Bisnis skincare dan kosmetik impor semakin menarik bagi brand owner, distributor, maupun perusahaan yang ingin membawa produk dari Korea Selatan, Jepang, Eropa, China, Amerika Serikat, dan berbagai negara lain ke pasar Indonesia.
Namun, membeli produk dari supplier luar negeri dan mengirimkannya ke Indonesia belum cukup untuk membuat produk tersebut siap diedarkan secara komersial.
Kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia perlu memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perusahaan pemohon, dokumen dari produsen atau principal, formula, bahan kosmetik, penandaan atau label, serta proses notifikasi kosmetik BPOM.
Karena itu, sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar, importir sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat BPOM kosmetik impor dan memastikan apakah dokumen dari principal sudah dapat digunakan untuk proses di Indonesia.
Apakah Kosmetik Impor Harus Memiliki BPOM?
Kosmetik impor yang akan diedarkan di Indonesia perlu melalui mekanisme notifikasi kosmetik.
Istilah “daftar BPOM kosmetik” atau “izin edar BPOM kosmetik” memang umum digunakan masyarakat. Namun, secara regulasi, mekanisme yang digunakan untuk kosmetik adalah notifikasi kosmetik.
Tata cara pengajuan notifikasi kosmetika saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang masih berstatus berlaku.
Mekanisme ini berbeda dengan pangan olahan impor yang dikenal masyarakat dengan nomor BPOM RI ML.
Artinya, jangan menggunakan persyaratan BPOM pangan impor sebagai acuan ketika produk yang akan dimasukkan sebenarnya termasuk kategori kosmetik.
Produk Apa yang Termasuk Kosmetik Impor?
Beberapa produk yang pada umumnya dapat masuk dalam kategori kosmetik antara lain:
serum wajah, moisturizer, toner, facial wash, sunscreen, essence, sheet mask, body lotion, body serum, shampoo, conditioner, hair serum, parfum, body mist, lip cream, lip tint, cushion, foundation, mascara, dan berbagai produk perawatan atau kecantikan lainnya.
Namun, kategori produk tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama marketing.
Komposisi, bentuk sediaan, fungsi, klaim, cara penggunaan, dan positioning produk tetap perlu diperiksa.
Sebagai contoh, produk yang diklaim untuk “menyembuhkan jerawat” dapat menimbulkan persoalan berbeda dibandingkan kosmetik yang diklaim membantu merawat kulit berjerawat.
Karena itu, product screening perlu dilakukan sebelum proses registrasi dimulai.
Siapa yang Bisa Mengajukan Notifikasi Kosmetik Impor?
Untuk produk impor, perusahaan di Indonesia yang akan menjadi pemohon perlu memenuhi ketentuan sebagai importir kosmetik.
Legalitas perusahaan menjadi salah satu tahap pertama yang perlu diperiksa.
Jangan hanya mengecek apakah perusahaan sudah memiliki PT dan NIB. Kegiatan usaha, struktur perusahaan, dokumen pendukung, penanggung jawab, hubungan dengan principal luar negeri, serta kesiapan perusahaan sebagai pemohon notifikasi juga perlu dipastikan.
BPOM juga menyediakan mekanisme registrasi akun perusahaan dan pemohon notifikasi melalui sistem notifikasi kosmetik. Informasi resmi BPOM menjelaskan bahwa prosesnya mencakup pembuatan akun perusahaan, sub-account, sub-perusahaan, pengunggahan dokumen, serta proses verifikasi.
Karena itu, membeli produk terlebih dahulu sebelum memastikan perusahaan siap menjadi pemohon notifikasi dapat menjadi keputusan yang berisiko.
Dokumen BPOM Kosmetik Impor yang Perlu Disiapkan
Persyaratan akan bergantung pada kondisi perusahaan, negara asal, model produksi, principal, dan produk.
Namun, untuk kosmetik impor, beberapa dokumen berikut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sejak awal.
1. Legalitas Perusahaan Importir
Perusahaan perlu memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.
Data perusahaan juga perlu konsisten antara dokumen legalitas, sistem OSS, dokumen BPOM, dan dokumen kerja sama dengan principal.
Perbedaan nama perusahaan, alamat, atau identitas pihak yang tercantum dalam dokumen dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi atau revisi.
2. Letter of Authorization atau LoA
Letter of Authorization (LoA) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam proyek kosmetik impor.
Dokumen ini pada prinsipnya menunjukkan adanya penunjukan atau kewenangan yang diberikan oleh produsen atau principal luar negeri kepada importir di Indonesia.
Berdasarkan FAQ resmi BPOM, LoA setidaknya perlu memperhatikan informasi seperti nama dan alamat produsen atau principal, nama importir, merek atau nama kosmetik, tanggal diterbitkan, masa berlaku, hak melakukan notifikasi, impor dan distribusi, serta identitas pihak yang menandatangani dokumen. BPOM juga menetapkan ketentuan terkait sisa masa berlaku LoA saat proses pengajuan.
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah LoA hanya menyatakan perusahaan Indonesia sebagai “distributor”, tetapi tidak menjelaskan secara memadai hak untuk melakukan notifikasi produk di Indonesia.
Karena itu, draft LoA sebaiknya direview sebelum ditandatangani principal.
3. Certificate of Free Sale atau CFS
Untuk kondisi tertentu, Certificate of Free Sale (CFS) menjadi salah satu dokumen yang perlu disediakan.
Dalam ketentuan BPOM, CFS antara lain dipersyaratkan untuk kosmetik impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, dengan ketentuan tertentu mengenai penerbit dan legalisasinya, kecuali pada kondisi tertentu seperti kosmetik kontrak yang diproduksi di luar Indonesia.
Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan model produksinya, jangan langsung meminta sembarang “Free Sale Certificate” dari supplier.
Pastikan dokumen tersebut berasal dari pihak yang sesuai dan memenuhi format serta ketentuan yang dapat diterima.
4. Sertifikat GMP
Dokumen Good Manufacturing Practice (GMP) dari fasilitas produksi luar negeri juga menjadi dokumen penting.
Persyaratan GMP dapat berbeda antara industri kosmetik di negara ASEAN dan industri yang berada di luar ASEAN.
BPOM mengatur antara lain siapa yang menerbitkan sertifikat, masa berlaku, serta dokumen alternatif yang mungkin diperlukan dalam kondisi tertentu.
Karena itu, sebelum deal dengan supplier, sebaiknya mintalah salinan GMP terlebih dahulu untuk diperiksa.
Jangan menunggu setelah barang sudah diproduksi.
5. Formula dan Daftar Bahan
Formula merupakan bagian kritis dari proses notifikasi kosmetik.
Bahan yang diperbolehkan di negara asal belum tentu dapat digunakan dengan kondisi yang sama di Indonesia.
Pada 2025, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menggantikan ketentuan teknis bahan kosmetika sebelumnya.
Karena itu, formula produk perlu direview berdasarkan regulasi yang berlaku saat pengajuan.
Importir sebaiknya mendapatkan daftar komposisi yang jelas, termasuk INCI Name, fungsi bahan, dan informasi formula yang dibutuhkan untuk proses notifikasi.
Masalah yang sering muncul justru bukan saat produk masuk Indonesia, melainkan ketika principal tidak bersedia memberikan data formula yang diperlukan.
Hal ini perlu dibicarakan sejak tahap negosiasi kerja sama.
6. Label Kosmetik
Label dari negara asal tidak otomatis dapat digunakan begitu saja untuk pemasaran di Indonesia.
Informasi produk, klaim, bahasa, identitas produk, cara penggunaan, peringatan, dan elemen penandaan lainnya perlu diperiksa berdasarkan persyaratan Indonesia.
Saat ini, salah satu regulasi penting yang berlaku adalah Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan penandaan kosmetika sebelumnya.
Karena itu, sebaiknya jangan mencetak label Indonesia dalam jumlah besar sebelum regulatory review selesai.
Kesalahan kecil pada label dapat menyebabkan pekerjaan desain harus diulang.
7. Klaim Produk
Klaim adalah salah satu bagian yang paling sering menimbulkan masalah pada skincare impor.
Kalimat marketing dari principal luar negeri tidak selalu dapat diterjemahkan secara langsung ke Bahasa Indonesia dan digunakan sebagai klaim pemasaran.
Contohnya, klaim yang terlalu mengarah pada penyembuhan penyakit, perubahan fungsi fisiologis, atau klaim yang tidak sesuai dengan ruang lingkup kosmetik perlu diperiksa lebih lanjut.
Karena itu, website principal, katalog, kemasan, marketplace listing, dan materi promosi sebaiknya ikut direview.
Regulasi BPOM mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik tidak hanya relevan pada kemasan, tetapi juga menjadi dasar penting ketika merancang komunikasi pemasaran produk.
8. Spesifikasi dan Dokumen Teknis Produk
Selain dokumen administratif, importir juga sebaiknya memiliki dokumentasi teknis yang rapi.
Dokumen tersebut dapat mencakup spesifikasi bahan atau produk, data mutu, data keamanan, metode produksi atau dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Hal ini penting karena regulatory compliance tidak berhenti setelah nomor notifikasi diperoleh.
Perusahaan tetap perlu memastikan bahwa produk yang diedarkan konsisten dengan produk yang telah dinotifikasi.
Bagaimana Proses Notifikasi Kosmetik Impor?
Secara sederhana, proses persiapan kosmetik impor dapat dipetakan menjadi beberapa tahap.
Tahap pertama adalah product screening.
Tentukan apakah produk benar termasuk kosmetik dan identifikasi risiko awal pada formula, klaim, label, serta kategori produknya.
Tahap kedua adalah company screening.
Periksa kesiapan perusahaan Indonesia yang akan menjadi importir dan pemohon notifikasi.
Tahap ketiga adalah principal document review.
Periksa LoA, GMP, CFS apabila diperlukan, dokumen perusahaan produsen, formula, dan dokumen teknis sebelum kerja sama berjalan terlalu jauh.
Tahap keempat adalah formula dan label review.
Lakukan pengecekan bahan, klaim, label asal, dan rancangan label Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tahap kelima adalah registrasi perusahaan dan produk.
Setelah perusahaan dan dokumen siap, proses dapat dilanjutkan melalui sistem notifikasi kosmetik BPOM.
Tahap keenam adalah evaluasi dan tindak lanjut.
Jika terdapat data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, lakukan tindak lanjut berdasarkan hasil proses yang berjalan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengimpor Kosmetik
Salah satu kesalahan terbesar importir adalah melakukan pembayaran dan produksi massal sebelum dokumen regulatory diperiksa.
Produk mungkin terlihat siap dijual, tetapi ternyata GMP bermasalah, LoA tidak memberikan hak notifikasi, formula mengandung bahan yang perlu dikaji lebih lanjut, atau klaim kemasan tidak sesuai.
Kesalahan lainnya adalah menganggap bahwa produk yang sudah memiliki izin di Korea, Jepang, Eropa atau negara lain otomatis dapat diedarkan di Indonesia.
Tidak demikian.
Produk tetap harus memenuhi ketentuan Indonesia.
Karena itu, regulatory due diligence sebaiknya dilakukan sebelum purchase order besar diterbitkan, bukan setelah produk sampai di pelabuhan.
Apakah Produk Skincare Korea Juga Harus Dinotifikasi?
Ya.
Skincare Korea yang akan diedarkan secara komersial di Indonesia tetap perlu mengikuti ketentuan kosmetik yang berlaku di Indonesia.
Status produk sebagai Korean skincare atau sudah dijual di negara asal tidak menggantikan kewajiban regulatory di Indonesia.
Untuk brand yang ingin mengimpor serum, ampoule, moisturizer, sunscreen, cleanser, mask atau produk K-Beauty lainnya, lakukan pemeriksaan awal terhadap:
legalitas importir, LoA, GMP, formula, daftar bahan, label asal, klaim, serta dokumen produk dari manufacturer atau principal.
Langkah ini jauh lebih aman dibandingkan melakukan pembelian terlebih dahulu baru menanyakan BPOM setelah barang siap dikirim.
Berapa Lama Proses BPOM Kosmetik Impor?
Tidak ada satu angka yang dapat digunakan untuk semua produk.
Durasi proyek dipengaruhi oleh kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen principal, formula, status fasilitas produksi, label, hasil evaluasi, serta kecepatan pihak luar negeri dalam memberikan dokumen atau revisi.
Karena itu, berhati-hatilah dengan pihak yang memberikan janji waktu yang terlalu pasti sebelum dokumen produk diperiksa.
Regulatory project yang baik dimulai dengan gap analysis, bukan dengan janji bahwa izin pasti selesai pada tanggal tertentu.
Apakah Konsultan Bisa Menjamin Notifikasi BPOM Terbit?
Tidak seharusnya ada konsultan yang menjanjikan keputusan regulator.
Penerbitan notifikasi tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Peran konsultan adalah membantu perusahaan memetakan jalur regulasi, melakukan screening produk, mengecek gap dokumen, mereview formula dan label, serta membantu proses menjadi lebih terstruktur dan terdokumentasi.
Konsultasi BPOM Kosmetik Impor dengan EdarGo
Mengimpor kosmetik sebaiknya tidak dimulai dari pertanyaan:
“Berapa biaya daftar BPOM?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah perusahaan, produk, formula, principal, dan dokumen kami sudah siap untuk proses notifikasi kosmetik di Indonesia?”
EdarGo melalui PT Apta Konsultan Indonesia membantu brand owner, importir, distributor, dan pelaku usaha melakukan screening awal produk, review dokumen principal, review formula, label dan klaim, serta menyusun regulatory roadmap sebelum proses dilanjutkan.
Jika Anda berencana mengimpor skincare, bodycare, haircare, parfum, make up, atau produk kosmetik lainnya, siapkan terlebih dahulu:
nama dan jenis produk, negara asal, nama manufacturer atau principal, komposisi atau formula, foto label, dokumen GMP, CFS jika tersedia, draft LoA, serta legalitas perusahaan Indonesia.
Data tersebut dapat digunakan untuk melakukan gap analysis awal sebelum Anda mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk produksi, pembelian, pengiriman, dan pemasaran.
Konsultasikan kosmetik impor Anda dengan EdarGo sebelum melakukan impor komersial.
.png)