Perbedaan BPOM, PIRT, dan Sertifikat Halal: Pelaku Usaha Wajib Tahu

Perbedaan BPOM, PIRT, dan Sertifikat Halal: Pelaku Usaha Wajib Tahu

Banyak pelaku usaha makanan dan minuman masih bingung membedakan BPOM, PIRT, dan sertifikat halal. Ketiganya sama-sama penting, tetapi fungsi dan penggunaannya berbeda.

Kesalahan memahami perbedaan ini bisa membuat pelaku usaha salah jalur sejak awal. Ada produk yang seharusnya cukup mulai dari PIRT, tetapi langsung ingin diajukan ke BPOM. Ada juga produk yang wajib BPOM, tetapi masih mengira cukup dengan PIRT. Tidak sedikit pula pelaku usaha yang sudah memiliki BPOM, tetapi belum memahami bahwa sertifikat halal memiliki fungsi yang berbeda.

Karena itu, sebelum mengurus izin edar, pelaku usaha perlu memahami dulu posisi masing-masing izin. Untuk pemetaan awal, pelaku usaha dapat berkonsultasi melalui jasa konsultan izin edar produk agar produk dapat diarahkan ke jalur yang lebih tepat sejak awal.

Apa Itu BPOM?

BPOM adalah izin edar yang berkaitan dengan produk tertentu, termasuk pangan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, dan produk lain yang masuk dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Untuk produk makanan dan minuman, izin edar BPOM biasanya digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi, dikemas, diberi merek, dan dipasarkan secara lebih luas. Produk yang sudah memiliki nomor izin edar BPOM biasanya lebih mudah diterima oleh distributor, toko modern, marketplace, reseller, dan konsumen.

Dalam kategori pangan olahan, pelaku usaha sering mengenal istilah BPOM MD dan BPOM ML. BPOM MD digunakan untuk produk pangan olahan dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk produk pangan olahan impor.

Jika produk dibuat di dalam negeri, pelaku usaha dapat mulai mempelajari layanan jasa konsultan BPOM MD. Jika produk berasal dari luar negeri atau akan diimpor untuk diedarkan di Indonesia, pelaku usaha dapat mempelajari layanan izin edar BPOM ML.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah izin untuk produk pangan industri rumah tangga. PIRT biasanya digunakan oleh pelaku usaha skala rumah tangga atau UMKM tertentu yang memproduksi pangan olahan sederhana dengan risiko yang lebih rendah.

Namun, tidak semua produk makanan bisa menggunakan PIRT. Ada batasan jenis produk, cara produksi, risiko produk, daya tahan, proses pengolahan, dan karakter produk yang harus diperhatikan. Produk tertentu tetap harus masuk jalur BPOM, terutama jika prosesnya lebih kompleks, berisiko lebih tinggi, menggunakan klaim tertentu, diproduksi dalam skala lebih besar, atau diedarkan lebih luas.

Karena itu, pelaku usaha tidak boleh langsung menganggap semua produk makanan bisa memakai PIRT. Sebelum memilih jalur izin, produk perlu dianalisis terlebih dahulu.

Untuk memahami gambaran awal dokumen dan jalur izin edar, pelaku usaha dapat membaca panduan di syarat dan cara pengurusan izin edar produk.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal berhubungan dengan bahan, proses produksi, fasilitas, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan jaminan bahwa produk tidak mengandung atau tidak terkontaminasi bahan yang tidak halal.

Sertifikat halal berbeda dari BPOM dan PIRT. BPOM dan PIRT berkaitan dengan izin edar atau izin produksi pangan tertentu, sedangkan sertifikat halal berkaitan dengan status kehalalan produk.

Artinya, produk yang sudah memiliki BPOM belum otomatis halal jika belum memiliki sertifikat halal. Sebaliknya, produk yang sudah halal juga tetap perlu melihat apakah produk tersebut membutuhkan BPOM, PIRT, atau izin edar lainnya.

Inilah yang sering membuat pelaku usaha salah paham. BPOM, PIRT, dan halal bukan izin yang saling menggantikan. Ketiganya memiliki fungsi masing-masing.

Perbedaan Utama BPOM, PIRT, dan Halal

Secara sederhana, perbedaannya dapat dipahami seperti ini.

BPOM berkaitan dengan izin edar produk yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, terutama untuk produk pangan olahan tertentu, kosmetik, suplemen, obat tradisional, dan produk sejenis.

PIRT berkaitan dengan izin pangan industri rumah tangga untuk jenis produk pangan tertentu yang memenuhi kriteria usaha rumah tangga dan risiko produk yang sesuai.

Sertifikat halal berkaitan dengan status kehalalan produk, mulai dari bahan, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal.

Jadi, jika pelaku usaha bertanya, “Apakah produk saya perlu BPOM, PIRT, atau halal?” jawabannya tidak bisa ditebak secara umum. Harus dilihat dulu jenis produk, bahan, proses produksi, skala usaha, target pasar, cara penjualan, bentuk kemasan, dan klaim produk.

Contoh Produk yang Biasanya Perlu Dianalisis Jalur Izinnya

Produk makanan ringan seperti keripik, snack, kue kering, sambal kemasan, minuman serbuk, bumbu instan, frozen food, kopi kemasan, saus, dan produk olahan lain perlu dianalisis satu per satu.

Ada produk yang mungkin bisa menggunakan PIRT jika memenuhi kriteria tertentu. Ada juga yang harus masuk BPOM karena karakter produk, proses produksi, risiko keamanan pangan, atau cara peredarannya.

Untuk produk pangan olahan dalam negeri yang membutuhkan BPOM, jalurnya biasanya diarahkan ke jasa konsultan BPOM MD. Untuk produk impor, jalurnya diarahkan ke izin edar BPOM ML.

Jika pelaku usaha masih ragu, langkah paling aman adalah melakukan mapping produk terlebih dahulu melalui jasa konsultan izin edar produk.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha

Kesalahan pertama adalah menganggap semua produk rumahan cukup menggunakan PIRT. Padahal, ada produk tertentu yang tidak bisa menggunakan PIRT dan tetap harus mengikuti jalur izin edar yang sesuai.

Kesalahan kedua adalah menganggap BPOM sama dengan halal. Padahal, BPOM dan halal memiliki fungsi berbeda. BPOM berkaitan dengan izin edar dan pengawasan produk, sedangkan halal berkaitan dengan status kehalalan bahan dan proses produksi.

Kesalahan ketiga adalah mencetak label sebelum izin jelas. Banyak pelaku usaha sudah mencetak kemasan dengan klaim tertentu, mencantumkan informasi yang belum sesuai, atau menempatkan logo tertentu sebelum izin benar-benar siap.

Jika label sudah terlanjur dicetak dan ternyata perlu revisi, pelaku usaha bisa rugi biaya cetak. Karena itu, sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, sebaiknya lakukan pengecekan melalui jasa konsultan label BPOM.

Kesalahan keempat adalah tidak menyiapkan sarana produksi. Untuk produk pangan olahan tertentu, kesiapan fasilitas produksi sangat penting. Tempat produksi, alur proses, kebersihan, penyimpanan bahan, dan dokumen mutu perlu diperhatikan.

Jika pelaku usaha ingin mengecek kesiapan fasilitas produksi, dapat menggunakan layanan jasa konsultan CPPOB.

Apakah Produk Harus Punya BPOM dan Halal Sekaligus?

Dalam banyak kasus, produk makanan dan minuman bisa membutuhkan izin edar dan sertifikat halal sekaligus. Namun, fungsi keduanya tetap berbeda.

BPOM atau PIRT digunakan untuk aspek izin edar atau izin produksi pangan tertentu. Sertifikat halal digunakan untuk menjelaskan status kehalalan produk. Jadi, pelaku usaha tidak boleh menganggap salah satunya otomatis menggantikan yang lain.

Misalnya, produk makanan kemasan yang dipasarkan secara luas mungkin perlu izin edar BPOM. Jika produk tersebut juga ditujukan untuk pasar muslim dan masuk dalam ketentuan kewajiban halal, maka pelaku usaha juga perlu memperhatikan sertifikat halal.

Karena itu, sejak awal pelaku usaha sebaiknya membuat peta legalitas produk. Jangan hanya fokus pada satu izin, tetapi pahami kebutuhan produk secara lengkap.

Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu?

Urutan pengurusan izin dapat berbeda tergantung kondisi produk dan usaha. Namun, secara umum, pelaku usaha bisa mulai dari analisis kategori produk terlebih dahulu.

Pertama, tentukan apakah produk masuk jalur PIRT, BPOM MD, BPOM ML, atau jalur lain. Kedua, periksa legalitas usaha. Ketiga, siapkan dokumen produk dan label. Keempat, periksa kesiapan sarana produksi. Kelima, susun rencana pengurusan sertifikat halal jika produk membutuhkan sertifikasi halal.

Jangan langsung menebak-nebak. Produk yang terlihat sederhana belum tentu cukup PIRT. Produk yang sudah punya halal belum tentu bebas dari kebutuhan izin edar. Produk yang sudah punya BPOM juga belum tentu otomatis selesai dari sisi halal.

Untuk menghindari salah urutan, pelaku usaha dapat berkonsultasi melalui jasa konsultan izin edar produk.

Kenapa Mapping Izin Produk Itu Penting?

Mapping izin produk adalah proses memetakan produk agar pelaku usaha tahu izin apa saja yang dibutuhkan. Mapping ini penting agar proses tidak salah arah.

Dengan mapping, pelaku usaha bisa mengetahui apakah produk perlu BPOM MD, BPOM ML, PIRT, halal, review label, pengecekan CPPOB, atau dokumen lain. Mapping juga membantu pelaku usaha memperkirakan dokumen apa yang harus disiapkan sejak awal.

Tanpa mapping, pelaku usaha berisiko salah jalur, salah dokumen, salah label, atau bolak-balik revisi. Akibatnya, proses menjadi lebih lama dan biaya bisa bertambah.

EdarGo membantu pelaku usaha melakukan pemetaan izin produk melalui jasa konsultan izin edar produk, sehingga pelaku usaha tidak perlu menebak-nebak jalur perizinan sendiri.

Tips Memilih Jalur Izin yang Tepat

Tips pertama, kenali jenis produk. Apakah produk berupa makanan kering, minuman, frozen food, bumbu, sambal, produk impor, kosmetik, suplemen, atau produk lain.

Tips kedua, cek proses produksi. Produk yang dibuat rumahan, maklon, pabrik sendiri, atau impor dari luar negeri memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda.

Tips ketiga, perhatikan cara peredaran produk. Produk yang hanya dijual lokal berbeda kebutuhannya dengan produk yang ingin masuk marketplace besar, distributor, toko modern, atau pasar nasional.

Tips keempat, perhatikan label dan klaim. Produk dengan klaim tertentu perlu lebih hati-hati. Jangan menggunakan klaim yang berlebihan atau memberi kesan menyembuhkan penyakit jika produk bukan obat.

Tips kelima, jangan menunggu ditolak baru konsultasi. Konsultasi paling baik dilakukan sebelum pengajuan agar kesalahan bisa dikurangi sejak awal.

Kesimpulan

BPOM, PIRT, dan sertifikat halal adalah tiga hal yang berbeda. BPOM berkaitan dengan izin edar produk yang diawasi BPOM. PIRT berkaitan dengan pangan industri rumah tangga tertentu. Sertifikat halal berkaitan dengan status kehalalan bahan dan proses produksi.

Ketiganya tidak saling menggantikan. Produk yang sudah BPOM belum otomatis halal. Produk yang sudah halal belum tentu bebas dari kebutuhan BPOM atau PIRT. Produk yang bisa PIRT juga harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak bisa disamakan untuk semua jenis makanan.

Karena itu, langkah paling aman bagi pelaku usaha adalah melakukan analisis produk sejak awal. Jika produk merupakan pangan olahan dalam negeri, pelaku usaha dapat mempelajari jasa konsultan BPOM MD. Jika produk impor, pelaku usaha dapat mempelajari izin edar BPOM ML. Jika label belum siap, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan label BPOM. Jika fasilitas produksi perlu dicek, pelaku usaha dapat mempertimbangkan jasa konsultan CPPOB.

EdarGo membantu pelaku usaha memahami jalur izin yang tepat agar proses legalitas produk lebih rapi, terarah, dan tidak salah langkah sejak awal.

Butuh Bantuan Menentukan Produk Anda Masuk BPOM, PIRT, atau Halal?

Jika Anda masih bingung apakah produk Anda perlu BPOM, PIRT, sertifikat halal, review label, atau pengecekan sarana produksi, EdarGo dapat membantu melakukan analisis awal.

Mulai dari mapping kategori produk, pengecekan dokumen, review label, hingga arahan proses perizinan, Anda dapat berkonsultasi melalui jasa konsultan izin edar produk.

FAQ Seputar BPOM, PIRT, dan Halal

Apakah BPOM sama dengan PIRT?

Tidak sama. BPOM digunakan untuk produk tertentu yang membutuhkan izin edar BPOM, sedangkan PIRT digunakan untuk pangan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria.

Apakah produk yang sudah BPOM otomatis halal?

Tidak otomatis. BPOM dan halal berbeda. BPOM berkaitan dengan izin edar dan pengawasan produk, sedangkan halal berkaitan dengan kehalalan bahan dan proses produksi.

Apakah produk rumahan cukup PIRT?

Tidak selalu. Produk rumahan perlu dianalisis dulu. Ada produk yang bisa PIRT, tetapi ada juga yang harus BPOM tergantung jenis produk, proses produksi, risiko, dan cara peredarannya.

Apakah produk impor bisa menggunakan PIRT?

Produk pangan olahan impor umumnya tidak menggunakan PIRT. Produk impor biasanya perlu dianalisis untuk jalur BPOM ML dan dokumen importir.

Apakah label harus disiapkan sebelum mengurus izin?

Ya, label perlu disiapkan dan sebaiknya direview sebelum pengajuan. Label yang salah bisa menyebabkan revisi dan menghambat proses.

Kapan sebaiknya menggunakan konsultan izin edar?

Sebaiknya sejak awal, sebelum pengajuan dilakukan. Konsultan dapat membantu menentukan jalur izin, menyiapkan dokumen, mengecek label, dan mengurangi risiko salah langkah.