Syarat Izin Edar Minuman Kemasan, Minuman Serbuk, dan Minuman Herbal


Bisnis minuman kemasan terus berkembang. Banyak UMKM dan brand owner mulai menjual kopi botol, teh kemasan, jus, sari buah, minuman herbal, jamu modern, minuman serbuk, collagen drink, minuman diet, susu olahan, minuman probiotik, minuman rempah, dan minuman siap saji dalam berbagai kemasan.

Namun, minuman kemasan bukan hanya soal rasa, desain botol, dan promosi. Produk minuman perlu dipetakan dari sisi izin edar, komposisi, label, klaim, masa simpan, cara penyimpanan, proses produksi, halal, dan dokumen sarana produksi.

Untuk pangan olahan, BPOM membedakan format nomor izin edar pangan olahan produksi dalam negeri sebagai BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor sebagai BPOM RI ML. Portal registrasi pangan olahan BPOM juga mencantumkan layanan e-Reg RBA/e-Reg untuk registrasi pangan olahan. (Registrasi Pangan)

Jika Bapak/Ibu sedang menyiapkan minuman kemasan dan belum tahu apakah jalurnya BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, suplemen, herbal, atau kategori lain, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Kenapa Minuman Kemasan Perlu Izin Edar?

Minuman kemasan dikonsumsi langsung oleh konsumen. Karena itu, produk perlu jelas dari sisi bahan, proses produksi, label, keamanan, klaim, penyimpanan, dan masa simpan. Produk pangan olahan yang teregistrasi dapat dicek melalui portal Cek BPOM, yang menampilkan kategori produk teregistrasi seperti pangan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, dan obat. (Cek BPOM)

Izin edar membantu pelaku usaha:

  1. meningkatkan kepercayaan konsumen;

  2. memudahkan masuk marketplace, reseller, distributor, dan retail;

  3. mengurangi risiko label bermasalah;

  4. memperjelas kategori produk;

  5. menata komposisi, klaim, dan dokumen produk;

  6. mendukung pengembangan brand jangka panjang;

  7. mengurangi risiko salah jalur antara pangan, herbal, dan suplemen.

Untuk produk pangan lokal yang ingin diedarkan lebih luas, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


Contoh Produk Minuman yang Perlu Dimapping

Berikut jenis produk minuman yang sering membutuhkan mapping izin edar:

  • kopi botol;

  • kopi susu kemasan;

  • teh kemasan;

  • teh herbal;

  • jus buah;

  • sari buah;

  • minuman serbuk;

  • minuman cokelat;

  • minuman susu;

  • minuman rempah;

  • jamu modern;

  • minuman kunyit asam;

  • minuman jahe;

  • collagen drink;

  • beauty drink;

  • minuman diet;

  • minuman probiotik;

  • minuman energi;

  • minuman vitamin;

  • minuman impor;

  • minuman maklon private label.

Setiap jenis minuman memiliki karakter berbeda. Minuman siap minum, minuman serbuk, minuman susu, minuman herbal, dan collagen drink tidak boleh disamakan tanpa kajian.


Minuman Kemasan Harus BPOM MD atau Bisa SPP-IRT?

Jawabannya harus dilihat dari kategori produk, proses, bahan, risiko, skala produksi, klaim, dan target distribusi.

Aplikasi SPP-IRT BPOM dapat digunakan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB dari OSS. Namun, SPP-IRT tetap hanya relevan untuk pangan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria. (sppirt.pom.go.id)

Minuman kemasan cenderung perlu dikaji lebih hati-hati jika:

  • berupa minuman siap minum;

  • menggunakan susu atau bahan dairy;

  • membutuhkan penyimpanan dingin;

  • memiliki masa simpan panjang;

  • menggunakan bahan herbal dengan klaim tertentu;

  • menggunakan vitamin, mineral, collagen, probiotik, atau bahan fungsional;

  • dikemas botol, pouch, kaleng, sachet, atau cup;

  • dijual lintas kota;

  • masuk marketplace, distributor, atau retail;

  • diproduksi oleh maklon atau pabrik;

  • berasal dari luar negeri.

Jika produk tidak sesuai kriteria SPP-IRT, bisa saja perlu dikaji ke BPOM MD, BPOM ML, suplemen kesehatan, obat bahan alam, atau jalur lain.


Perbedaan Minuman Lokal, Minuman Impor, dan Minuman Maklon

Jenis ProdukJalur yang Perlu DikajiCatatan Penting
Minuman produksi lokalBPOM MD atau SPP-IRT sesuai kategoriPerlu cek proses, risiko, label, CPPOB
Minuman imporBPOM MLPerlu importir, principal, label asli, label Indonesia
Minuman maklonBPOM MD atau jalur lain sesuai produkPerlu dokumen produsen, formula, pemilik izin
Minuman herbalPangan, obat bahan alam, atau suplemenBergantung bahan, bentuk, dan klaim
Collagen drinkPangan olahan atau suplemenBergantung formula, dosis, dan klaim
Minuman serbukBPOM MD/SPP-IRT/suplemen sesuai kategoriPerlu cek komposisi dan klaim
Kopi/teh kemasanBPOM MD/SPP-IRT sesuai bentuk produkKopi botol berbeda dari kopi bubuk sederhana

Untuk menentukan jalur, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat nama produk, tetapi juga formula, bentuk, klaim, cara konsumsi, proses, dan distribusi.


Syarat Awal Izin Edar Minuman Kemasan

Berikut dokumen dan data yang sebaiknya disiapkan sebelum mengurus izin edar minuman.


1. NIB dan Legalitas Usaha

NIB dan data usaha menjadi dasar penting sebelum mengurus izin produk. OSS menjelaskan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional atau komersial. (OSS RBA)

Data legalitas yang perlu disiapkan:

  • NIB;

  • nama usaha atau badan usaha;

  • alamat usaha;

  • data penanggung jawab;

  • KBLI yang sesuai;

  • lokasi produksi;

  • status sebagai produsen, brand owner, maklon, distributor, atau importir;

  • nomor kontak dan email aktif.

Kesalahan umum: pelaku usaha sudah punya NIB, tetapi KBLI tidak sesuai dengan kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, atau impor.


2. Data Produk Minuman

Data produk harus jelas sejak awal. Jangan hanya menulis “minuman sehat” atau “minuman herbal”.

Data yang perlu disiapkan:

  • nama produk;

  • merek;

  • jenis minuman;

  • bentuk produk: cair, serbuk, konsentrat, sachet, botol, cup, kaleng;

  • ukuran kemasan;

  • isi bersih;

  • varian rasa;

  • cara penyajian;

  • cara penyimpanan;

  • masa simpan;

  • target konsumen;

  • target distribusi;

  • status produksi sendiri, maklon, atau impor;

  • draft label.

Contoh: kopi susu botol, minuman serbuk collagen, teh herbal celup, jus buah pasteurisasi, dan minuman probiotik memiliki risiko dan dokumen berbeda.


3. Komposisi dan Formula

Komposisi menentukan kategori produk, label, klaim, halal, dan dokumen pendukung.

Data komposisi yang perlu disiapkan:

  • air;

  • gula atau pemanis;

  • kopi, teh, buah, rempah, susu, collagen, vitamin, mineral, ekstrak herbal;

  • bahan tambahan pangan jika ada;

  • perisa;

  • pewarna;

  • pengawet jika digunakan;

  • bahan alergen;

  • bahan hewani;

  • bahan impor;

  • kadar bahan aktif jika relevan;

  • fungsi masing-masing bahan.

Untuk pangan olahan, label dapat memuat daftar bahan atau komposisi, informasi alergen jika ada, kode produksi, dan elemen label lain sesuai kategori produk. Ketentuan label pangan olahan juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. (JDIH Badan POM RI)


4. Label Minuman Kemasan

Label minuman harus jelas, rapi, dan tidak menyesatkan. Label bukan hanya desain botol, tetapi informasi legal dan teknis produk.

Informasi yang perlu dicek:

  • nama produk;

  • merek;

  • komposisi;

  • isi bersih;

  • nama dan alamat produsen;

  • nama dan alamat importir jika produk impor;

  • kode produksi;

  • tanggal kedaluwarsa;

  • cara penyimpanan;

  • cara penyajian;

  • informasi alergen jika ada;

  • klaim produk;

  • informasi nilai gizi jika diperlukan;

  • logo halal jika sudah bersertifikat;

  • nomor izin edar setelah terbit.

Untuk review label sebelum cetak, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.


5. Klaim Produk Minuman

Minuman adalah kategori yang sering memakai klaim. Klaim boleh digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan formula, data pendukung, dan kategori produk.

Contoh klaim yang perlu direview:

  • tanpa pengawet;

  • rendah gula;

  • tinggi protein;

  • tinggi serat;

  • mengandung vitamin C;

  • membantu daya tahan tubuh;

  • detox;

  • diet drink;

  • collagen untuk kulit;

  • beauty drink;

  • herbal alami;

  • meningkatkan stamina;

  • sehat untuk lambung;

  • aman untuk semua usia;

  • tanpa efek samping.

Untuk pangan olahan, BPOM memiliki aturan khusus tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022. Klaim yang terlalu kuat dapat membuat produk berisiko salah kategori atau membutuhkan dokumen pendukung tambahan. (JDIH Badan POM RI)


6. Masa Simpan dan Cara Penyimpanan

Masa simpan minuman tidak boleh ditentukan sembarangan. Produk cair, serbuk, susu, jus, herbal, dan probiotik memiliki karakter stabilitas yang berbeda.

Yang perlu dicek:

  • masa simpan sebelum dibuka;

  • masa simpan setelah dibuka;

  • suhu penyimpanan;

  • apakah perlu chiller;

  • apakah bisa disimpan suhu ruang;

  • risiko fermentasi;

  • risiko perubahan rasa, aroma, warna, dan tekstur;

  • jenis kemasan;

  • proses pemanasan/pasteurisasi/sterilisasi jika ada;

  • data pengamatan atau uji jika diperlukan.

Contoh: kopi susu botol yang butuh penyimpanan dingin berbeda dari minuman serbuk sachet. Jus buah berbeda dari teh celup. Minuman herbal cair berbeda dari kapsul herbal atau jamu serbuk.


7. Dokumen Produksi dan CPPOB

Jika minuman diproduksi sendiri dan ingin mengurus BPOM MD atau distribusi lebih luas, kesiapan sarana produksi perlu diperhatikan. Pada beberapa KBLI industri pangan, OSS menampilkan PB UMKU seperti Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Izin Edar Pangan Olahan. (OSS RBA)

Dokumen produksi yang perlu disiapkan:

  • alur produksi;

  • SOP penerimaan bahan;

  • SOP pencucian dan sanitasi;

  • SOP pengolahan;

  • SOP pengisian;

  • SOP pengemasan;

  • SOP penyimpanan;

  • catatan batch;

  • catatan suhu jika relevan;

  • catatan bahan;

  • catatan produk rusak;

  • catatan distribusi.

Untuk kesiapan sarana produksi, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.


8. Dokumen Maklon Minuman

Jika produk dibuat oleh maklon, brand owner harus meminta dokumen sejak awal.

Dokumen yang perlu dicek:

  • nama dan alamat produsen;

  • legalitas produsen;

  • status fasilitas produksi;

  • formula atau komposisi;

  • spesifikasi produk;

  • dokumen bahan baku;

  • dokumen mutu;

  • masa simpan;

  • label;

  • status izin edar;

  • siapa pemilik nomor izin edar;

  • dokumen halal jika ada;

  • perjanjian kerja sama.

Pertanyaan penting untuk maklon:

  1. Produk didaftarkan atas nama siapa?

  2. Siapa pemilik nomor izin edar?

  3. Apakah formula eksklusif?

  4. Apakah label akan direview sebelum cetak?

  5. Apakah dokumen bahan tersedia?

  6. Apakah ada dukungan data klaim?

  7. Apakah produk sudah halal?

  8. Apa yang terjadi jika brand pindah maklon?


9. Produk Minuman Impor

Jika produk minuman berasal dari luar negeri, jalurnya berbeda. Pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML, bukan BPOM RI MD. (Registrasi Pangan)

Dokumen minuman impor yang perlu disiapkan:

  • legalitas importir;

  • dokumen principal;

  • surat penunjukan;

  • label asli;

  • label bahasa Indonesia;

  • komposisi;

  • spesifikasi produk;

  • negara asal;

  • certificate of analysis jika tersedia;

  • dokumen mutu;

  • masa simpan;

  • cara penyimpanan;

  • dokumen halal luar negeri jika ada;

  • klaim dari negara asal.

Jangan langsung menerjemahkan klaim luar negeri tanpa review. Klaim yang berlaku di negara asal belum tentu aman digunakan di Indonesia.


10. Sertifikasi Halal Minuman

Banyak minuman membutuhkan perhatian halal, terutama jika menggunakan:

  • susu;

  • collagen;

  • gelatin;

  • flavor;

  • enzim;

  • emulsifier;

  • bahan impor;

  • ekstrak tertentu;

  • premix;

  • vitamin/mineral dari pemasok tertentu;

  • fasilitas produksi bersama.

Dokumen halal yang perlu dicek:

  • daftar bahan;

  • pemasok bahan;

  • dokumen halal bahan;

  • proses produksi;

  • fasilitas produksi;

  • potensi kontaminasi;

  • status halal maklon;

  • penggunaan logo halal setelah sertifikat terbit.

Jangan mencetak logo halal sebelum sertifikat halal terbit dan cakupan produk sudah jelas.


Tabel Checklist Syarat Izin Edar Minuman

KomponenYang Perlu DicekCatatan Penting
Legalitas usahaNIB, KBLI, data usahaHarus sinkron dengan produk
Kategori produkPangan, suplemen, herbal, impor, SPP-IRTJangan asal pilih jalur
KomposisiAir, gula, susu, herbal, collagen, vitamin, perisaMenentukan label dan klaim
LabelNama, komposisi, isi bersih, produsen, kedaluwarsaReview sebelum cetak
KlaimRendah gula, tinggi protein, detox, collagen, herbalPerlu hati-hati
Masa simpanSuhu ruang, chiller, setelah dibukaJangan asal tulis
ProduksiSOP, sanitasi, batch, pengisian, penyimpananBerkaitan dengan CPPOB
MaklonProdusen, formula, pemilik izin, perjanjianBrand harus pegang dokumen
ImporImportir, principal, label IndonesiaJalur mengarah ke BPOM ML
HalalBahan, pemasok, proses, fasilitasJangan pakai logo sebelum terbit

Kesalahan Umum Produk Minuman Kemasan

1. Menganggap Semua Minuman Bisa SPP-IRT

Tidak semua minuman cocok SPP-IRT. Produk cair siap minum, susu, probiotik, minuman fungsional, atau produk dengan klaim tertentu perlu dikaji lebih dalam.

2. Beauty Drink Dikira Kosmetik

Produk yang diminum tidak masuk kosmetik. Collagen drink, gummy, atau minuman kecantikan perlu dimapping apakah pangan olahan, suplemen kesehatan, atau kategori lain.

3. Label Dicetak Sebelum Review

Kesalahan pada komposisi, klaim, produsen, informasi gizi, cara penyimpanan, atau logo halal dapat menyebabkan cetak ulang.

4. Klaim Terlalu Berlebihan

Klaim seperti detox, menurunkan berat badan drastis, meningkatkan imun instan, atau menyembuhkan penyakit perlu dihindari.

5. Masa Simpan Ditentukan Asal

Masa simpan harus sesuai formula, proses, kemasan, dan cara penyimpanan.

6. Tidak Meminta Dokumen Maklon

Brand owner harus tahu formula, spesifikasi, dokumen bahan, pemilik izin, dan status halal.

7. Produk Impor Tidak Punya Dokumen Principal

Produk impor membutuhkan dokumen dari produsen luar negeri. Jika dokumen tidak siap, proses bisa terhambat.


Apakah Minuman Herbal Masuk Pangan, Herbal, atau Suplemen?

Minuman herbal harus dimapping berdasarkan formula, bentuk, klaim, dan cara konsumsi. Tidak semua minuman herbal otomatis pangan biasa.

Contoh:

  • teh jahe tanpa klaim kuat bisa dikaji sebagai pangan olahan;

  • jamu modern dengan klaim tertentu bisa mengarah ke obat bahan alam;

  • collagen drink bisa mengarah ke pangan olahan atau suplemen;

  • minuman serbuk vitamin bisa mengarah ke suplemen jika formula dan klaimnya mendukung;

  • minuman rempah dengan klaim menyembuhkan penyakit sangat berisiko.

Karena itu, sebelum membuat label dan klaim, lakukan mapping kategori melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan Izin Edar Minuman?

Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan jika:

  • belum tahu produk harus BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, suplemen, atau herbal;

  • produk berupa minuman herbal, collagen drink, atau minuman fungsional;

  • produk dibuat oleh maklon;

  • produk berasal dari luar negeri;

  • label belum pernah direview;

  • produk memakai klaim rendah gula, tinggi protein, detox, collagen, herbal, atau daya tahan tubuh;

  • produk ingin masuk marketplace, distributor, atau retail;

  • produk ingin mencantumkan halal;

  • masa simpan belum jelas;

  • sarana produksi belum punya SOP;

  • tidak punya tim regulatory internal.

Konsultan tidak menjamin izin pasti terbit, tetapi membantu mapping kategori, review dokumen, review label, dan mengurangi risiko salah langkah.


Bagaimana EdarGo Membantu Produk Minuman Kemasan?

EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, maklon, importir, dan distributor minuman menyiapkan dokumen lebih rapi.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping apakah produk mengarah ke BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, suplemen, herbal, atau jalur lain;

  • review label minuman;

  • review komposisi dan klaim;

  • checklist dokumen maklon;

  • checklist dokumen produk impor;

  • mapping halal;

  • checklist CPPOB untuk sarana produksi;

  • review masa simpan dan cara penyimpanan secara awal;

  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML. Untuk label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.

EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu jalur lebih jelas, dokumen lebih rapi, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.


Konsultasikan Minuman Kemasan Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu ingin menjual minuman kemasan, minuman serbuk, kopi botol, teh kemasan, jus, minuman herbal, atau collagen drink secara lebih luas, konsultasikan dulu sebelum produksi massal dan cetak label.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi izin edar minuman kemasan.
Produk saya: [kopi botol/teh/minuman herbal/collagen drink/minuman serbuk/dll]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Klaim utama: [rendah gula/collagen/herbal/daya tahan tubuh/dll]
Saya ingin cek apakah produk saya perlu BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, suplemen, halal, atau dokumen lain.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ Izin Edar Minuman Kemasan

1. Apakah minuman kemasan harus punya izin edar?

Minuman kemasan perlu dimapping berdasarkan kategori, proses, bahan, risiko, klaim, dan target distribusi. Jalurnya bisa mengarah ke BPOM MD, BPOM ML untuk produk impor, SPP-IRT untuk produk tertentu, suplemen, herbal, atau kategori lain.

2. Apakah minuman bisa SPP-IRT?

Bisa atau tidaknya harus dikaji. Aplikasi SPP-IRT BPOM mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dari OSS, tetapi produk tetap harus memenuhi kriteria pangan industri rumah tangga. (sppirt.pom.go.id)

3. Kapan minuman perlu BPOM MD?

Minuman produksi dalam negeri cenderung perlu dikaji ke BPOM MD jika diedarkan luas, diproduksi pabrik atau maklon, tidak cocok SPP-IRT, memiliki proses lebih kompleks, atau ingin masuk marketplace, distributor, dan retail.

4. Apa bedanya BPOM MD dan BPOM ML untuk minuman?

BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. BPOM mencantumkan format MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk impor. (Registrasi Pangan)

5. Apakah collagen drink termasuk kosmetik?

Tidak. Produk yang diminum atau dikonsumsi tidak masuk kosmetik. Collagen drink perlu dimapping apakah masuk pangan olahan, suplemen kesehatan, atau kategori lain.

6. Apakah minuman herbal otomatis masuk pangan?

Tidak selalu. Minuman herbal perlu dikaji dari bahan, bentuk produk, klaim, aturan pakai, dan target penggunaan. Bisa saja mengarah ke pangan, suplemen, obat bahan alam, atau kategori lain.

7. Apakah label minuman perlu review sebelum cetak?

Sangat disarankan. Label pangan olahan memiliki ketentuan khusus dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. (JDIH Badan POM RI)

8. Apakah EdarGo bisa membantu izin edar minuman maklon?

Bisa. EdarGo dapat membantu checklist dokumen maklon, review label, review klaim, mapping izin edar, halal, CPPOB, dan dokumen produsen.

9. Apakah EdarGo menjamin izin minuman pasti terbit?

Tidak. EdarGo membantu mapping, review dokumen, review label, dan pendampingan. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang.


Internal Link EdarGo yang Dipakai