dipakai