Panduan CPKB untuk Industri Kosmetik, Maklon, dan Brand Owner

Industri kosmetik semakin berkembang. Banyak brand skincare, bodycare, haircare, parfum, body mist, makeup, dan personal care bermunculan dengan konsep yang menarik. Sebagian brand memproduksi sendiri, sebagian menggunakan jasa maklon, dan sebagian lagi mengembangkan produk impor atau private label.

Namun, dalam bisnis kosmetik, produk yang bagus tidak cukup hanya dilihat dari kemasan, aroma, tekstur, dan konten promosi. Di balik produk kosmetik yang siap dipasarkan, ada hal penting yang perlu dipahami, yaitu CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini disahkan pada 21 April 2026, diundangkan pada 29 April 2026, dan berkaitan dengan komoditi kosmetik.

Bagi produsen, maklon, dan brand owner, memahami CPKB sangat penting agar produk kosmetik tidak hanya menarik secara branding, tetapi juga lebih siap dari sisi fasilitas produksi, sistem mutu, dokumentasi, label, klaim, dan notifikasi kosmetik.

Untuk mapping awal dokumen produk, Bapak/Ibu dapat mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Jika kendala utama ada pada label dan klaim, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.


Apa Itu CPKB?

CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Secara sederhana, CPKB adalah prinsip dan sistem yang digunakan agar produk kosmetik dibuat secara konsisten, higienis, terdokumentasi, dan memenuhi standar mutu yang sesuai.

CPKB bukan hanya soal ruang produksi yang bersih. CPKB juga berkaitan dengan:

  • fasilitas produksi;
  • personel;
  • sistem mutu;
  • bahan baku;
  • bahan kemas;
  • proses produksi;
  • pengawasan mutu;
  • dokumentasi;
  • penyimpanan;
  • sanitasi;
  • penanganan keluhan;
  • penarikan produk;
  • ketertelusuran batch;
  • pengendalian produk tidak sesuai.

Untuk industri kosmetik, CPKB menjadi fondasi penting agar produk yang dibuat tidak berubah-ubah mutunya, tidak tercemar, dan dapat ditelusuri jika terjadi masalah.


Kenapa CPKB Penting untuk Industri Kosmetik?

CPKB penting karena kosmetik digunakan langsung pada tubuh, kulit, rambut, bibir, wajah, atau area tertentu. Jika proses produksi tidak tertata, produk bisa mengalami masalah seperti cemaran, perubahan warna, perubahan aroma, tekstur tidak stabil, kontaminasi, ketidaksesuaian label, atau keluhan konsumen.

Bagi pelaku usaha, CPKB membantu:

  1. Meningkatkan konsistensi produk
    Produk yang dibuat hari ini dan bulan depan harus memiliki mutu yang sama.
  2. Menata fasilitas produksi
    Area bahan, produksi, pengemasan, penyimpanan, dan pengawasan mutu perlu tertata.
  3. Mendukung notifikasi kosmetik
    Produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia berkaitan dengan mekanisme notifikasi kosmetik. Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
  4. Mengurangi risiko komplain konsumen
    Proses produksi yang rapi membantu mencegah produk rusak, bocor, berubah, atau tidak konsisten.
  5. Meningkatkan kepercayaan brand owner
    Maklon kosmetik yang memahami CPKB lebih dipercaya oleh brand owner.
  6. Meningkatkan nilai bisnis maklon
    Maklon yang dokumennya rapi lebih siap menerima kerja sama B2B.
  7. Mendukung kepatuhan label dan promosi
    Kosmetik juga diatur dari sisi penandaan, promosi, dan iklan melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Siapa yang Perlu Memahami CPKB?

CPKB perlu dipahami oleh banyak pihak dalam rantai bisnis kosmetik.

1. Produsen Kosmetik

Produsen kosmetik yang memiliki fasilitas produksi sendiri wajib memahami CPKB karena seluruh proses produksi berada di bawah tanggung jawabnya.

Contoh produsen:

  • pabrik skincare;
  • pabrik bodycare;
  • pabrik haircare;
  • pabrik parfum;
  • pabrik makeup;
  • pabrik personal care;
  • produsen sabun kosmetik;
  • produsen body mist dan fragrance.

2. Maklon Kosmetik

Maklon kosmetik perlu memahami CPKB karena banyak brand owner bergantung pada fasilitas dan dokumen maklon. Jika maklon tidak rapi, brand owner bisa terdampak pada label, klaim, dokumen, stabilitas produk, hingga kepercayaan pasar.


3. Brand Owner Skincare dan Kosmetik

Brand owner yang memakai jasa maklon tetap perlu memahami CPKB secara dasar. Brand tidak harus menjadi ahli pabrik, tetapi perlu tahu apakah maklon yang dipilih memiliki fasilitas, dokumentasi, sistem mutu, dan proses produksi yang layak.

Brand owner perlu bertanya:

  • Apakah maklon memiliki sistem produksi yang rapi?
  • Apakah bahan baku terdokumentasi?
  • Apakah setiap batch bisa ditelusuri?
  • Apakah ada catatan produksi?
  • Apakah label dan klaim direview?
  • Apakah produk memiliki spesifikasi?
  • Apakah ada sistem penanganan komplain?

4. Importir dan Distributor Kosmetik

Importir kosmetik juga perlu memahami prinsip CPKB agar bisa menilai dokumen principal atau produsen luar negeri. Produk impor tidak cukup hanya punya kemasan bagus; dokumen produsen, formula, label Indonesia, dan klaim tetap harus dimapping.


Hubungan CPKB dengan Notifikasi Kosmetik

CPKB dan notifikasi kosmetik saling berkaitan, tetapi bukan hal yang sama.

CPKB berhubungan dengan cara produksi kosmetik yang baik.
Notifikasi kosmetik berhubungan dengan legalitas produk kosmetik sebelum diedarkan.

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Regulasi ini tercatat sebagai aturan BPOM yang berkaitan dengan komoditi kosmetik.

Artinya, brand owner perlu memahami dua sisi:

  • apakah produk dibuat di fasilitas yang layak dan terdokumentasi;
  • apakah produk, label, formula, klaim, dan dokumen pendukung siap untuk notifikasi.

Jika produk belum jelas dokumennya, gunakan Syarat dan Cara Pengurusan Izin Edar sebagai panduan awal.


Hubungan CPKB dengan Bahan Kosmetik

CPKB tidak bisa dipisahkan dari bahan kosmetik. Produk kosmetik yang baik harus menggunakan bahan yang sesuai, teridentifikasi, terdokumentasi, dan dikendalikan mutunya.

BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Regulasi ini disahkan pada 9 September 2025 dan diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Dalam praktiknya, produsen dan brand owner perlu memperhatikan:

  • bahan aktif;
  • bahan tambahan;
  • pengawet;
  • pewarna;
  • pewangi;
  • bahan yang dibatasi;
  • bahan yang tidak boleh digunakan;
  • konsentrasi bahan tertentu;
  • dokumen spesifikasi bahan;
  • pemasok bahan;
  • certificate of analysis jika tersedia;
  • dokumen halal bahan jika relevan.

Brand skincare tidak boleh hanya mengikuti tren bahan. Misalnya, niacinamide, retinol, AHA/BHA, sunscreen agent, fragrance, essential oil, atau bahan brightening harus dilihat berdasarkan fungsi, batasan, konsentrasi, kategori produk, dan klaim yang digunakan.


Komponen Penting dalam CPKB

Berikut komponen yang perlu diperhatikan oleh produsen, maklon, dan brand owner.


1. Sistem Mutu

Sistem mutu adalah dasar utama dalam CPKB. Tanpa sistem mutu, produksi berjalan hanya berdasarkan kebiasaan, bukan prosedur.

Sistem mutu mencakup:

  • struktur organisasi;
  • penanggung jawab produksi;
  • penanggung jawab pengawasan mutu;
  • SOP produksi;
  • SOP sanitasi;
  • SOP penerimaan bahan;
  • SOP penyimpanan;
  • SOP pengemasan;
  • SOP penanganan keluhan;
  • SOP penarikan produk;
  • pelatihan personel;
  • pencatatan produksi;
  • review dokumen.

Sistem mutu yang baik membantu produsen memastikan setiap produk dibuat secara konsisten.


2. Personel

Personel adalah bagian penting dalam produksi kosmetik. Produk kosmetik bisa bermasalah jika pekerja tidak memahami kebersihan, alur kerja, dan prosedur produksi.

Yang perlu diperhatikan:

  • pelatihan pekerja;
  • kebersihan personel;
  • pakaian kerja;
  • penutup rambut;
  • kebiasaan mencuci tangan;
  • larangan makan/minum di area produksi;
  • pembagian tugas produksi dan QC;
  • penanganan pekerja sakit;
  • pemahaman SOP.

Brand owner yang memakai maklon dapat menanyakan apakah personel produksi sudah mendapat pelatihan dan apakah SOP dijalankan secara konsisten.


3. Bangunan dan Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi kosmetik harus dirancang agar proses produksi berjalan bersih, tertata, dan meminimalkan risiko kontaminasi.

Yang perlu diperhatikan:

  • area penerimaan bahan;
  • area karantina bahan;
  • area penimbangan;
  • area produksi;
  • area pengisian;
  • area pengemasan;
  • area penyimpanan produk jadi;
  • area pengawasan mutu;
  • area pencucian alat;
  • ventilasi;
  • pencahayaan;
  • lantai dan dinding yang mudah dibersihkan;
  • alur pekerja;
  • alur bahan;
  • alur produk jadi.

Kesalahan umum fasilitas kosmetik adalah semua aktivitas bercampur dalam satu area tanpa pemisahan yang jelas.


4. Peralatan Produksi

Peralatan produksi kosmetik harus sesuai dengan jenis produk yang dibuat. Produk serum, cream, lotion, sabun, parfum, shampoo, dan lip product bisa membutuhkan jenis peralatan berbeda.

Yang perlu dicek:

  • bahan peralatan;
  • kebersihan alat;
  • jadwal pembersihan;
  • kalibrasi timbangan;
  • perawatan mesin;
  • alat pengaduk;
  • alat pengisian;
  • alat pengemas;
  • wadah bahan;
  • pencatatan penggunaan alat;
  • pencegahan kontaminasi silang.

Peralatan yang sulit dibersihkan dapat meningkatkan risiko cemaran dan ketidakkonsistenan produk.


5. Bahan Baku dan Bahan Kemas

Bahan baku dan bahan kemas harus dikendalikan sejak diterima.

Yang perlu diperhatikan:

  • identitas bahan;
  • nama pemasok;
  • nomor batch bahan;
  • tanggal penerimaan;
  • tanggal kedaluwarsa bahan;
  • kondisi bahan saat diterima;
  • spesifikasi bahan;
  • certificate of analysis jika tersedia;
  • status bahan diterima/ditolak;
  • cara penyimpanan bahan;
  • bahan kemas primer;
  • botol, tube, jar, pump, label, dus, shrink seal;
  • kesesuaian bahan kemas dengan formula.

Produk kosmetik bisa rusak jika bahan kemas tidak cocok. Misalnya, formula tertentu tidak cocok dengan botol tertentu, pump mudah macet, atau bahan kemas bereaksi terhadap isi produk.


6. Proses Produksi

Proses produksi harus tertulis dan dijalankan sesuai prosedur.

Data proses produksi mencakup:

  • penimbangan bahan;
  • urutan pencampuran;
  • suhu proses jika relevan;
  • waktu pengadukan;
  • pH jika relevan;
  • viskositas jika relevan;
  • proses pengisian;
  • proses pengemasan;
  • kontrol selama proses;
  • pemeriksaan produk antara;
  • pemeriksaan produk jadi;
  • pencatatan batch.

Untuk produk kosmetik seperti serum, cream, sunscreen, parfum, body lotion, shampoo, dan makeup, parameter produksi bisa berbeda.


7. Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu membantu memastikan produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi.

Yang perlu diperhatikan:

  • pemeriksaan bahan baku;
  • pemeriksaan bahan kemas;
  • pemeriksaan produk antara;
  • pemeriksaan produk jadi;
  • pemeriksaan visual;
  • pH;
  • warna;
  • aroma;
  • tekstur;
  • berat/isi bersih;
  • mikrobiologi jika relevan;
  • stabilitas produk jika tersedia;
  • keputusan release atau reject.

Pengawasan mutu tidak boleh hanya dilakukan saat ada komplain. Pengawasan mutu sebaiknya menjadi bagian rutin dari produksi.


8. Dokumentasi dan Catatan Batch

Dokumentasi adalah bagian penting dari CPKB. Tanpa catatan batch, produsen tidak dapat menelusuri produk jika terjadi masalah.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • master formula;
  • batch manufacturing record;
  • batch packaging record;
  • catatan penerimaan bahan;
  • catatan penggunaan bahan;
  • catatan pembersihan alat;
  • catatan pengawasan mutu;
  • catatan produk ditolak;
  • catatan produk dikarantina;
  • catatan distribusi;
  • catatan keluhan konsumen;
  • catatan penarikan produk.

Dokumentasi yang rapi juga membantu brand owner jika produk akan dikembangkan, diubah formula, atau ditambah varian baru.


9. Sanitasi dan Higiene

Sanitasi berkaitan dengan kebersihan area produksi, alat, personel, dan lingkungan.

Yang perlu dicek:

  • jadwal pembersihan ruangan;
  • jadwal pembersihan alat;
  • bahan pembersih yang digunakan;
  • cara penyimpanan alat bersih;
  • kebersihan toilet dan area cuci tangan;
  • pengendalian hama;
  • kebersihan gudang;
  • pengelolaan limbah;
  • pemisahan bahan kimia pembersih dari bahan kosmetik.

Kosmetik yang dipakai langsung di kulit memerlukan perhatian serius terhadap higiene produksi.


10. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Brand dan produsen harus siap jika ada keluhan konsumen.

Contoh keluhan:

  • produk berubah warna;
  • aroma berubah;
  • tekstur pecah;
  • botol bocor;
  • pump rusak;
  • iritasi;
  • produk tidak sesuai label;
  • isi kurang;
  • batch tertentu bermasalah.

Yang perlu disiapkan:

  • prosedur menerima keluhan;
  • pencatatan keluhan;
  • investigasi batch;
  • pemeriksaan produk retur;
  • keputusan perbaikan;
  • penarikan produk jika perlu;
  • tindakan pencegahan agar tidak terulang.

Sistem ini penting untuk menjaga reputasi brand.


Tabel Checklist CPKB Kosmetik

Komponen CPKBYang Perlu DicekRisiko Jika Diabaikan
Sistem mutuSOP, struktur, tanggung jawab, pelatihanProduksi tidak konsisten
PersonelKebersihan, pakaian kerja, pelatihanKontaminasi produk
FasilitasLayout, alur bahan, area produksiKontaminasi silang
PeralatanKebersihan, kalibrasi, perawatanProduk tidak stabil
Bahan bakuSpesifikasi, pemasok, batch, COAMutu tidak terkendali
Bahan kemasBotol, tube, jar, label, dusProduk bocor/rusak
ProduksiUrutan proses, parameter, batch recordProduk tidak konsisten
Pengawasan mutuPemeriksaan bahan dan produk jadiProduk bermasalah lolos
DokumentasiFormula, catatan batch, QC, distribusiSulit telusur masalah
KeluhanSistem investigasi dan penarikanBrand sulit menangani krisis

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk CPKB

Berikut dokumen yang sebaiknya mulai disiapkan oleh produsen atau maklon kosmetik.

1. Dokumen Legal dan Fasilitas

  • NIB atau legalitas usaha;
  • data perusahaan;
  • alamat fasilitas produksi;
  • layout fasilitas;
  • data penanggung jawab;
  • daftar produk yang dibuat;
  • kapasitas produksi;
  • daftar peralatan;
  • daftar personel.

2. Dokumen Sistem Mutu

  • manual mutu;
  • struktur organisasi;
  • uraian tugas;
  • SOP produksi;
  • SOP pengawasan mutu;
  • SOP sanitasi;
  • SOP penerimaan bahan;
  • SOP penyimpanan;
  • SOP keluhan;
  • SOP penarikan produk;
  • SOP produk tidak sesuai.

3. Dokumen Produksi

  • master formula;
  • instruksi kerja produksi;
  • batch record;
  • catatan penimbangan;
  • catatan pencampuran;
  • catatan pengisian;
  • catatan pengemasan;
  • catatan hasil produksi;
  • catatan produk reject.

4. Dokumen Bahan

  • daftar bahan baku;
  • spesifikasi bahan;
  • certificate of analysis;
  • dokumen pemasok;
  • dokumen halal bahan jika relevan;
  • daftar bahan kemas;
  • spesifikasi bahan kemas.

5. Dokumen Produk Jadi

  • spesifikasi produk jadi;
  • hasil pemeriksaan mutu;
  • data stabilitas jika ada;
  • label produk;
  • klaim produk;
  • nomor batch;
  • masa simpan;
  • catatan distribusi.

Cara Menyiapkan CPKB secara Bertahap

Produsen atau maklon kosmetik dapat menyiapkan CPKB secara bertahap.

Tahap 1: Gap Assessment Awal

Cek kondisi fasilitas saat ini:

  • apakah layout sudah jelas;
  • apakah alur bahan dan produk tidak saling silang;
  • apakah SOP sudah ada;
  • apakah catatan batch tersedia;
  • apakah QC berjalan;
  • apakah dokumen bahan lengkap;
  • apakah keluhan produk dicatat.

Tahap 2: Rapikan Layout dan Alur Produksi

Pisahkan area penerimaan bahan, penimbangan, produksi, pengisian, pengemasan, penyimpanan, dan pengawasan mutu.

Tahap 3: Susun SOP Dasar

Mulai dari SOP penting:

  • produksi;
  • sanitasi;
  • penerimaan bahan;
  • penyimpanan;
  • pengawasan mutu;
  • penanganan produk tidak sesuai;
  • keluhan dan penarikan produk.

Tahap 4: Buat Catatan Batch

Setiap produksi harus memiliki catatan batch. Catatan ini penting untuk ketertelusuran.

Tahap 5: Lengkapi Dokumen Bahan dan Produk

Pastikan bahan baku, bahan kemas, formula, spesifikasi produk, dan label terdokumentasi.

Tahap 6: Review Label dan Klaim

Label dan klaim harus sesuai formula dan regulasi kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik, sehingga label dan iklan perlu dibuat selaras.

Tahap 7: Siapkan Sertifikasi atau Proses Lanjutan

Jika fasilitas dan dokumen sudah lebih siap, pelaku usaha dapat menyiapkan proses sertifikasi CPKB atau kebutuhan lain sesuai ketentuan resmi.


Kesalahan Umum Produsen dan Brand Owner tentang CPKB

1. Mengira CPKB Hanya Urusan Maklon

Brand owner sering merasa tidak perlu memahami CPKB karena produksi dilakukan maklon. Padahal brand tetap perlu memastikan produk dibuat di fasilitas yang layak dan terdokumentasi.

2. Terlalu Fokus pada Kemasan

Kemasan bagus penting, tetapi produk kosmetik juga harus stabil, aman, konsisten, dan terdokumentasi.

3. Tidak Meminta Dokumen Bahan

Brand tidak boleh hanya menerima produk jadi tanpa memahami bahan dan formula dasar yang digunakan.

4. Tidak Ada Catatan Batch

Jika ada komplain, produsen atau brand akan kesulitan menelusuri produk yang bermasalah.

5. Tidak Memiliki Sistem Keluhan

Keluhan konsumen harus dicatat dan dianalisis, bukan hanya dibalas secara informal.

6. Label Tidak Sesuai Formula

Klaim di label harus sesuai formula. Jangan membuat klaim hanya karena tren.

7. Promosi Tidak Selaras dengan Label

Label mungkin sudah hati-hati, tetapi iklan marketplace atau media sosial terlalu agresif. Ini berisiko karena promosi kosmetik juga diatur.


Hubungan CPKB dengan Label dan Klaim Kosmetik

Label kosmetik tidak bisa dipisahkan dari proses produksi. Jika formula berubah, bahan berubah, produsen berubah, atau varian berubah, label dan dokumen produk juga perlu dicek ulang.

Yang perlu diperhatikan:

  • nama produk;
  • fungsi produk;
  • komposisi;
  • netto;
  • cara penggunaan;
  • peringatan;
  • nomor batch;
  • tanggal kedaluwarsa;
  • pihak yang bertanggung jawab;
  • klaim;
  • nomor notifikasi setelah terbit.

Jika label sudah tersedia, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM untuk review sebelum cetak massal.


Hubungan CPKB dengan Brand Maklon

Bagi brand maklon, CPKB menjadi indikator penting untuk menilai produsen. Jangan hanya memilih maklon berdasarkan harga murah atau desain kemasan menarik.

Pertanyaan yang perlu ditanyakan ke maklon:

  1. Apakah fasilitas produksi sudah menerapkan CPKB?
  2. Apakah ada dokumen sistem mutu?
  3. Apakah tersedia catatan batch?
  4. Apakah ada SOP sanitasi?
  5. Apakah ada QC produk jadi?
  6. Apakah formula dan spesifikasi produk tersedia?
  7. Apakah label dan klaim akan direview?
  8. Siapa pemilik nomor notifikasi?
  9. Apa yang terjadi jika brand pindah maklon?
  10. Apakah ada sistem penanganan keluhan?

Brand owner sebaiknya meminta jawaban tertulis agar kerja sama lebih jelas.


Apakah CPKB Sama dengan Notifikasi Kosmetik?

Tidak sama.

AspekCPKBNotifikasi Kosmetik
FokusCara produksi kosmetik yang baikLegalitas produk kosmetik sebelum diedarkan
Objek utamaFasilitas, sistem mutu, produksi, dokumentasiProduk, label, formula, penanggung jawab
Pihak utamaProdusen atau maklonPemilik produk/pihak yang menotifikasi
DokumenSOP, batch record, QC, fasilitasData produk, label, komposisi, notifikasi
TujuanMemastikan produksi rapi dan konsistenMemastikan produk memenuhi mekanisme edar

Keduanya saling mendukung. Produk yang akan dinotifikasi sebaiknya dibuat oleh produsen yang memahami CPKB.


Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan CPKB?

Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan jika:

  • ingin membangun fasilitas kosmetik;
  • ingin menjadi maklon kosmetik;
  • fasilitas produksi belum punya sistem mutu;
  • belum memiliki SOP produksi;
  • belum memiliki batch record;
  • ingin menyiapkan sertifikasi CPKB;
  • brand ingin mengecek kesiapan maklon;
  • produk skincare sering tidak konsisten;
  • ingin menyiapkan notifikasi kosmetik;
  • label dan klaim belum direview;
  • tidak punya tim regulatory atau QA/QC internal.

Konsultan tidak menjamin sertifikasi pasti terbit, tetapi membantu memetakan gap, menata dokumen, dan membuat proses lebih sistematis.


Bagaimana EdarGo Membantu?

EdarGo membantu produsen, maklon, dan brand owner kosmetik menyiapkan dokumen dan alur kerja secara lebih rapi.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping kebutuhan CPKB;
  • checklist dokumen fasilitas kosmetik;
  • review gap awal sistem mutu;
  • checklist SOP produksi dan sanitasi;
  • checklist dokumen bahan;
  • checklist catatan batch;
  • review label dan klaim kosmetik;
  • mapping notifikasi kosmetik;
  • checklist dokumen maklon;
  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Untuk konsultasi umum, mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk label dan klaim, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.

EdarGo tidak menjanjikan sertifikasi atau notifikasi pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu dokumen, label, klaim, dan kesiapan proses menjadi lebih rapi.


Konsultasikan CPKB dan Produk Kosmetik Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu adalah produsen kosmetik, maklon skincare, brand owner, atau sedang membangun fasilitas kosmetik, konsultasikan dulu agar arah dokumen lebih jelas.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi CPKB kosmetik.
Produk saya: [skincare/bodycare/haircare/parfum/makeup/dll]
Status usaha: [produsen/maklon/brand owner/importir]
Kondisi saat ini: [belum punya SOP/sudah produksi/belum notifikasi/sudah ada label]
Saya ingin cek dokumen CPKB, label, klaim, dan kesiapan notifikasi kosmetik.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ CPKB Kosmetik

1. Apa itu CPKB?

CPKB adalah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. CPKB berkaitan dengan sistem produksi kosmetik, fasilitas, personel, bahan, pengawasan mutu, dokumentasi, sanitasi, dan ketertelusuran produk.

2. Apa regulasi terbaru tentang sertifikasi CPKB?

BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini disahkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026.

3. Apakah CPKB sama dengan notifikasi kosmetik?

Tidak. CPKB berkaitan dengan cara produksi kosmetik yang baik, sedangkan notifikasi kosmetik berkaitan dengan legalitas produk kosmetik sebelum diedarkan.

4. Apa regulasi notifikasi kosmetik?

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

5. Apakah brand owner perlu memahami CPKB?

Ya. Meskipun produksi dilakukan maklon, brand owner tetap perlu memahami CPKB secara dasar agar bisa menilai kesiapan produsen dan dokumen produk.

6. Apakah label kosmetik berkaitan dengan CPKB?

Berkaitan. Label harus sesuai formula, bahan, varian, pihak bertanggung jawab, dan klaim produk. Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

7. Apakah bahan kosmetik juga diatur?

Ya. Persyaratan teknis bahan kosmetik diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

8. Apakah EdarGo menjamin sertifikasi CPKB pasti terbit?

Tidak. EdarGo tidak menjanjikan hasil pasti. EdarGo membantu mapping, checklist dokumen, review label, review klaim, dan pendampingan agar proses lebih rapi.