Bisnis frozen food semakin populer karena praktis, mudah dijual online, cocok untuk reseller, dan memiliki pasar luas. Produk seperti dimsum beku, kebab beku, nugget, bakso, pempek, siomay, risol, cireng, sosis, ayam olahan, seafood olahan, dan makanan siap masak banyak diminati konsumen.
Namun, frozen food bukan produk yang bisa dipasarkan sembarangan. Produk makanan beku perlu diperhatikan dari sisi izin edar, label, komposisi, cara penyimpanan, proses produksi, suhu distribusi, masa simpan, halal, dan dokumen produsen.
Untuk pangan olahan produksi dalam negeri, BPOM menjelaskan format nomor izin edar sebagai BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan BPOM RI ML. Selain itu, layanan registrasi pangan olahan juga berkaitan dengan PB UMKU untuk izin edar pangan olahan.
Jika Bapak/Ibu ingin memasarkan frozen food secara lebih luas, masuk marketplace, reseller, distributor, atau retail, sebaiknya lakukan mapping izin sejak awal melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.
Apa Itu Frozen Food?
Frozen food adalah produk pangan yang disimpan dalam kondisi beku untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan. Produk ini biasanya membutuhkan pengendalian suhu sejak produksi, penyimpanan, pengiriman, hingga sampai ke konsumen.
Contoh produk frozen food:
- dimsum beku;
- siomay beku;
- pempek beku;
- bakso beku;
- nugget;
- sosis;
- kebab frozen;
- risol frozen;
- cireng frozen;
- ayam olahan beku;
- seafood olahan beku;
- makanan siap masak beku;
- makanan siap saji beku;
- produk daging olahan;
- produk ikan olahan;
- produk bakery beku tertentu.
Frozen food perlu dikaji lebih hati-hati dibanding camilan kering biasa karena berkaitan dengan suhu, risiko kerusakan, masa simpan, mikrobiologi, bahan hewani, penyimpanan, dan distribusi.
Kenapa Frozen Food Perlu Izin Edar?
Frozen food adalah produk pangan olahan yang dikonsumsi konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan produk aman, label informatif, proses produksi rapi, dan jalur izin sesuai kategori.
Produk pangan olahan yang teregistrasi dapat dicek melalui kanal Cek BPOM pada kategori Pangan Olahan, bersama kategori produk lain seperti obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Izin edar frozen food penting untuk:
-
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Konsumen lebih percaya pada produk yang legalitas dan labelnya jelas. -
Membantu masuk marketplace dan reseller
Banyak platform, reseller, dan distributor meminta dokumen produk. -
Mengurangi risiko salah klaim
Label dan promosi frozen food harus sesuai kondisi produk. -
Mendukung distribusi lebih luas
Produk frozen food yang ingin dijual lintas kota perlu memperhatikan suhu dan dokumen. -
Membantu kerja sama retail
Retail modern biasanya lebih ketat terhadap legalitas, label, halal, dan masa simpan. -
Membuat brand lebih profesional
Produk tidak hanya enak, tetapi juga tertata dari sisi dokumen.
Frozen Food Harus BPOM MD atau Bisa SPP-IRT?
Ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: harus dimapping terlebih dahulu.
Frozen food tidak boleh otomatis dianggap cukup SPP-IRT, dan juga tidak boleh langsung dianggap pasti BPOM MD tanpa melihat detail produk. Jalur izin bergantung pada jenis produk, bahan, proses produksi, risiko, cara penyimpanan, klaim, skala usaha, dan target distribusi.
Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi dengan OSS, dan pelaku usaha perlu memiliki NIB dari OSS untuk mengajukan permohonan nomor PIRT. Namun, produk tetap harus sesuai kriteria pangan industri rumah tangga.
Frozen food cenderung perlu dikaji lebih hati-hati karena biasanya:
- membutuhkan penyimpanan beku;
- memakai bahan hewani seperti ayam, sapi, ikan, udang, atau telur;
- memiliki risiko mikrobiologi;
- membutuhkan kontrol suhu;
- memerlukan informasi penyimpanan yang jelas;
- memiliki masa simpan yang sangat bergantung pada suhu;
- sering dipasarkan lintas kota melalui kurir.
Jika produk frozen food Bapak/Ibu diproduksi dalam negeri dan akan diedarkan lebih luas, jalurnya sering perlu dikaji ke Jasa Konsultan BPOM MD.
Perbedaan Frozen Food Rumahan, Maklon, dan Pabrik
Setiap model produksi memiliki risiko dan dokumen berbeda.
| Model Produksi | Contoh Kondisi | Hal yang Perlu Dicek |
|---|---|---|
| Rumahan/UMKM | Produksi di dapur kecil, skala terbatas | NIB, label, proses, suhu, apakah cocok SPP-IRT atau perlu jalur lain |
| Maklon | Brand memakai produsen pihak ketiga | Dokumen maklon, formula, label, izin, halal, siapa pemilik izin |
| Pabrik/produsen | Produksi di fasilitas lebih besar | CPPOB, SOP, layout, catatan batch, izin edar, label |
| Produk impor | Frozen food dari luar negeri | BPOM ML, label Indonesia, dokumen principal, importir |
| Private label | Produk dibuat pihak lain memakai merek sendiri | Perjanjian, dokumen produsen, label, izin, halal |
Brand owner tidak boleh hanya fokus pada desain kemasan dan rasa produk. Dokumen produsen, label, komposisi, suhu penyimpanan, dan status izin harus jelas sejak awal.
Syarat Awal Izin Edar Frozen Food
Berikut dokumen dan data yang sebaiknya disiapkan sebelum mengurus izin edar frozen food.
1. NIB dan Legalitas Usaha
Pelaku usaha perlu memiliki legalitas dasar seperti NIB. NIB menjadi fondasi penting untuk berbagai proses perizinan dan pengajuan dokumen lanjutan.
Data legalitas yang perlu disiapkan:
- NIB;
- nama usaha atau badan usaha;
- alamat usaha;
- data penanggung jawab;
- KBLI yang sesuai;
- status usaha sebagai produsen, brand owner, distributor, importir, atau maklon;
- data lokasi produksi;
- data kontak aktif.
OSS menjelaskan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional atau komersial. Artinya, setelah NIB terbit, produk tertentu tetap bisa membutuhkan perizinan penunjang seperti izin edar pangan olahan.
2. Data Produk Frozen Food
Data produk harus jelas dan lengkap. Jangan hanya menulis “frozen food” tanpa menjelaskan jenis produknya.
Data produk yang perlu disiapkan:
- nama produk;
- merek;
- jenis produk;
- varian rasa;
- bentuk produk;
- berat bersih;
- jumlah isi per kemasan;
- jenis kemasan;
- bahan utama;
- cara penyimpanan;
- cara penyajian;
- masa simpan;
- target distribusi;
- foto produk;
- draft label.
Contoh: dimsum ayam, dimsum udang, pempek ikan, sosis ayam, nugget sayur, kebab frozen, dan bakso sapi memiliki bahan dan risiko berbeda.
3. Komposisi dan Formula
Komposisi frozen food perlu ditulis dengan rapi karena akan berkaitan dengan label, alergen, halal, klaim, dan dokumen teknis.
Data komposisi yang perlu disiapkan:
- bahan utama;
- bahan tambahan;
- bumbu;
- bahan pengikat;
- tepung;
- telur;
- susu jika ada;
- ikan, ayam, sapi, udang, atau bahan hewani lain;
- pengawet jika digunakan;
- perisa jika digunakan;
- bahan alergen;
- bahan impor jika ada.
Buku saku registrasi pangan olahan BPOM memuat informasi label seperti daftar bahan atau komposisi, informasi alergen jika ada, kode produksi, informasi nilai gizi, dan 2D Barcode BPOM sesuai kategori produk.
4. Label Frozen Food
Label frozen food harus dibuat lebih hati-hati karena produk membutuhkan suhu penyimpanan tertentu. Label tidak cukup hanya menampilkan logo, foto produk, dan nama brand.
Informasi label yang perlu dicek:
- nama produk;
- merek;
- komposisi;
- berat bersih;
- nama dan alamat produsen;
- nomor izin edar setelah terbit;
- kode produksi;
- tanggal kedaluwarsa;
- cara penyimpanan;
- cara penyajian;
- peringatan jika perlu;
- informasi alergen;
- logo halal jika sudah bersertifikat;
- klaim produk jika ada;
- barcode atau informasi tambahan jika diperlukan.
BPOM memiliki aturan label pangan olahan, dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tercatat sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Untuk menghindari revisi kemasan, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM sebelum mencetak label frozen food.
5. Cara Penyimpanan dan Cold Chain
Frozen food sangat bergantung pada suhu. Karena itu, label dan dokumen produksi harus menjelaskan cara penyimpanan dengan tepat.
Hal yang perlu ditentukan:
- suhu penyimpanan yang disarankan;
- apakah produk harus selalu beku;
- apakah produk boleh dicairkan lalu dibekukan ulang;
- berapa lama produk tahan di suhu ruang;
- berapa lama produk tahan di chiller;
- berapa lama produk tahan di freezer;
- bagaimana cara pengiriman;
- apakah menggunakan ice gel, styrofoam, thermal bag, atau cold chain khusus;
- bagaimana instruksi kepada reseller.
Contoh informasi yang sering dibutuhkan:
- “Simpan beku”;
- “Jangan dibekukan ulang setelah dicairkan”;
- “Masak hingga matang sebelum dikonsumsi”;
- “Simpan pada suhu sesuai petunjuk kemasan”;
- “Segera simpan di freezer setelah diterima”.
Kalimat final tetap perlu disesuaikan dengan data produk dan masa simpan yang dimiliki.
6. Masa Simpan dan Kedaluwarsa
Masa simpan frozen food tidak boleh asal ditentukan. Produk yang disimpan pada suhu beku dapat memiliki masa simpan berbeda tergantung bahan, proses, kemasan, sanitasi, dan distribusi.
Yang perlu dicek:
- masa simpan di freezer;
- masa simpan setelah kemasan dibuka;
- masa simpan setelah dicairkan;
- stabilitas rasa, tekstur, aroma, dan warna;
- risiko freezer burn;
- risiko kemasan bocor;
- risiko perubahan mutu;
- data uji atau pengamatan internal jika ada;
- format tanggal kedaluwarsa.
Jangan menulis masa simpan panjang hanya karena produk sejenis di pasaran menulis masa simpan yang sama. Setiap formula dan proses produksi bisa berbeda.
7. Dokumen Produksi
Frozen food memerlukan proses produksi yang rapi. Ini penting untuk menjaga mutu dan mencegah kontaminasi.
Dokumen produksi yang perlu disiapkan:
- alur produksi;
- SOP penerimaan bahan baku;
- SOP penyimpanan bahan;
- SOP pengolahan;
- SOP pembekuan;
- SOP pengemasan;
- SOP penyimpanan produk jadi;
- SOP sanitasi alat;
- SOP kebersihan personel;
- catatan batch;
- catatan suhu penyimpanan;
- catatan distribusi;
- catatan produk rusak atau retur.
Jika produk diproduksi di sarana sendiri dan ingin naik kelas ke BPOM MD, kesiapan CPPOB perlu diperhatikan. Dalam OSS, pada beberapa KBLI industri pangan, PB UMKU dapat mencakup Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Izin Edar Pangan Olahan.
Untuk mengecek kesiapan sarana, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.
8. Dokumen Maklon Frozen Food
Jika produk dibuat oleh maklon, brand owner wajib meminta dokumen sejak awal. Jangan hanya menanyakan harga produksi dan minimal order.
Dokumen maklon yang perlu dicek:
- nama dan alamat produsen;
- legalitas produsen;
- status fasilitas produksi;
- formula atau komposisi;
- spesifikasi produk;
- dokumen bahan baku;
- dokumen halal jika ada;
- dokumen mutu;
- SOP produksi;
- masa simpan;
- label yang digunakan;
- status izin edar;
- siapa pemilik nomor izin edar;
- perjanjian kerja sama.
Pertanyaan penting untuk maklon:
- Produk didaftarkan atas nama siapa?
- Apakah brand boleh memakai izin yang sama?
- Apakah formula eksklusif?
- Apakah label akan direview sebelum cetak?
- Apakah produk sudah bersertifikat halal?
- Apakah ada catatan batch produksi?
- Siapa bertanggung jawab jika ada komplain produk?
9. Sertifikasi Halal Frozen Food
Frozen food sangat sering menggunakan bahan hewani, bumbu, perisa, tepung, emulsifier, atau bahan tambahan yang perlu dicek status halalnya.
Halal perlu diperhatikan jika produk memakai:
- ayam;
- sapi;
- ikan;
- udang;
- telur;
- susu;
- gelatin;
- seasoning;
- perisa;
- saus;
- emulsifier;
- bahan impor;
- bahan dari pemasok yang belum jelas.
Dokumen halal yang perlu dicek:
- daftar bahan;
- pemasok bahan;
- sertifikat halal bahan jika ada;
- proses produksi;
- fasilitas produksi;
- potensi kontaminasi silang;
- status halal maklon;
- cakupan produk pada sertifikat;
- penggunaan logo halal setelah sertifikat terbit.
Jangan mencetak logo halal sebelum sertifikat benar-benar terbit dan cakupan produk sudah jelas.
10. Produk Frozen Food Impor
Jika frozen food berasal dari luar negeri, jalur dokumennya berbeda. Produk pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML, bukan BPOM MD.
Dokumen produk impor yang perlu disiapkan:
- legalitas importir;
- dokumen principal;
- negara asal;
- label asli;
- label bahasa Indonesia;
- komposisi;
- spesifikasi produk;
- dokumen mutu;
- dokumen halal luar negeri jika ada;
- dokumen suhu penyimpanan;
- dokumen masa simpan;
- surat penunjukan atau kerja sama;
- dokumen distribusi dingin jika diperlukan.
Untuk produk pangan impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.
Tabel Checklist Syarat Izin Edar Frozen Food
| Komponen | Yang Perlu Dicek | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Legalitas usaha | NIB, KBLI, data usaha | Dasar awal perizinan |
| Kategori produk | Frozen food lokal, impor, maklon, UMKM | Menentukan jalur izin |
| Komposisi | Bahan utama, bahan tambahan, alergen | Harus sesuai label |
| Label | Nama, komposisi, produsen, cara simpan, kedaluwarsa | Review sebelum cetak |
| Suhu penyimpanan | Freezer, chiller, distribusi | Sangat penting untuk frozen food |
| Masa simpan | Freezer, setelah buka, setelah cair | Jangan asal klaim panjang |
| Produksi | SOP, sanitasi, pembekuan, pengemasan | Berkaitan dengan CPPOB |
| Batch | Kode produksi, catatan batch, distribusi | Penting untuk traceability |
| Maklon | Produsen, formula, izin, perjanjian | Brand harus pegang dokumen |
| Halal | Bahan, pemasok, fasilitas, logo halal | Jangan cetak logo sebelum terbit |
| Produk impor | Importir, principal, label Indonesia | Jalur bisa mengarah ke BPOM ML |
Kesalahan Umum Pelaku Usaha Frozen Food
1. Menganggap Frozen Food Pasti Bisa SPP-IRT
Tidak semua frozen food otomatis cocok SPP-IRT. Produk beku perlu dikaji dari sisi risiko, bahan, proses, suhu, masa simpan, dan distribusi.
2. Tidak Menulis Cara Penyimpanan dengan Jelas
Frozen food harus memiliki instruksi penyimpanan yang jelas agar konsumen dan reseller tidak salah menangani produk.
3. Masa Simpan Ditentukan Asal
Masa simpan harus berdasarkan karakter produk, proses, kemasan, dan kondisi penyimpanan.
4. Label Dicetak Sebelum Review
Kesalahan komposisi, produsen, alergen, klaim, atau cara simpan bisa menyebabkan label harus dicetak ulang.
5. Tidak Memiliki Catatan Batch
Jika ada produk rusak atau komplain, brand tidak bisa menelusuri batch yang bermasalah.
6. Tidak Menjaga Cold Chain
Produk yang mencair saat pengiriman bisa menurun mutunya, bahkan berisiko bagi konsumen.
7. Logo Halal Dicetak Sebelum Sertifikat Terbit
Klaim halal harus didukung dokumen dan sertifikat yang sesuai.
8. Brand Maklon Tidak Meminta Dokumen Produsen
Brand owner harus tahu siapa produsen, siapa pemilik izin, dan dokumen apa yang tersedia.
Apakah Frozen Food Perlu CPPOB?
Jika produk frozen food diproduksi dalam fasilitas pangan olahan yang ingin naik kelas, masuk BPOM MD, atau didistribusikan lebih luas, prinsip CPPOB sangat penting.
CPPOB membantu menata:
- layout produksi;
- alur bahan mentah dan produk jadi;
- sanitasi alat;
- kebersihan personel;
- suhu penyimpanan;
- SOP pembekuan;
- pengemasan;
- catatan batch;
- traceability;
- pengendalian produk tidak sesuai.
Untuk gap assessment awal, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.
Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan Izin Edar Frozen Food?
Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan jika:
- produk frozen food akan dijual lebih luas;
- belum tahu harus SPP-IRT atau BPOM MD;
- produk dibuat oleh maklon;
- produk menggunakan bahan hewani;
- label belum pernah direview;
- ingin mencantumkan halal;
- produk akan masuk marketplace, reseller, distributor, atau retail;
- masa simpan belum jelas;
- sarana produksi belum punya SOP;
- tidak punya catatan batch;
- produk akan dikirim lintas kota;
- brand tidak punya tim regulatory internal.
Konsultan tidak menjamin izin pasti terbit. Namun, konsultan membantu memetakan jalur, merapikan dokumen, dan mengurangi risiko salah langkah.
Bagaimana EdarGo Membantu Produk Frozen Food?
EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, maklon, dan importir frozen food menyiapkan dokumen secara lebih rapi.
Layanan yang dapat dibantu:
- mapping apakah produk mengarah ke SPP-IRT, BPOM MD, BPOM ML, atau jalur lain;
- review label frozen food;
- review komposisi dan alergen;
- checklist dokumen maklon;
- checklist dokumen produsen;
- review klaim dan cara penyimpanan;
- mapping halal;
- checklist CPPOB untuk sarana produksi;
- review dokumen produk impor;
- pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Untuk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk label, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.
EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu jalur lebih jelas, dokumen lebih rapi, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.
Konsultasikan Frozen Food Anda dengan EdarGo
Jika Bapak/Ibu ingin menjual frozen food secara lebih luas, konsultasikan dulu sebelum produksi massal, cetak kemasan, atau masuk reseller.
WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur
Format pesan yang bisa dikirim:
Halo EdarGo, saya ingin konsultasi izin edar frozen food.
Produk saya: [dimsum/bakso/nugget/pempek/kebab/dll]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Saya ingin cek apakah produk saya perlu BPOM MD, SPP-IRT, halal, label, dan dokumen produksi.
Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk
FAQ Izin Edar Frozen Food
1. Apakah frozen food harus punya izin edar?
Frozen food yang diedarkan sebagai produk pangan olahan perlu dimapping jalur legalitasnya. Produk dapat mengarah ke BPOM MD, SPP-IRT, BPOM ML untuk impor, atau dokumen lain sesuai jenis produk dan model usahanya.
2. Apakah frozen food bisa SPP-IRT?
Bisa atau tidaknya harus dikaji berdasarkan jenis produk, proses, bahan, risiko, penyimpanan, dan kriteria pangan industri rumah tangga. Aplikasi SPP-IRT BPOM mensyaratkan NIB dari OSS untuk pengajuan nomor PIRT.
3. Kapan frozen food perlu BPOM MD?
Frozen food produksi dalam negeri cenderung perlu dikaji ke BPOM MD jika diedarkan lebih luas, diproduksi pabrik atau maklon, tidak cocok SPP-IRT, memakai proses lebih kompleks, atau ingin masuk marketplace, distributor, dan retail.
4. Apa bedanya frozen food lokal dan impor?
Frozen food lokal dapat dikaji ke BPOM MD atau jalur lain sesuai kategori, sedangkan frozen food impor dapat mengarah ke BPOM ML. BPOM membedakan format nomor izin edar pangan olahan lokal sebagai BPOM RI MD dan pangan impor sebagai BPOM RI ML.
5. Apakah label frozen food perlu mencantumkan cara penyimpanan?
Sangat perlu. Karena frozen food bergantung pada suhu, label sebaiknya memuat cara penyimpanan, cara penyajian, kedaluwarsa, dan informasi penting lain sesuai karakter produk.
6. Apakah frozen food perlu halal?
Banyak frozen food memakai bahan hewani, bumbu, perisa, atau bahan tambahan yang perlu dicek status halalnya. Jika ingin mencantumkan logo halal, pastikan sertifikat sudah terbit dan cakupan produk jelas.
7. Apakah EdarGo bisa membantu frozen food maklon?
Bisa. EdarGo dapat membantu checklist dokumen maklon, review label, review komposisi, mapping izin edar, halal, dan dokumen produsen.
8. Apakah EdarGo menjamin izin frozen food pasti terbit?
Tidak. EdarGo membantu mapping, review dokumen, review label, dan pendampingan. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang.
Komentar
Posting Komentar