Cara Memilih Jalur Izin Edar yang Tepat untuk Produk Pangan, Kosmetik, Herbal, Suplemen, dan Produk Impor

Salah satu kesalahan terbesar pelaku usaha sebelum launching produk adalah salah memilih jalur izin edar. Produk pangan dikira cukup SPP-IRT, produk impor dikira BPOM MD, produk beauty drink dikira kosmetik, produk herbal dikira pangan biasa, atau produk suplemen memakai klaim seperti obat.

Padahal, setiap kategori produk memiliki jalur legalitas yang berbeda. Produk pangan olahan produksi dalam negeri dapat mengarah ke BPOM MD, pangan impor mengarah ke BPOM ML, UMKM pangan tertentu bisa mengarah ke SPP-IRT, kosmetik menggunakan notifikasi kosmetik, produk herbal dapat mengarah ke obat bahan alam/obat tradisional, dan produk suplemen memiliki jalur registrasi suplemen kesehatan.

BPOM menjelaskan bahwa nomor izin edar pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan format BPOM RI MD, sedangkan pangan olahan impor menggunakan format BPOM RI ML. Untuk SPP-IRT, aplikasi SPPIRT BPOM terintegrasi dengan OSS dan mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dari OSS.

Karena itu, sebelum mencetak label, memproduksi massal, atau membuat kampanye promosi besar, pelaku usaha sebaiknya melakukan mapping jalur izin edar. EdarGo membantu pelaku usaha memetakan kategori produk melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.


Kenapa Memilih Jalur Izin Edar Tidak Boleh Asal?

Memilih jalur izin edar tidak boleh asal karena kategori produk menentukan dokumen, sistem, label, klaim, produsen, dan risiko evaluasi. Produk yang terlihat mirip di pasar belum tentu memiliki jalur izin yang sama.

Contohnya:

  • minuman kolagen bisa saja dikaji sebagai pangan olahan atau suplemen, tergantung formula dan klaim;
  • kapsul herbal bisa mengarah ke obat bahan alam atau suplemen, bukan pangan biasa;
  • snack impor tidak memakai BPOM MD, tetapi mengarah ke BPOM ML;
  • skincare tidak memakai BPOM MD/ML, tetapi notifikasi kosmetik;
  • produk UMKM pangan belum tentu otomatis cocok SPP-IRT;
  • frozen food tertentu perlu dikaji lebih hati-hati karena proses, penyimpanan, dan risiko produk;
  • label dengan klaim “menyembuhkan” dapat mengubah risiko kategori produk.

Kosmetik juga memiliki mekanisme tersendiri. JDIH BPOM mencatat Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika sebagai aturan yang berkaitan dengan komoditi kosmetik.


Langkah 1: Tentukan Jenis Produk dengan Jelas

Langkah pertama adalah menentukan jenis produk secara jujur dan detail. Jangan hanya menyebut “produk saya makanan”, “produk saya herbal”, atau “produk saya skincare”. Jelaskan produk secara teknis.

Data yang perlu ditentukan:

  • produk dikonsumsi, dipakai di kulit, diminum, dioles, dihirup, atau digunakan di rambut;
  • bentuk produk: cair, serbuk, kapsul, tablet, krim, gel, minyak, frozen, kering, atau siap minum;
  • bahan utama dan bahan aktif;
  • cara penggunaan;
  • target pengguna;
  • klaim yang akan dipakai;
  • asal produk: lokal atau impor;
  • produksi sendiri atau maklon;
  • target distribusi: lokal, marketplace, distributor, retail, atau nasional.

Semakin jelas data awal, semakin mudah menentukan jalur izin yang tepat.


Langkah 2: Cek Asal Produk, Lokal atau Impor

Asal produk sangat menentukan jalur izin.

Jika produk pangan diproduksi di Indonesia, jalurnya dapat mengarah ke BPOM MD atau SPP-IRT, tergantung kategori, skala, risiko, dan kriteria produk. Jika produk pangan diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia, jalurnya mengarah ke BPOM ML. BPOM menyebut perbedaan format nomor izin edar MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri dan ML untuk pangan olahan impor.

Gunakan arahan berikut:

Asal ProdukContoh ProdukJalur Awal yang Perlu Dikaji
Pangan produksi lokalsnack, sambal, bumbu, minuman, frozen foodBPOM MD atau SPP-IRT
Pangan imporsnack impor, minuman impor, bumbu imporBPOM ML
Kosmetik lokalskincare, bodycare, haircareNotifikasi kosmetik
Kosmetik imporskincare impor, parfum imporNotifikasi kosmetik + dokumen importir/principal
Herbal lokaljamu, kapsul herbal, minyak herbalObat bahan alam / suplemen / pangan, sesuai kajian
Suplemen imporvitamin, collagen, gummy, kapsulRegistrasi suplemen + dokumen principal

Untuk produk pangan lokal, baca Jasa Konsultan BPOM MD. Untuk produk pangan impor, baca Jasa Konsultan BPOM ML.


Langkah 3: Cek Apakah Produk Masuk Pangan Olahan

Produk pangan olahan biasanya berupa makanan atau minuman yang diproses, dikemas, dan diedarkan kepada konsumen.

Contohnya:

  • snack kemasan;
  • minuman botol;
  • kopi atau teh kemasan;
  • frozen food;
  • sambal dan saus;
  • bumbu instan;
  • makanan kaleng;
  • bakery kemasan;
  • dessert kemasan;
  • minuman serbuk;
  • produk impor pangan.

Untuk pangan olahan, jalur yang sering muncul adalah BPOM MD, BPOM ML, atau SPP-IRT. Produk pangan olahan yang sudah teregistrasi dapat dilihat melalui kanal Cek BPOM kategori pangan olahan.

Namun, jangan langsung memilih jalur hanya dari nama produk. Perhatikan juga proses produksi, risiko produk, penyimpanan, klaim, bahan, dan target distribusi.


Langkah 4: Cek Apakah Produk Cocok SPP-IRT

SPP-IRT sering menjadi jalur awal untuk UMKM pangan tertentu. Namun, tidak semua produk UMKM otomatis bisa memakai SPP-IRT.

Aplikasi SPPIRT BPOM dapat digunakan pelaku usaha untuk mengajukan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB dari OSS.

Produk yang biasanya perlu dikaji ke SPP-IRT:

  • keripik;
  • kue kering;
  • camilan kering;
  • bumbu kering;
  • rempeyek;
  • produk pangan rumah tangga tertentu;
  • pangan dengan proses sederhana dan risiko lebih rendah.

Produk yang perlu lebih hati-hati:

  • frozen food;
  • produk basah;
  • minuman siap minum tertentu;
  • pangan bayi;
  • produk susu;
  • produk dengan penyimpanan dingin;
  • produk dengan klaim kesehatan;
  • produk dengan proses kompleks.

Jika produk tidak cocok SPP-IRT, bisa saja perlu dikaji ke BPOM MD atau jalur lain.


Langkah 5: Cek Apakah Produk Mengarah ke BPOM MD

BPOM MD biasanya relevan untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang akan diedarkan lebih luas, masuk marketplace besar, masuk distributor, atau masuk retail.

Produk cenderung dikaji ke BPOM MD jika:

  • diproduksi di Indonesia;
  • berbentuk pangan olahan kemasan;
  • target distribusi lebih luas;
  • proses produksi lebih terstruktur;
  • menggunakan maklon atau pabrik;
  • tidak sesuai kriteria SPP-IRT;
  • memiliki risiko proses atau penyimpanan tertentu;
  • menggunakan klaim yang perlu data pendukung;
  • ingin masuk retail atau distributor nasional.

Untuk produk pangan lokal seperti snack, sambal, frozen food, minuman, saus, bumbu, kopi, teh, atau bakery kemasan, mulai dari Jasa Konsultan BPOM MD.


Langkah 6: Cek Apakah Produk Mengarah ke BPOM ML

BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. Produk yang diproduksi di luar negeri dan diedarkan di Indonesia tidak dikaji sebagai BPOM MD.

Produk yang perlu dikaji ke BPOM ML:

  • snack impor;
  • minuman impor;
  • susu atau dairy product impor;
  • mie instan impor;
  • bumbu impor;
  • saus impor;
  • kopi atau teh impor;
  • makanan kaleng impor;
  • produk pangan private label dari luar negeri.

Dokumen BPOM ML biasanya lebih kompleks karena melibatkan importir, principal, produsen luar negeri, label bahasa Indonesia, komposisi, spesifikasi produk, dan dokumen mutu.

Untuk mapping dokumen produk impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML.


Langkah 7: Cek Apakah Produk Masuk Kosmetik

Produk skincare, bodycare, haircare, parfum, makeup, dan personal care umumnya masuk kosmetik, bukan pangan atau obat.

Contoh produk kosmetik:

  • serum;
  • moisturizer;
  • sunscreen;
  • toner;
  • face wash;
  • body lotion;
  • body serum;
  • body mist;
  • parfum;
  • shampoo;
  • conditioner;
  • hair tonic;
  • deodorant;
  • lip tint;
  • makeup.

Produk kosmetik menggunakan mekanisme notifikasi kosmetik. Selain itu, label, promosi, dan iklan kosmetik juga perlu diperhatikan karena BPOM memiliki Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Produk yang sering salah kategori:

  • collagen drink bukan kosmetik;
  • gummy vitamin bukan kosmetik;
  • kapsul untuk kulit bukan kosmetik;
  • jamu kecantikan bukan kosmetik;
  • suplemen rambut bukan kosmetik.

Produk yang dikonsumsi perlu dimapping ulang, karena bisa masuk pangan olahan, suplemen kesehatan, atau obat bahan alam.


Langkah 8: Cek Apakah Produk Masuk Suplemen Kesehatan

Produk suplemen kesehatan perlu dikaji jika produk berupa vitamin, mineral, collagen, gummy, kapsul, tablet, effervescent, atau produk yang dikonsumsi untuk mendukung fungsi tubuh tertentu.

BPOM memiliki Peraturan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tercatat mengubah Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Produk yang perlu dikaji ke suplemen kesehatan:

  • vitamin C;
  • multivitamin;
  • collagen;
  • gummy vitamin;
  • kapsul nutrisi;
  • tablet effervescent;
  • suplemen rambut dan kulit;
  • produk daya tahan tubuh;
  • serbuk minuman dengan klaim kesehatan tertentu.

Klaim suplemen harus sangat hati-hati. Hindari klaim menyembuhkan penyakit, mengobati diabetes, menghilangkan kanker, menurunkan berat badan drastis, atau hasil instan.


Langkah 9: Cek Apakah Produk Masuk Obat Tradisional / Obat Bahan Alam

Produk herbal, jamu, kapsul tanaman, minyak herbal, serbuk herbal, dan produk bahan alam tidak otomatis masuk pangan. Produk perlu dilihat dari bahan, bentuk sediaan, aturan pakai, dan klaim.

BPOM memiliki Peraturan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.

Produk yang perlu dikaji ke obat bahan alam atau obat tradisional:

  • jamu cair;
  • jamu serbuk;
  • kapsul herbal;
  • tablet herbal;
  • minyak herbal;
  • produk pegal linu berbahan alam;
  • madu herbal dengan klaim tertentu;
  • produk daya tahan tubuh berbasis herbal;
  • produk stamina herbal;
  • produk kewanitaan herbal.

Hindari klaim seperti “menyembuhkan diabetes”, “mengobati kanker”, “menghilangkan hipertensi”, “aman tanpa efek samping”, atau “hasil instan”. Klaim semacam itu berisiko tinggi dan perlu dikaji sesuai kategori produk.


Langkah 10: Cek Kebutuhan Sertifikasi Halal

Halal berbeda dari izin edar, tetapi sering berjalan berdampingan dengan izin produk. Produk pangan, kosmetik, herbal, suplemen, restoran, dan produk maklon dapat membutuhkan sertifikasi halal.

BPJPH menjelaskan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. BPJPH juga menjelaskan adanya dua skema layanan sertifikasi halal, yaitu reguler dan self declare.

Cek halal sejak awal jika produk menggunakan:

  • bahan hewani;
  • gelatin;
  • enzim;
  • flavor;
  • seasoning;
  • emulsifier;
  • bahan impor;
  • bahan dari pemasok yang belum jelas;
  • fasilitas produksi bersama;
  • produk maklon;
  • produk dengan target pasar muslim.

Jangan mencantumkan logo halal sebelum sertifikat terbit dan cakupan produk jelas.


Langkah 11: Cek Label dan Klaim Sebelum Menentukan Jalur

Label dan klaim bisa memengaruhi jalur produk. Produk yang awalnya tampak sederhana bisa menjadi lebih kompleks jika labelnya memakai klaim tertentu.

Contoh:

  • snack dengan klaim “tinggi protein” perlu data pendukung;
  • minuman herbal dengan klaim “menyembuhkan maag” bisa berisiko salah kategori;
  • skincare dengan klaim “mengobati jerawat” bisa keluar dari ranah kosmetik;
  • suplemen dengan klaim “menyembuhkan diabetes” berisiko tinggi;
  • produk impor dengan klaim luar negeri tidak boleh langsung diterjemahkan tanpa review.

Untuk review label dan klaim, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.


Tabel Ringkas Cara Memilih Jalur Izin Edar

Kondisi ProdukJalur yang Perlu DikajiCatatan Penting
Pangan lokal risiko rendah, skala rumah tanggaSPP-IRTHarus sesuai kriteria dan punya NIB
Pangan lokal distribusi luasBPOM MDPerlu label, komposisi, dokumen produksi
Pangan imporBPOM MLPerlu dokumen importir dan principal
Skincare/bodycare/haircare/parfumNotifikasi kosmetikCek label, klaim, bahan, maklon
Vitamin/collagen/gummy/kapsul nutrisiSuplemen kesehatanCek formula, mutu, klaim, dosis
Jamu/kapsul herbal/minyak herbalObat bahan alam / obat tradisionalCek bahan, klaim, mutu, kategori
Produk ingin klaim halalSertifikasi halalCek bahan, pemasok, proses, fasilitas
Produsen pangan ingin BPOM MDCPPOBCek sarana, SOP, layout, dokumentasi
Produsen kosmetik/maklonCPKBCek fasilitas, sistem mutu, batch, QC
Produk belum jelas kategoriMapping izin edarMulai dari konsultasi kategori produk

Contoh Kasus Salah Jalur Izin Edar

1. Beauty Drink Dikira Kosmetik

Produk berupa minuman kolagen tidak bisa dianggap kosmetik hanya karena manfaatnya untuk kulit. Karena produk dikonsumsi, jalurnya perlu dikaji sebagai pangan olahan, suplemen, atau kategori lain.

2. Snack Impor Dikira BPOM MD

Snack yang dibuat di luar negeri dan diedarkan di Indonesia tidak masuk BPOM MD. Produk pangan impor perlu dikaji ke BPOM ML.

3. Produk Herbal Diklaim Menyembuhkan Penyakit

Produk herbal yang memakai klaim penyakit berat bisa bermasalah. Klaim harus disesuaikan dengan kategori, formula, dan ketentuan obat bahan alam atau kategori terkait.

4. UMKM Frozen Food Mengira Cukup SPP-IRT

Frozen food perlu dikaji dari sisi risiko, proses, penyimpanan, dan distribusi. Tidak semua produk UMKM cocok SPP-IRT.

5. Skincare Memakai Klaim Medis

Klaim seperti “mengobati jerawat” atau “menyembuhkan eksim” dapat membuat produk kosmetik berisiko. Klaim kosmetik sebaiknya tetap berada dalam ruang perawatan dan penampilan.


Checklist Memilih Jalur Izin Edar Produk

Sebelum menentukan jalur izin, siapkan jawaban berikut:

  1. Produk dikonsumsi atau digunakan di luar tubuh?
  2. Produk pangan, kosmetik, herbal, suplemen, atau belum jelas?
  3. Produk diproduksi di Indonesia atau luar negeri?
  4. Produk dibuat sendiri atau maklon?
  5. Produk berbentuk apa: cair, kapsul, serbuk, krim, frozen, kering, minyak?
  6. Apa komposisi lengkapnya?
  7. Apakah ada bahan aktif?
  8. Apakah ada bahan hewani atau bahan impor?
  9. Apakah produk memakai klaim kesehatan, kecantikan, halal, gizi, atau fungsi tertentu?
  10. Apakah label sudah dibuat?
  11. Apakah NIB dan KBLI sudah sesuai?
  12. Apakah produk ingin masuk marketplace, distributor, atau retail?
  13. Apakah ada dokumen maklon atau principal?
  14. Apakah produk membutuhkan halal?
  15. Apakah sarana produksi sudah siap CPPOB atau CPKB?

Jika banyak jawaban belum jelas, produk sebaiknya dimapping sebelum diproduksi massal.


Kapan Harus Menggunakan Jasa Konsultan Izin Edar?

Bapak/Ibu sebaiknya menggunakan jasa konsultan jika:

  • belum tahu produk masuk BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, kosmetik, suplemen, atau herbal;
  • produk menggunakan maklon;
  • produk berasal dari luar negeri;
  • label sudah dibuat tetapi belum direview;
  • klaim produk kuat atau sensitif;
  • produk ingin masuk marketplace, distributor, atau retail;
  • produk ingin mengurus halal;
  • dokumen produsen belum lengkap;
  • produk memiliki banyak varian;
  • brand tidak punya tim regulatory internal.

Konsultan tidak menjamin izin pasti terbit. Namun, konsultan membantu memetakan kategori, merapikan dokumen, mengecek label, dan mengurangi risiko salah jalur.


Bagaimana EdarGo Membantu Memilih Jalur Izin Edar?

EdarGo membantu pelaku usaha melakukan mapping jalur izin edar berdasarkan jenis produk, asal produk, formula, klaim, label, status produksi, dan target distribusi.

Layanan yang dapat dibantu:

  • mapping apakah produk masuk BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, kosmetik, suplemen, herbal, atau kategori lain;
  • review label dan klaim;
  • checklist dokumen maklon;
  • checklist dokumen importir/principal;
  • mapping kebutuhan halal;
  • mapping kebutuhan CPPOB untuk pangan;
  • mapping kebutuhan CPKB untuk kosmetik;
  • review NIB, KBLI, dan kebutuhan PB UMKU secara awal;
  • pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Mulai dari Jasa Konsultan Izin Edar Produk. Jika produk pangan lokal, gunakan Jasa Konsultan BPOM MD. Jika produk pangan impor, gunakan Jasa Konsultan BPOM ML. Jika fokusnya label dan klaim, gunakan Jasa Konsultan Label BPOM.

EdarGo tidak menjanjikan izin pasti terbit. Keputusan tetap mengikuti sistem dan lembaga berwenang. Fokus EdarGo adalah membantu jalur lebih jelas, dokumen lebih rapi, dan risiko kesalahan awal lebih kecil.


Konsultasikan Jalur Izin Edar Produk Anda dengan EdarGo

Jika Bapak/Ibu belum yakin produk harus masuk BPOM MD, BPOM ML, SPP-IRT, notifikasi kosmetik, suplemen, herbal, halal, CPPOB, atau jalur lain, konsultasikan terlebih dahulu sebelum cetak label dan produksi massal.

WhatsApp: 0811-142-518
Perusahaan: PT. Apta Konsultan Indonesia
Alamat: JL. Kayu Manis Barat No. 78, Matraman, Jakarta Timur

Format pesan yang bisa dikirim:

Halo EdarGo, saya ingin konsultasi jalur izin edar produk.
Produk saya: [nama produk]
Kategori dugaan: [pangan/kosmetik/herbal/suplemen/impor/belum tahu]
Produksi: [sendiri/maklon/impor]
Klaim utama: [isi klaim produk]
Saya ingin tahu jalur izin yang paling sesuai dan dokumen yang perlu disiapkan.

Mulai dari sini: Jasa Konsultan Izin Edar Produk


FAQ Cara Memilih Jalur Izin Edar Produk

1. Apa langkah pertama memilih jalur izin edar?

Langkah pertama adalah menentukan kategori produk berdasarkan bentuk, cara penggunaan, komposisi, klaim, asal produk, dan target distribusi.

2. Apa beda BPOM MD dan BPOM ML?

BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. BPOM menjelaskan format nomor izin edar pangan lokal sebagai BPOM RI MD dan pangan impor sebagai BPOM RI ML.

3. Apakah semua UMKM pangan bisa memakai SPP-IRT?

Tidak. SPP-IRT hanya untuk produk yang memenuhi kriteria tertentu. Aplikasi SPPIRT BPOM terintegrasi dengan OSS dan mensyaratkan NIB dari OSS.

4. Apakah skincare memakai BPOM MD?

Tidak. Skincare dan kosmetik menggunakan mekanisme notifikasi kosmetik, bukan BPOM MD atau BPOM ML. Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

5. Apakah produk herbal pasti masuk obat tradisional?

Tidak selalu. Produk herbal perlu dimapping berdasarkan bahan, bentuk sediaan, aturan pakai, dan klaim. BPOM memiliki Peraturan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.

6. Apakah suplemen kesehatan berbeda dari pangan olahan?

Ya. Suplemen kesehatan memiliki ketentuan keamanan, mutu, dan registrasi tersendiri. BPOM memiliki Peraturan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.

7. Apakah halal sama dengan izin edar?

Tidak. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas produk sesuai kategori.

8. Apakah EdarGo bisa membantu menentukan jalur izin yang tepat?

Bisa. EdarGo dapat membantu mapping kategori produk, jalur izin edar, label, klaim, dokumen maklon, dokumen impor, halal, CPPOB, dan dokumen pendukung lainnya melalui Jasa Konsultan Izin Edar Produk.