Langkah-Langkah Registrasi BPOM Online
Langkah-Langkah Registrasi BPOM Online: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha
Di era digital, pengurusan registrasi BPOM online menjadi lebih mudah dibandingkan proses manual. BPOM menyediakan sistem elektronik (e-BPOM) yang memungkinkan pelaku usaha mendaftarkan produk makanan, minuman, obat tradisional, hingga kosmetik secara cepat dan transparan.
Namun, meskipun sistemnya online, banyak pelaku usaha masih kebingungan dalam proses pendaftaran. Artikel ini akan membahas langkah-langkah registrasi BPOM online secara lengkap, serta solusi praktis melalui jasa konsultan berpengalaman.
Pentingnya Registrasi BPOM Online
Sebelum masuk ke tahap teknis, pahami dulu mengapa registrasi ini penting:
-
✅ Menjamin keamanan produk melalui uji laboratorium resmi.
-
✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
-
✅ Legalitas sah untuk beredar di pasar Indonesia.
-
✅ Membuka peluang distribusi lebih luas, termasuk marketplace dan ekspor.
Dengan memiliki izin edar BPOM, bisnis Anda akan lebih siap bersaing dan diterima konsumen.
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
-
Legalitas perusahaan (NIB, SIUP, NPWP).
-
Data produk (nama, komposisi, varian).
-
Desain label kemasan sesuai aturan.
-
Hasil uji laboratorium produk.
-
Dokumen tambahan jika diperlukan (rekomendasi khusus).
Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan BPOM agar dokumen tidak ada yang terlewat.
Langkah-Langkah Registrasi BPOM Online
Berikut alur registrasi melalui sistem e-BPOM:
-
Registrasi Akun Perusahaan
Daftarkan perusahaan Anda di portal resmi e-BPOM. -
Login & Input Data Produk
Masukkan informasi produk secara detail, termasuk komposisi dan label. -
Unggah Dokumen Pendukung
Upload semua dokumen legalitas, hasil uji, dan data tambahan. -
Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan. -
Evaluasi BPOM
Dokumen diperiksa dan produk dievaluasi sesuai standar keamanan. -
Verifikasi & Uji Lab (Jika Diperlukan)
Produk mungkin diuji ulang untuk memastikan kualitas. -
Nomor Izin Edar Terbit
Jika semua tahapan lolos, produk Anda resmi mendapatkan izin edar BPOM.
Tips Agar Registrasi BPOM Online Lancar
-
Gunakan label produk yang sesuai regulasi.
-
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum unggah.
-
Konsultasikan setiap tahap kepada EdarGo – Konsultan Izin Edar BPOM agar tidak salah langkah.
-
Simpan bukti pembayaran dan arsip dokumen dengan baik.
👉 Untuk solusi praktis, EdarGo menawarkan layanan registrasi BPOM lengkap dari persiapan dokumen hingga izin terbit.
Mengapa Memilih EdarGo?
-
✅ Berpengalaman mendampingi pelaku usaha makanan & minuman.
-
✅ Proses lebih cepat dengan pendampingan profesional.
-
✅ Biaya transparan sesuai kebutuhan klien.
-
✅ Mendukung UMKM hingga perusahaan besar.
Pelajari lebih lanjut tentang kami di halaman Tentang Kami atau langsung hubungi tim kami melalui Kontak.
FAQ – Registrasi BPOM Online
1. Berapa lama proses registrasi BPOM online?
Biasanya sekitar 2–4 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.
2. Apakah semua produk makanan dan minuman wajib registrasi BPOM?
Ya, semua produk olahan yang akan dipasarkan wajib memiliki izin edar BPOM.
3. Apakah biaya registrasi sudah termasuk uji laboratorium?
Biaya pendaftaran BPOM tidak termasuk uji lab. Namun, EdarGo bisa membantu pengurusan uji laboratorium resmi.
4. Apakah UMKM bisa mendaftar BPOM online?
Tentu, BPOM mendukung UMKM, dan EdarGo menyediakan layanan khusus dengan biaya yang lebih terjangkau.
5. Apakah produk impor juga bisa didaftarkan secara online?
Ya, registrasi produk impor bisa dilakukan melalui sistem e-BPOM dengan pendampingan konsultan berpengalaman.
Kesimpulan
Proses registrasi BPOM online memang terlihat sederhana, tetapi tetap memerlukan ketelitian dalam dokumen dan pemahaman prosedur. Agar lebih mudah dan cepat, gunakan layanan EdarGo – Konsultan Registrasi BPOM yang siap mendampingi setiap langkah Anda.
👉 Hubungi kami melalui Kontak untuk konsultasi gratis dan pastikan produk Anda aman, legal, dan siap dipasarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar