Mengurus izin edar produk adalah langkah penting bagi UMKM, brand owner, produsen, importir, distributor, dan pelaku usaha maklon yang ingin memasarkan produk secara lebih serius. Produk yang sudah memiliki legalitas lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, masuk marketplace, bekerja sama dengan reseller, masuk distributor, dan lebih siap menuju pasar yang lebih luas.
Namun, izin edar produk tidak bisa disamakan untuk semua jenis usaha. Produk pangan olahan lokal, pangan impor, kosmetik, skincare, herbal, suplemen, produk halal, dan produk maklon memiliki jalur yang berbeda.
BPOM membedakan nomor izin edar pangan olahan produksi dalam negeri dengan format BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML. Ini menunjukkan bahwa asal produk saja sudah dapat menentukan jalur izin yang berbeda.
Untuk UMKM pangan tertentu, jalur yang sering dibahas adalah SPP-IRT. Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi dengan OSS, dan pelaku usaha perlu memiliki NIB agar dapat mengajukan permohonan nomor PIRT.
Karena itu, sebelum produksi massal, mencetak kemasan, atau promosi besar-besaran, pelaku usaha sebaiknya melakukan mapping izin edar terlebih dahulu. EdarGo membantu pelaku usaha melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk agar jalur izin, label, klaim, dan dokumen lebih rapi sejak awal.
Apa Itu Izin Edar Produk?
Izin edar produk adalah legalitas yang menunjukkan bahwa produk sudah melalui proses registrasi, notifikasi, sertifikasi, atau pemenuhan ketentuan sesuai kategori produk. Bentuk izin edar dapat berbeda-beda tergantung jenis produk.
Contohnya:
- pangan olahan lokal dapat mengarah ke BPOM MD;
- pangan olahan impor dapat mengarah ke BPOM ML;
- UMKM pangan tertentu dapat mengarah ke SPP-IRT;
- kosmetik dan skincare menggunakan notifikasi kosmetik;
- suplemen kesehatan memiliki jalur registrasi tersendiri;
- obat tradisional dan herbal memiliki ketentuan obat bahan alam;
- produk tertentu juga membutuhkan sertifikasi halal;
- sarana produksi pangan dapat berkaitan dengan CPPOB;
- sarana produksi kosmetik dapat berkaitan dengan CPKB.
Produk yang sudah teregistrasi BPOM dapat dicek melalui kanal Cek BPOM, yang menampilkan kategori seperti obat, obat tradisional, jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Kenapa Izin Edar Penting untuk UMKM dan Brand Owner?
Izin edar penting bukan hanya karena aspek regulasi, tetapi juga karena berkaitan langsung dengan kepercayaan pasar. Konsumen semakin kritis terhadap produk yang mereka konsumsi atau gunakan, terutama produk pangan, kosmetik, herbal, dan suplemen.
Bagi UMKM dan brand owner, izin edar membantu:
-
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Produk dengan legalitas yang jelas terlihat lebih serius dan profesional. -
Memudahkan masuk marketplace dan distributor
Banyak kanal penjualan membutuhkan dokumen legal produk. -
Mengurangi risiko salah klaim
Label dan promosi lebih terkendali karena sudah direview. -
Membantu kerja sama dengan reseller dan retail
Mitra bisnis biasanya lebih percaya pada produk yang dokumennya rapi. -
Menata dokumen maklon atau produsen
Brand owner tidak hanya bergantung pada janji maklon. -
Menghindari biaya revisi kemasan
Label yang direview sebelum cetak mengurangi risiko cetak ulang. -
Membantu produk naik kelas
Produk lebih siap untuk distribusi nasional dan kerja sama B2B.
Langkah Pertama: Tentukan Kategori Produk
Sebelum mengurus izin edar, tentukan dulu kategori produk. Ini adalah langkah paling penting karena semua dokumen berikutnya bergantung pada kategori produk.
Beberapa pertanyaan awal yang harus dijawab:
- Produk dikonsumsi atau digunakan di luar tubuh?
- Produk berupa pangan, kosmetik, herbal, suplemen, atau belum jelas?
- Produk diproduksi di Indonesia atau luar negeri?
- Produk dibuat sendiri atau maklon?
- Produk memiliki klaim tertentu?
- Produk akan dijual lokal, marketplace, distributor, retail, atau nasional?
- Produk membutuhkan halal?
- Produk memiliki banyak varian?
- Produk sudah punya label atau belum?
Kesalahan kategori dapat membuat proses izin menjadi lebih panjang. Misalnya, beauty drink tidak otomatis kosmetik, kapsul herbal tidak otomatis pangan, dan produk impor tidak memakai jalur BPOM MD.
Jalur Izin Edar yang Sering Digunakan
Berikut gambaran umum jalur izin edar yang sering dibutuhkan UMKM dan brand owner.
| Jenis Produk | Jalur yang Perlu Dikaji | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Pangan olahan lokal | BPOM MD atau SPP-IRT | Tergantung kategori, risiko, proses, dan skala |
| Pangan olahan impor | BPOM ML | Perlu dokumen importir dan principal luar negeri |
| UMKM pangan rumah tangga | SPP-IRT | Perlu NIB dan harus sesuai kriteria |
| Skincare/kosmetik | Notifikasi kosmetik | Cek label, klaim, formula, dan maklon |
| Herbal/obat tradisional | Obat bahan alam / kategori terkait | Sangat bergantung pada bahan dan klaim |
| Suplemen kesehatan | Registrasi suplemen | Perlu formula, mutu, keamanan, dan label |
| Produk halal | Sertifikasi halal | Cek bahan, pemasok, fasilitas, dan proses |
| Produsen pangan | CPPOB | Cek sarana produksi dan dokumentasi |
| Produsen kosmetik | CPKB | Cek fasilitas, sistem mutu, dan batch record |
Untuk menentukan jalur yang tepat, gunakan panduan EdarGo di Syarat dan Cara Pengurusan Izin Edar.
1. Izin Edar BPOM MD untuk Pangan Olahan Lokal
BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri. Produk seperti snack, minuman kemasan, sambal, saus, bumbu, frozen food, kopi, teh, bakery, dan makanan kemasan lain dapat dikaji ke jalur BPOM MD jika memenuhi karakter tertentu.
Produk cenderung perlu dikaji ke BPOM MD jika:
- diproduksi di Indonesia;
- berbentuk pangan olahan kemasan;
- akan diedarkan lebih luas;
- ingin masuk marketplace besar, distributor, atau retail;
- tidak cocok dengan kriteria SPP-IRT;
- diproduksi oleh pabrik atau maklon;
- memiliki proses produksi lebih kompleks;
- menggunakan klaim tertentu.
Untuk produk pangan lokal, baca dan arahkan calon klien ke Jasa Konsultan BPOM MD.
2. Izin Edar BPOM ML untuk Produk Impor
BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. Jika produk diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia, maka jalurnya berbeda dari produk lokal. BPOM mencantumkan perbedaan format nomor izin edar untuk pangan olahan lokal dan pangan olahan impor, yaitu MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk impor.
Produk yang sering dikaji ke BPOM ML:
- snack impor;
- minuman impor;
- bumbu impor;
- saus impor;
- mie instan impor;
- susu atau dairy product impor;
- kopi dan teh impor;
- makanan kaleng impor;
- produk pangan private label dari luar negeri.
Dokumen yang perlu disiapkan biasanya lebih kompleks karena melibatkan importir, principal, produsen luar negeri, label asli, label bahasa Indonesia, komposisi, spesifikasi produk, dan dokumen mutu.
Untuk produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.
3. SPP-IRT untuk UMKM Pangan Tertentu
SPP-IRT sering menjadi jalur awal untuk UMKM pangan yang memenuhi kriteria. Namun, tidak semua produk UMKM otomatis bisa SPP-IRT.
Aplikasi SPP-IRT BPOM menjelaskan bahwa aplikasi ini terintegrasi dengan OSS, dan NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPP-IRT.
Produk yang sering dikaji untuk SPP-IRT:
- keripik;
- kue kering;
- camilan kering;
- rempeyek;
- bumbu kering;
- produk pangan rumah tangga tertentu;
- pangan olahan sederhana dengan risiko lebih rendah.
Produk yang perlu hati-hati:
- frozen food;
- produk basah;
- produk susu;
- produk bayi;
- minuman siap minum tertentu;
- produk dengan klaim kesehatan;
- produk yang butuh penyimpanan khusus.
Jika produk tidak cocok SPP-IRT, bisa saja perlu dikaji ke BPOM MD.
4. Notifikasi Kosmetik untuk Skincare dan Beauty Product
Produk kosmetik seperti skincare, bodycare, haircare, parfum, makeup, dan personal care tidak menggunakan BPOM MD atau BPOM ML. Produk kosmetik menggunakan mekanisme notifikasi kosmetik.
JDIH BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika sebagai aturan yang berkaitan dengan komoditi kosmetik.
Produk yang sering perlu notifikasi kosmetik:
- serum;
- moisturizer;
- sunscreen;
- toner;
- face wash;
- body lotion;
- body serum;
- body mist;
- parfum;
- shampoo;
- hair tonic;
- lip tint;
- makeup;
- deodorant.
Hal yang perlu diperhatikan:
- formula dan bahan;
- dokumen maklon;
- label kosmetik;
- klaim skincare;
- varian produk;
- nomor notifikasi;
- promosi dan iklan;
- pihak yang bertanggung jawab.
Jika brand sudah memiliki label atau klaim, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.
5. Izin Edar Produk Herbal dan Obat Tradisional
Produk herbal perlu dimapping dengan hati-hati. Tidak semua produk berbahan tanaman otomatis masuk pangan biasa. Bisa saja produk masuk obat bahan alam, obat tradisional, suplemen, pangan olahan, atau kategori lain.
Contoh produk herbal yang perlu dikaji:
- jamu cair;
- jamu serbuk;
- kapsul herbal;
- tablet herbal;
- minyak herbal;
- madu herbal dengan klaim tertentu;
- produk pegal linu;
- produk stamina;
- produk daya tahan tubuh berbasis herbal.
Bagian paling sensitif dalam produk herbal adalah klaim. Hindari klaim seperti menyembuhkan diabetes, mengobati kanker, menghilangkan hipertensi, aman tanpa efek samping, atau hasil instan.
6. Izin Edar Suplemen Kesehatan
Produk suplemen juga memiliki jalur tersendiri. Produk seperti vitamin, mineral, collagen, gummy vitamin, tablet effervescent, kapsul nutrisi, dan serbuk minuman kesehatan tidak boleh langsung disamakan dengan pangan biasa.
Hal yang perlu disiapkan:
- formula dan bahan aktif;
- kadar per sajian;
- dokumen bahan baku;
- spesifikasi produk;
- aturan pakai;
- peringatan;
- label;
- klaim;
- dokumen produsen;
- dokumen stabilitas jika diperlukan;
- status halal jika relevan.
Produk suplemen biasanya memiliki risiko klaim yang tinggi. Jangan menggunakan klaim pengobatan penyakit.
7. Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal berbeda dari izin edar, tetapi sering dibutuhkan bersamaan. Produk pangan, kosmetik, herbal, suplemen, restoran, dan produk maklon bisa membutuhkan halal.
Hal yang perlu dicek:
- daftar bahan;
- pemasok bahan;
- bahan hewani;
- gelatin;
- flavor;
- seasoning;
- enzim;
- emulsifier;
- bahan impor;
- proses produksi;
- fasilitas produksi;
- dokumen maklon;
- label halal setelah sertifikat terbit.
Jangan mencetak logo halal sebelum sertifikat halal terbit dan cakupan produk sudah jelas.
8. CPPOB untuk Produsen Pangan
Untuk produsen pangan olahan, izin edar tidak hanya berkaitan dengan label dan komposisi. Sarana produksi juga perlu diperhatikan.
CPPOB berkaitan dengan:
- layout produksi;
- alur bahan;
- alur produk jadi;
- kebersihan personel;
- sanitasi alat;
- penyimpanan bahan dan produk;
- pengendalian hama;
- catatan produksi;
- nomor batch;
- kode produksi;
- penanganan produk tidak sesuai.
Jika pelaku usaha ingin mengurus BPOM MD atau ingin sarana produksi lebih rapi, gunakan Jasa Konsultan CPPOB.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Izin Edar
Berikut dokumen awal yang perlu disiapkan UMKM dan brand owner.
1. Data Usaha
- NIB;
- nama usaha;
- alamat usaha;
- data penanggung jawab;
- KBLI;
- status usaha: produsen, brand owner, distributor, importir, atau maklon.
OSS menjelaskan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional atau komersial. Jadi, setelah NIB terbit, pelaku usaha tetap perlu mengecek apakah ada perizinan pendukung sesuai produk dan kegiatan usahanya.
2. Data Produk
- nama produk;
- merek;
- jenis produk;
- kategori produk;
- varian;
- bentuk produk;
- ukuran kemasan;
- isi bersih;
- masa simpan;
- cara penyimpanan;
- cara penggunaan;
- target konsumen.
3. Komposisi dan Formula
- bahan utama;
- bahan tambahan;
- bahan aktif;
- bahan alergen;
- bahan pengawet;
- bahan pewarna;
- bahan perisa;
- bahan impor;
- bahan hewani;
- kadar bahan jika diperlukan.
4. Draft Label
- nama produk;
- komposisi;
- netto;
- nama dan alamat produsen;
- kode produksi;
- kedaluwarsa;
- cara penyimpanan;
- klaim;
- peringatan;
- informasi alergen jika ada;
- logo halal jika sudah bersertifikat;
- nomor izin edar setelah terbit.
5. Dokumen Maklon atau Produsen
- legalitas produsen;
- alamat fasilitas produksi;
- formula;
- spesifikasi produk;
- dokumen bahan;
- dokumen mutu;
- status izin edar;
- status halal;
- dokumen CPPOB/CPKB jika relevan;
- perjanjian kerja sama.
6. Dokumen Produk Impor
- legalitas importir;
- dokumen principal;
- label asli;
- label bahasa Indonesia;
- negara asal;
- komposisi;
- spesifikasi produk;
- dokumen mutu;
- dokumen halal luar negeri jika ada;
- surat penunjukan atau distribusi.
Kesalahan Umum Saat Mengurus Izin Edar
Berikut kesalahan yang paling sering terjadi.
1. Salah Memilih Jalur Izin
Produk impor dikira BPOM MD, produk skincare dikira BPOM MD, produk herbal dikira pangan biasa, atau produk UMKM dikira otomatis bisa SPP-IRT.
2. Label Dicetak Sebelum Direview
Kemasan sudah dicetak ribuan pcs, tetapi label harus revisi karena komposisi, klaim, produsen, alergen, atau nomor legalitas belum sesuai.
3. Klaim Terlalu Berlebihan
Klaim seperti menyembuhkan penyakit, memutihkan permanen, tanpa efek samping, aman untuk semua orang, atau hasil instan dapat menimbulkan risiko.
4. Dokumen Maklon Tidak Lengkap
Brand owner tidak meminta formula, spesifikasi produk, dokumen bahan, status izin, atau siapa pemilik nomor izin edar.
5. NIB dan KBLI Tidak Sesuai
Legalitas usaha tidak sinkron dengan aktivitas bisnis atau produk yang akan diurus.
6. Produk Impor Tidak Punya Dokumen Principal
Importir baru meminta dokumen luar negeri setelah proses berjalan, sehingga pengurusan menjadi lambat.
7. Logo Halal Dicetak Sebelum Sertifikat Terbit
Logo halal sebaiknya digunakan setelah sertifikat terbit dan cakupan produk sudah jelas.
8. Tidak Menyiapkan Catatan Produksi
Produsen tidak memiliki batch record, kode produksi, atau sistem penelusuran produk.
Checklist Awal Mengurus Izin Edar Produk
Sebelum menghubungi konsultan atau mulai proses, siapkan jawaban berikut:
- Produk termasuk pangan, kosmetik, herbal, suplemen, atau belum jelas?
- Produk diproduksi di Indonesia atau impor?
- Produk dibuat sendiri atau maklon?
- Produk sudah punya NIB?
- KBLI usaha sudah sesuai?
- Produk memiliki draft label?
- Komposisi sudah lengkap?
- Ada klaim pada label atau promosi?
- Ada bahan hewani, bahan impor, atau bahan alergen?
- Produk ingin mencantumkan halal?
- Produk akan dijual lokal, marketplace, distributor, atau retail?
- Ada dokumen produsen atau maklon?
- Ada dokumen principal untuk produk impor?
- Sarana produksi sudah punya SOP atau catatan produksi?
- Produk punya banyak varian?
Jika banyak data belum siap, jangan buru-buru cetak kemasan. Lakukan mapping awal terlebih dahulu.
Bagaimana EdarGo Membantu Mengurus Izin Edar Produk?
EdarGo membantu UMKM, brand owner, produsen, importir, distributor, dan pelaku usaha maklon menyiapkan izin edar produk secara lebih rapi.
Layanan yang dapat dibantu:
- mapping kategori produk;
- menentukan jalur izin edar;
- konsultasi BPOM MD;
- konsultasi BPOM ML;
- review label BPOM;
- review klaim produk;
- checklist SPP-IRT;
- checklist dokumen halal;
- checklist dokumen maklon;
- checklist dokumen produk impor;
- review NIB, KBLI, dan PB UMKU secara awal;
- mapping kebutuhan CPPOB;
- mapping kebutuhan CPKB;
- pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.
EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan evaluasi lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu dokumen lebih rapi, label lebih siap, jalur lebih jelas, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.
Konsultasikan Izin Edar Produk Anda dengan EdarGo
Jika Bapak/Ibu ingin mengurus izin edar produk tetapi belum tahu harus mulai dari mana, konsultasikan terlebih dahulu sebelum produksi massal, cetak kemasan, atau promosi besar-besaran.
WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur
Format pesan yang bisa dikirim:
Halo EdarGo, saya ingin konsultasi izin edar produk.
Produk saya: [nama produk]
Kategori dugaan: [pangan/kosmetik/herbal/suplemen/impor/belum tahu]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Status label: [belum ada/sudah draft/sudah cetak]
Saya ingin cek jalur izin, label, klaim, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk
FAQ Izin Edar Produk
1. Apa itu izin edar produk?
Izin edar produk adalah legalitas atau persetujuan yang menunjukkan produk sudah melalui proses sesuai kategori produk, seperti BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, notifikasi kosmetik, registrasi suplemen, obat bahan alam, atau dokumen lain yang relevan.
2. Apa beda BPOM MD dan BPOM ML?
BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan lokal memakai format BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor memakai format BPOM RI ML.
3. Apakah semua UMKM pangan bisa memakai SPP-IRT?
Tidak. SPP-IRT hanya untuk produk pangan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria. Aplikasi SPP-IRT terintegrasi OSS dan mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB.
4. Apakah skincare memakai BPOM MD?
Tidak. Skincare dan kosmetik menggunakan mekanisme notifikasi kosmetik, bukan BPOM MD atau BPOM ML. Tata cara pengajuan notifikasi kosmetika diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
5. Apakah NIB sudah cukup untuk menjual produk?
Tidak selalu. NIB adalah legalitas dasar usaha. Produk tertentu tetap dapat membutuhkan PB UMKU, izin edar, sertifikasi halal, notifikasi, atau dokumen pendukung lain. OSS menjelaskan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional atau komersial.
6. Apakah label harus direview sebelum cetak?
Sangat disarankan. Review label membantu mengurangi risiko cetak ulang, klaim berlebihan, informasi komposisi tidak sesuai, dan ketidaksinkronan dengan dokumen produk.
7. Apakah EdarGo menjamin izin edar pasti terbit?
Tidak. EdarGo membantu mapping, review dokumen, review label, review klaim, dan pendampingan. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang.
Komentar
Posting Komentar