Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk UMKM dan Brand Owner: Syarat, Alur, dan Dokumen


Sertifikat halal semakin penting bagi UMKM, brand owner, produsen, importir, distributor, restoran, katering, dan pelaku usaha maklon. Konsumen Indonesia semakin memperhatikan status halal, terutama untuk produk pangan, minuman, kosmetik, herbal, suplemen, frozen food, sambal kemasan, snack, produk impor, dan produk berbahan hewani.

Sertifikat halal bukan sekadar logo di kemasan. BPJPH menjelaskan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Artinya, klaim halal harus dibuktikan dengan sertifikat halal, bukan hanya tulisan “halal”, nama Islami, atau asumsi bahwa bahan terlihat aman. (BPJPH Halal)

BPJPH juga menegaskan bahwa kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan. (BPJPH Halal)

Jika Bapak/Ibu sedang menyiapkan produk dan belum tahu harus mengurus halal, BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, notifikasi kosmetik, atau izin lain terlebih dahulu, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Kenapa Sertifikat Halal Penting untuk Produk?

Sertifikat halal penting karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen, kepatuhan regulasi, dan nilai tambah bisnis. Produk yang sudah bersertifikat halal lebih mudah meyakinkan konsumen muslim, reseller, distributor, marketplace, toko oleh-oleh, retail modern, dan mitra B2B.

BPJPH menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMK memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. (BPJPH Halal)

Bagi pelaku usaha, sertifikat halal membantu:

  1. Meningkatkan trust konsumen
    Konsumen lebih nyaman membeli produk dengan status halal yang jelas.

  2. Mendukung penjualan di marketplace dan retail
    Banyak kanal penjualan mulai meminta legalitas produk, termasuk halal.

  3. Meningkatkan nilai brand
    Produk terlihat lebih profesional, tertata, dan siap berkembang.

  4. Mengurangi risiko klaim halal tanpa dasar
    Logo halal tidak boleh digunakan sembarangan.

  5. Memperkuat dokumen produk
    Proses halal membuat bahan, pemasok, formula, dan proses produksi lebih tertata.

  6. Membantu produk naik kelas
    Produk UMKM lebih siap masuk reseller, distributor, dan pasar nasional.


Apa Bedanya Sertifikat Halal dengan BPOM, SPP-IRT, dan Notifikasi Kosmetik?

Sertifikat halal bukan pengganti BPOM, SPP-IRT, atau notifikasi kosmetik.

DokumenFungsi UtamaContoh Produk
Sertifikat HalalMembuktikan status kehalalan produkPangan, minuman, kosmetik, herbal, suplemen
BPOM MDIzin edar pangan olahan produksi dalam negeriSnack, sambal, frozen food, minuman lokal
BPOM MLIzin edar pangan olahan imporSnack impor, minuman impor, bumbu impor
SPP-IRTSertifikat untuk pangan industri rumah tangga tertentuKeripik, kue kering, camilan kering tertentu
Notifikasi KosmetikLegalitas edar kosmetikSkincare, bodycare, haircare, parfum

Jadi, produk bisa membutuhkan halal dan izin edar sekaligus. Misalnya, sambal kemasan bisa membutuhkan SPP-IRT atau BPOM MD, lalu juga membutuhkan sertifikat halal jika ingin mencantumkan logo halal. Skincare bisa membutuhkan notifikasi kosmetik dan sertifikat halal jika brand ingin masuk pasar halal.

Untuk mapping jalur legalitas secara lengkap, gunakan Syarat dan Cara Pengurusan Izin Edar.


Produk Apa Saja yang Perlu Sertifikat Halal?

Produk yang perlu diperhatikan status halalnya sangat luas, terutama produk yang dikonsumsi, digunakan, atau bersentuhan dengan tubuh.

Contoh produk yang sering membutuhkan sertifikasi halal:

  • makanan ringan;

  • minuman kemasan;

  • frozen food;

  • sambal kemasan;

  • saus dan bumbu;

  • bakery dan kue kering;

  • makanan siap saji;

  • restoran dan katering;

  • kopi, teh, minuman serbuk;

  • minuman herbal;

  • collagen drink;

  • suplemen kesehatan;

  • jamu dan produk herbal;

  • kosmetik dan skincare;

  • bodycare dan haircare;

  • produk impor;

  • produk maklon;

  • produk private label.

Produk yang memakai bahan hewani, gelatin, enzim, flavor, seasoning, emulsifier, susu, kolagen, bahan impor, atau fasilitas produksi bersama perlu dicek lebih hati-hati.


Dua Jalur Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare

Secara umum, pelaku usaha mengenal dua skema besar sertifikasi halal, yaitu reguler dan self declare. BPJPH menjelaskan bahwa skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa. (BPJPH Halal)

BPJPH juga menyediakan panduan penggunaan SIHALAL untuk sertifikasi halal skema reguler dan self declare. Informasi ini tersedia melalui halaman layanan BPJPH. (BPJPH Halal)

1. Sertifikasi Halal Reguler

Skema reguler biasanya digunakan untuk produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lengkap oleh lembaga terkait. Produk yang kompleks, memakai bahan tertentu, fasilitas produksi lebih besar, produk impor, atau produk yang tidak memenuhi kriteria self declare biasanya perlu dikaji ke jalur reguler.

Contoh produk yang sering perlu dikaji lebih hati-hati:

  • frozen food berbahan hewani;

  • makanan/minuman dengan banyak bahan tambahan;

  • produk impor;

  • kosmetik;

  • suplemen;

  • herbal kompleks;

  • produk dengan bahan turunan hewani;

  • produk dengan fasilitas produksi bersama;

  • produk maklon dengan dokumen bahan yang kompleks.

2. Sertifikasi Halal Self Declare

Self declare umumnya ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua UMKM otomatis bisa self declare. Produk tetap harus memenuhi syarat, bahan harus jelas, proses harus sederhana, dan tidak boleh mengandung bahan berisiko yang belum jelas statusnya.

BPJPH pada 2026 membuka kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui program SEHATI, sehingga pelaku UMK perlu aktif mengecek informasi resmi dan kuota yang tersedia. (BPJPH Halal)


Syarat Awal Mengurus Sertifikat Halal

Berikut dokumen dan data yang sebaiknya disiapkan sebelum mengurus sertifikat halal.


1. NIB dan Legalitas Usaha

NIB menjadi fondasi awal legalitas usaha. Data usaha harus sesuai dengan produk, alamat, pemilik, dan kegiatan bisnis.

Data yang perlu disiapkan:

  • NIB;

  • nama usaha atau badan usaha;

  • alamat usaha;

  • data penanggung jawab;

  • nomor telepon aktif;

  • email aktif;

  • jenis kegiatan usaha;

  • KBLI yang sesuai;

  • status usaha sebagai produsen, brand owner, importir, distributor, restoran, katering, atau maklon.

Legalitas yang tidak sinkron dapat membuat dokumen halal, label, dan izin edar tidak rapi.


2. Data Produk

Setiap produk harus didata dengan jelas. Jangan hanya menulis “makanan”, “minuman”, atau “kosmetik”.

Data produk yang perlu disiapkan:

  • nama produk;

  • merek;

  • jenis produk;

  • varian;

  • ukuran kemasan;

  • berat bersih atau isi bersih;

  • bentuk produk;

  • cara penggunaan atau penyajian;

  • target konsumen;

  • foto produk;

  • draft label;

  • status produksi: sendiri, maklon, atau impor.

Jika produk memiliki banyak varian, buat tabel per varian agar tidak tercampur.


3. Daftar Bahan Lengkap

Daftar bahan adalah inti dari sertifikasi halal. Semua bahan harus jelas, termasuk bahan utama, bahan tambahan, bahan penolong, bahan kemas tertentu jika relevan, dan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Data bahan yang perlu disiapkan:

  • nama bahan;

  • nama pemasok;

  • merek bahan;

  • komposisi bahan campuran;

  • dokumen halal bahan jika ada;

  • negara asal bahan;

  • status bahan hewani/nabati/sintetik;

  • bahan impor;

  • bahan tambahan pangan;

  • flavor;

  • seasoning;

  • pewarna;

  • emulsifier;

  • enzim;

  • gelatin;

  • kolagen;

  • bahan turunan susu;

  • bahan turunan hewani lain.

Kesalahan umum adalah hanya mencatat bahan utama, tetapi lupa mencatat bahan tambahan seperti perisa, seasoning, emulsifier, premix, atau bahan penolong proses.


4. Dokumen Bahan dari Pemasok

Setiap bahan sebaiknya memiliki dokumen pendukung. Dokumen ini membantu membuktikan status bahan dan memudahkan proses audit atau verifikasi.

Dokumen bahan yang perlu diminta:

  • sertifikat halal bahan jika ada;

  • spesifikasi bahan;

  • certificate of analysis jika tersedia;

  • komposisi bahan campuran;

  • dokumen asal bahan;

  • dokumen pemasok;

  • label bahan;

  • invoice pembelian;

  • foto kemasan bahan;

  • surat pernyataan bahan jika diperlukan.

Jika bahan berasal dari luar negeri, dokumen bisa lebih kompleks dan perlu dicek apakah sertifikat halal luar negeri diakui sesuai ketentuan yang berlaku.


5. Proses Produksi

Halal tidak hanya melihat bahan, tetapi juga proses produksi. Produk dengan bahan halal tetap bisa bermasalah jika prosesnya tercampur dengan bahan tidak halal atau fasilitas tidak terkendali.

Data proses produksi yang perlu disiapkan:

  • alur produksi;

  • penerimaan bahan;

  • penyimpanan bahan;

  • proses pencampuran;

  • proses pemasakan;

  • proses pengemasan;

  • penyimpanan produk jadi;

  • alat yang digunakan;

  • area produksi;

  • potensi kontaminasi silang;

  • pembersihan alat;

  • pemisahan bahan halal dan nonhalal jika ada;

  • catatan produksi.

Untuk pangan olahan, proses ini juga berkaitan dengan kesiapan CPPOB. Gunakan Jasa Konsultan CPPOB jika sarana produksi perlu dirapikan.


6. Sistem Jaminan Produk Halal

BPJPH menyediakan format layanan dan dokumen, termasuk template Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH serta formulir untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, rumah makan, katering, jasa, dan barang gunaan. (BPJPH Halal)

SJPH membantu pelaku usaha menjaga konsistensi kehalalan produk setelah sertifikat halal terbit.

Komponen yang biasanya perlu diperhatikan:

  • kebijakan halal;

  • tim atau penanggung jawab halal;

  • daftar bahan;

  • daftar produk;

  • prosedur pembelian bahan;

  • prosedur produksi;

  • prosedur penyimpanan;

  • prosedur penggantian bahan;

  • prosedur produk baru;

  • pelatihan internal;

  • audit internal;

  • tindakan koreksi.

BPJPH juga mengingatkan bahwa setelah bersertifikat halal, pelaku usaha wajib menerapkan sistem jaminan produk halal. (BPJPH Halal)


7. Label Produk

Label produk harus sinkron dengan status halal. Jangan mencantumkan logo halal sebelum sertifikat terbit dan produk tercakup dalam sertifikat.

BPJPH menjelaskan bahwa masyarakat dapat memastikan keaslian label halal dengan mengecek produk halal melalui situs BPJPH menggunakan nomor sertifikat halal. BPJPH juga menyampaikan bahwa label halal ditempatkan di bagian depan atau belakang kemasan yang mudah dilihat dan dikenali. (BPJPH Halal)

Elemen label yang perlu dicek:

  • nama produk;

  • merek;

  • komposisi;

  • produsen;

  • importir jika ada;

  • berat bersih;

  • nomor izin edar jika ada;

  • logo halal setelah terbit;

  • kode produksi;

  • kedaluwarsa;

  • cara penyimpanan;

  • klaim produk.

Untuk review label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.


8. Produk Maklon

Produk maklon perlu perhatian khusus. Brand owner tidak boleh hanya mengandalkan pernyataan “maklon sudah halal” tanpa mengecek cakupan produk dan dokumen.

Yang perlu dicek:

  • apakah maklon sudah punya sertifikat halal;

  • apakah sertifikat mencakup produk brand Bapak/Ibu;

  • apakah formula brand tercakup;

  • siapa pemegang sertifikat;

  • apakah bahan yang digunakan sama;

  • apakah fasilitas produksi sama;

  • apakah ada bahan baru;

  • apakah label boleh memakai logo halal;

  • bagaimana jika brand pindah maklon;

  • siapa yang bertanggung jawab jika ada perubahan bahan.

Brand owner sebaiknya meminta dokumen tertulis, bukan hanya komunikasi lisan.


9. Produk Impor

Produk impor membutuhkan dokumen tambahan. Sertifikat halal luar negeri tidak otomatis bisa digunakan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan pengakuan dan registrasi yang berlaku.

Dokumen produk impor yang perlu dicek:

  • legalitas importir;

  • principal luar negeri;

  • negara asal;

  • label asli;

  • label bahasa Indonesia;

  • daftar bahan;

  • dokumen halal luar negeri jika ada;

  • dokumen produsen;

  • dokumen fasilitas;

  • spesifikasi produk;

  • dokumen mutu;

  • surat penunjukan;

  • status pendaftaran halal impor jika diperlukan.

BPJPH juga memiliki layanan terkait registrasi sertifikat halal luar negeri yang tercantum pada halaman layanan/pencarian data BPJPH. (BPJPH Halal)

Untuk produk pangan impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


Alur Umum Mengurus Sertifikat Halal

Berikut alur umum yang dapat dipahami pelaku usaha.

1. Mapping Produk

Tentukan jenis produk: pangan, minuman, kosmetik, herbal, suplemen, restoran, katering, jasa, barang gunaan, lokal, impor, atau maklon.

2. Cek Jalur Halal

Tentukan apakah produk bisa masuk self declare atau perlu skema reguler. Produk kompleks sebaiknya tidak dipaksakan ke jalur yang tidak sesuai.

3. Siapkan NIB dan Legalitas

Pastikan NIB, KBLI, alamat usaha, dan data penanggung jawab sudah benar.

4. Susun Daftar Produk dan Bahan

Buat daftar produk, varian, bahan, pemasok, dan dokumen bahan.

5. Siapkan Dokumen SJPH

Siapkan sistem jaminan produk halal sesuai kebutuhan usaha.

6. Ajukan Melalui SIHALAL

BPJPH menyediakan sistem SIHALAL dan panduan pendaftaran sertifikasi halal. Pada 2025, BPJPH juga menyampaikan pembaruan SIHALAL dan ketersediaan manual book untuk skema reguler dan self declare. (BPJPH Halal)

7. Proses Pemeriksaan/Verifikasi

Proses akan mengikuti skema yang digunakan. Untuk reguler, dapat melibatkan pemeriksaan oleh pihak terkait sesuai ketentuan. BPJPH menjelaskan bahwa sertifikasi halal reguler melibatkan aktor layanan di luar BPJPH seperti LPH dan Komisi Fatwa MUI. (BPJPH Halal)

8. Penetapan dan Penerbitan Sertifikat

Setelah proses selesai dan memenuhi ketentuan, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.

9. Gunakan Label Halal dengan Benar

Logo halal digunakan setelah sertifikat terbit dan produk tercakup dalam sertifikat. Jangan menggunakan logo halal sebelum waktunya.

10. Jaga Konsistensi Halal

Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha tetap perlu menjaga bahan, pemasok, proses, fasilitas, dan dokumentasi agar halal tetap konsisten.


Tabel Checklist Syarat Sertifikat Halal

KomponenYang Perlu DicekCatatan Penting
Legalitas usahaNIB, KBLI, alamat, penanggung jawabHarus sinkron dengan produk
ProdukNama, merek, varian, kemasanSetiap varian harus jelas
BahanDaftar bahan lengkapTermasuk bahan tambahan dan penolong
PemasokNama supplier dan dokumen bahanPenting untuk traceability
Bahan hewaniGelatin, kolagen, enzim, susu, dagingPerlu perhatian khusus
Bahan imporNegara asal dan dokumen pendukungBisa lebih kompleks
ProduksiAlur proses, alat, fasilitasCegah kontaminasi silang
SJPHKebijakan, prosedur, penanggung jawabWajib dijaga setelah sertifikat
LabelLogo halal, komposisi, produsenJangan cetak logo sebelum terbit
MaklonSertifikat maklon, cakupan produkJangan hanya percaya lisan
ImporSertifikat halal luar negeri, principalPerlu cek pengakuan/registrasi
Izin edarBPOM, SPP-IRT, notifikasi kosmetikHalal bukan pengganti izin edar

Kesalahan Umum Saat Mengurus Sertifikat Halal

1. Mengira Semua Produk Bisa Self Declare

Tidak semua produk cocok self declare. Produk dengan bahan kompleks, proses rumit, produk impor, kosmetik, suplemen, atau bahan berisiko perlu dikaji lebih hati-hati.

2. Menganggap “Bahan Nabati” Pasti Aman

Bahan nabati bisa memakai flavor, carrier, enzim, emulsifier, atau bahan tambahan yang perlu dicek.

3. Tidak Mencatat Pemasok Bahan

Sertifikasi halal membutuhkan ketertelusuran bahan. Pemasok harus jelas.

4. Logo Halal Dicetak Sebelum Sertifikat Terbit

Ini sangat berisiko. Logo halal sebaiknya digunakan setelah sertifikat terbit dan mencakup produk tersebut.

5. Sertifikat Maklon Tidak Dicek Cakupannya

Maklon punya sertifikat halal belum tentu produk brand Bapak/Ibu otomatis tercakup.

6. Produk Impor Tidak Dicek Halal Luar Negeri

Produk impor perlu memastikan status halal luar negeri, pengakuan, dokumen principal, dan ketentuan yang berlaku.

7. Tidak Menjaga SJPH Setelah Sertifikat Terbit

Setelah sertifikat halal terbit, pelaku usaha tetap harus menjaga sistem jaminan produk halal.

8. Menganggap Halal Menggantikan BPOM

Sertifikat halal tidak menggantikan BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, atau notifikasi kosmetik.


Kapan Produk Perlu Halal dan BPOM Sekaligus?

Banyak produk perlu halal dan izin edar sekaligus.

Contoh:

  • snack lokal: SPP-IRT/BPOM MD + halal;

  • sambal kemasan: SPP-IRT/BPOM MD + halal;

  • frozen food: BPOM MD + halal;

  • minuman kemasan: BPOM MD/SPP-IRT + halal;

  • makanan impor: BPOM ML + halal jika relevan;

  • skincare: notifikasi kosmetik + halal jika brand ingin klaim halal;

  • suplemen: registrasi suplemen + halal jika bahan dan pasar menuntut;

  • produk herbal: registrasi sesuai kategori + halal.

Untuk mapping produk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


Apakah Sertifikat Halal Gratis?

BPJPH membuka kuota program sertifikasi halal gratis untuk UMK pada 2026 sebanyak 1,35 juta kuota melalui program SEHATI. Namun, kuota, syarat, dan mekanismenya harus dicek langsung dari kanal resmi BPJPH karena program dapat memiliki ketentuan dan periode tertentu. (BPJPH Halal)

Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengejar gratis, tetapi juga memastikan produk memang memenuhi kriteria, bahan lengkap, dokumen rapi, dan label tidak salah.


Cara Cek Sertifikat Halal Produk

BPJPH menyediakan fitur cek produk halal. BPJPH menyampaikan bahwa masyarakat dapat memastikan keaslian label halal melalui situs BPJPH dengan memasukkan nomor sertifikat halal, lalu sistem akan menampilkan data produk halal jika sertifikatnya valid. (BPJPH Halal)

Yang perlu dicocokkan:

  • nama produk;

  • nama pelaku usaha;

  • nomor sertifikat;

  • status sertifikat;

  • cakupan produk;

  • label halal pada kemasan;

  • varian produk.

Jika label halal ada di kemasan tetapi data tidak sesuai, konsumen dan pelaku usaha perlu berhati-hati.


Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan Sertifikat Halal?

Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan jika:

  • belum tahu produk bisa self declare atau reguler;

  • bahan produk banyak dan kompleks;

  • memakai bahan hewani, gelatin, kolagen, enzim, flavor, seasoning, atau bahan impor;

  • produk dibuat oleh maklon;

  • produk berasal dari luar negeri;

  • ingin mencantumkan logo halal di kemasan;

  • label belum pernah direview;

  • produk juga butuh BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, atau notifikasi kosmetik;

  • tidak punya tim regulatory internal;

  • ingin menghindari salah dokumen dan klaim halal tanpa dasar.

Konsultan tidak menjamin sertifikat pasti terbit, tetapi membantu menata dokumen, bahan, pemasok, label, dan alur proses agar lebih siap.


Bagaimana EdarGo Membantu?

EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, importir, distributor, dan pelaku usaha maklon menyiapkan dokumen produk secara lebih rapi.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping apakah produk perlu halal, BPOM, SPP-IRT, notifikasi kosmetik, atau izin lain;

  • checklist dokumen halal;

  • review daftar bahan;

  • review dokumen pemasok;

  • review label sebelum mencantumkan logo halal;

  • mapping halal untuk produk maklon;

  • mapping halal untuk produk impor;

  • checklist dokumen BPOM MD;

  • checklist dokumen BPOM ML;

  • review klaim halal dan klaim produk;

  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk.
Untuk label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.
Untuk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD.
Untuk pangan impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.

EdarGo tidak menjanjikan sertifikat pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu dokumen, label, bahan, dan alur legalitas produk menjadi lebih rapi.


Konsultasikan Sertifikat Halal Produk Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu ingin mengurus sertifikat halal, mengecek bahan, memastikan produk cocok self declare atau reguler, atau ingin menggabungkan halal dengan izin edar produk, konsultasikan terlebih dahulu sebelum cetak label dan produksi massal.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi sertifikat halal produk.
Produk saya: [makanan/minuman/kosmetik/herbal/suplemen/impor/dll]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status bahan: [sudah lengkap/belum lengkap]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Saya ingin cek jalur halal, dokumen bahan, label, dan izin edar yang perlu disiapkan.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ Cara Mengurus Sertifikat Halal

1. Apa itu sertifikat halal?

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. (BPJPH Halal)

2. Apakah halal sama dengan BPOM?

Tidak. Sertifikat halal membuktikan kehalalan produk, sedangkan BPOM berkaitan dengan legalitas edar sesuai kategori produk. Produk bisa membutuhkan keduanya.

3. Apakah semua UMKM bisa halal self declare?

Tidak selalu. Produk harus memenuhi kriteria. Produk dengan bahan kompleks, bahan berisiko, produk impor, atau proses rumit perlu dikaji lebih hati-hati.

4. Apakah logo halal boleh dicetak sebelum sertifikat terbit?

Tidak disarankan. Logo halal sebaiknya digunakan setelah sertifikat halal terbit dan produk tercakup dalam sertifikat.

5. Bagaimana cara cek sertifikat halal asli?

BPJPH menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengecek keaslian label halal melalui fitur Cek Produk Halal di situs BPJPH dengan memasukkan nomor sertifikat halal. (BPJPH Halal)

6. Apakah produk maklon otomatis halal jika maklonnya halal?

Belum tentu. Harus dicek apakah sertifikat halal maklon mencakup produk, formula, bahan, fasilitas, dan brand yang digunakan.

7. Apakah produk impor perlu halal?

Produk impor perlu dicek status halalnya sesuai kategori produk, bahan, dan ketentuan yang berlaku. Dokumen halal luar negeri juga perlu dipastikan pengakuan atau registrasinya sesuai aturan.

8. Apakah EdarGo bisa membantu sertifikasi halal?

EdarGo dapat membantu mapping kebutuhan halal, checklist dokumen bahan, review label, dokumen maklon, dokumen produk impor, dan keterkaitan halal dengan izin edar produk melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Internal Link EdarGo yang Dipakai