Sabtu, 27 September 2025

Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

 

Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

Pengurusan Izin BPOM Produk Impor: Langkah Praktis Agar Lolos Peredaran di Indonesia

Produk impor, khususnya makanan dan minuman, semakin digemari konsumen Indonesia. Namun, tidak semua produk luar negeri bisa langsung beredar di pasar. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan setiap produk impor memiliki izin edar resmi.

Mengurus izin BPOM bukan hanya soal regulasi, melainkan juga kunci sukses agar produk diterima pasar dan dipercaya konsumen. Artikel ini membahas langkah praktis pengurusan izin BPOM produk impor, dokumen yang harus dipenuhi, hingga tips agar lolos peredaran di Indonesia.

👉 Jika Anda ingin pengurusan lebih cepat tanpa ribet, gunakan layanan Konsultan Izin BPOM yang sudah berpengalaman membantu registrasi produk impor maupun lokal.

Apa Itu Izin BPOM Produk Impor?

Izin BPOM adalah Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan BPOM untuk produk pangan, obat, obat tradisional, kosmetik, hingga suplemen kesehatan. Untuk produk impor, izin ini dikenal dengan kode ML (Makanan Luar Negeri).

Nomor ML wajib dicantumkan pada kemasan produk sebelum dipasarkan. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan bisa ditarik dari peredaran.

👉 Penjelasan lengkap tentang Izin Edar BPOM ML bisa Anda lihat di halaman EdarGo.

Mengapa Izin BPOM Wajib untuk Produk Impor?

Banyak importir masih bertanya-tanya, apakah izin BPOM benar-benar diperlukan? Jawabannya: Ya, wajib! Berikut alasannya:

  1. Menjamin Keamanan Konsumen
    Produk sudah melewati uji keamanan dan mutu.

  2. Legalitas Perdagangan
    Produk hanya bisa masuk ke pasar resmi jika sudah memiliki izin BPOM.

  3. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
    Label izin BPOM meningkatkan kredibilitas produk.

  4. Syarat Masuk Retail Modern
    Supermarket, hypermarket, dan marketplace besar hanya menerima produk dengan izin edar.

  5. Menghindari Sanksi Hukum
    Produk tanpa izin bisa dikenakan denda, penarikan, hingga pidana.

Langkah Praktis Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

Proses registrasi BPOM bisa rumit jika tidak dipahami. Berikut langkah-langkah praktis agar lebih mudah:

1. Persiapan Dokumen Perusahaan Importir

Importir wajib memiliki dokumen legalitas lengkap, seperti:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

  • NPWP perusahaan.

  • API (Angka Pengenal Importir).

2. Dokumen dari Produsen Asal

  • Certificate of Free Sale (CFS) atau Health Certificate.

  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices).

  • Sertifikat Halal (jika klaim halal).

  • Letter of Appointment (LOA) sebagai importir resmi.

3. Dokumen Produk

  • Komposisi bahan baku.

  • Informasi nilai gizi.

  • Label produk (wajib dalam bahasa Indonesia).

  • Hasil uji laboratorium (jika diminta).

4. Registrasi Online

  • Pendaftaran dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

  • Semua dokumen diunggah ke sistem.

5. Pemeriksaan Administrasi

BPOM akan memeriksa dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, importir harus melengkapinya.

6. Penilaian Produk

BPOM menilai keamanan, mutu, dan gizi produk.

7. Uji Laboratorium (Jika Diperlukan)

Sampel produk bisa diminta untuk diuji di laboratorium BPOM.

8. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)

Jika semua tahap lolos, BPOM akan menerbitkan Nomor ML untuk produk impor.

👉 Agar lebih lancar, Anda bisa menggunakan layanan Konsultan Izin Edar BPOM yang siap membantu dari awal sampai izin terbit.

Estimasi Biaya Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

Biaya registrasi terdiri dari:

  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 per produk.

  • Uji laboratorium: biaya tambahan sesuai jenis produk.

  • Penerjemahan dokumen: wajib untuk dokumen asing.

  • Jasa konsultan (opsional): tergantung layanan.


Waktu Proses Pengurusan Izin BPOM

Lama proses registrasi biasanya 3–6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM. Jika dokumen tidak sesuai, proses bisa lebih lama.

Tantangan dalam Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

  1. Dokumen Rumit
    Banyak dokumen yang harus lengkap dan diterjemahkan resmi.

  2. Perubahan Regulasi
    BPOM sering memperbarui aturan.

  3. Risiko Penolakan
    Produk bisa ditolak jika ada kandungan yang tidak sesuai.

  4. Waktu Lama
    Proses bisa molor jika tidak paham alur registrasi.

👉 Karena itulah banyak importir memilih menggunakan layanan Konsultan Izin BPOM agar lebih mudah.

Tips Agar Produk Impor Lolos Peredaran di Indonesia

  1. Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal.

  2. Gunakan Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Asing.

  3. Pastikan Label Produk Sesuai Regulasi BPOM.

  4. Gunakan Konsultan untuk Meminimalisir Risiko.

  5. Pantau Perubahan Regulasi BPOM Secara Berkala.

Manfaat Menggunakan Konsultan Izin BPOM

  • Proses lebih cepat.

  • Minim risiko penolakan.

  • Hemat waktu dan biaya.

  • Pendampingan dari awal sampai izin edar terbit.

👉 Lihat lebih lanjut layanan EdarGo – Konsultan Izin Edar BPOM.

FAQ Seputar Pengurusan Izin BPOM Produk Impor

1. Apa itu izin BPOM ML?
Izin edar untuk produk makanan/minuman impor (Makanan Luar Negeri).

2. Apakah semua produk impor wajib punya izin BPOM?
Ya. Semua produk makanan/minuman impor wajib registrasi sebelum diedarkan.

3. Berapa lama masa berlaku izin BPOM?
Umumnya 5 tahun dan bisa diperpanjang.

4. Apakah izin negara asal berlaku di Indonesia?
Tidak. Produk tetap wajib registrasi di BPOM.

5. Apakah bisa mengurus izin BPOM tanpa konsultan?
Bisa, tapi prosesnya lebih panjang. Menggunakan konsultan lebih efisien.

6. Bagaimana cara cek izin BPOM produk impor?
Melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile.

7. Bagaimana jika produk ditolak BPOM?
Produk bisa diajukan ulang setelah perbaikan dokumen atau formula.

Kesimpulan

Mengurus izin BPOM produk impor adalah syarat mutlak agar produk bisa beredar secara legal di Indonesia. Prosesnya meliputi persiapan dokumen, registrasi online, pemeriksaan administrasi, uji laboratorium, hingga penerbitan nomor ML.

Meski prosedurnya panjang, manfaatnya besar: mulai dari jaminan legalitas, kepercayaan konsumen, hingga akses ke pasar modern.

Jika ingin lebih cepat, hemat, dan aman, gunakan layanan EdarGo – Konsultan Izin BPOM yang sudah berpengalaman mendampingi importir mendapatkan izin edar produk.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *