Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan seputar layanan pelatihan, konsultasi, dan regulasi izin edar BPOM & SPP-IRT di bawah ini.
🏢 Tentang EdarGo
Apa itu EdarGo Academy & Consulting?
EdarGo adalah platform terpadu yang menyediakan layanan pelatihan regulasi dan konsultasi pendampingan Izin Edar produk di Indonesia. Kami melayani pengurusan izin BPOM MD (Pangan Lokal), BPOM ML (Impor), SPP-IRT, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, hingga Obat Tradisional.
Apakah EdarGo menjamin 100% Izin Edar pasti terbit?
Keputusan final penerbitan izin sepenuhnya berada di tangan instansi pemerintah (BPOM/Dinkes). Secara etika profesional, kami tidak memberikan garansi 100%. Namun, kami menjamin bahwa seluruh dokumen, *dossier*, dan formulasi yang kami submit telah disesuaikan 100% dengan regulasi BPOM terkini. Jika ada penolakan karena format teknis, kami akan merevisinya secara gratis hingga lolos.
Bagaimana kerahasiaan resep atau formula produk saya?
Sangat aman. Sebelum memulai pekerjaan layanan konsultasi yang mewajibkan penyerahan data teknis, kita akan menandatangani *Non-Disclosure Agreement* (NDA) yang sah di mata hukum. Rahasia dagang dan data pemasok Anda tidak akan pernah kami bagikan ke pihak luar.
📚 Program Pelatihan
Apakah kelas online menyediakan rekaman materi?
Ya. Seluruh peserta kelas publik online akan mendapatkan akses video rekaman kelas (playback) selama 30 hari. Anda juga mendapatkan softcopy materi (PDF) dan berbagai template dokumen pendukung.
Apakah saya akan mendapatkan sertifikat pelatihan?
Tentu. Semua peserta kelas akan mendapatkan *E-Certificate* kelulusan untuk kelas online, atau sertifikat *hardcopy* eksklusif untuk kelas tatap muka (Offline/In-House).
Apakah EdarGo melayani In-House Training ke pabrik saya?
Ya, kami melayani *In-House Training* untuk instansi pemerintah, komunitas, pabrik maklon, maupun perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Keunggulannya, materi bisa disesuaikan 100% dengan jenis produk perusahaan Anda dan jadwal bisa ditentukan sendiri.
🤝 Layanan Konsultan
Apa bedanya Paket Review Dokumen dengan Paket Full Service?
Paket Review ditujukan jika Anda mengurus izin sendiri dan hanya butuh kami untuk mengoreksi (redlining) dokumen/desain sebelum di-submit. Sedangkan Full Service berarti "terima beres"; tim kamilah yang akan membuat akun, mengunggah data ke sistem, merespon evaluator, dan mengawal hingga Nomor Izin Edar terbit.
Perusahaan saya di luar Jawa, apakah bisa didampingi Full Service?
Sangat bisa. Proses registrasi BPOM (E-Reg, ASROT, Sistem NA) saat ini 100% *online*. Kami menangani klien dari seluruh Indonesia. Untuk audit sarana (CPPOB/CPKB), kami menyediakan opsi *Virtual Audit* (via Zoom) atau *On-Site Audit* dengan penyesuaian biaya tiket & akomodasi.
Berapa lama estimasi pengerjaan Izin BPOM di paket Full Service?
Tergantung kelengkapan dokumen awal Anda. Rata-rata notifikasi Kosmetik memakan waktu 1-2 bulan. Pangan Olahan (MD/ML) memakan waktu 2-4 bulan. Sedangkan Suplemen & Obat Tradisional bisa 3-6 bulan. Waktu paling lama biasanya terjadi pada fase perbaikan/renovasi sarana oleh *client*.
⚙️ Teknis Perizinan Produk
Produk saya Frozen Food (Makanan Beku), daftarnya PIRT atau MD?
Sesuai Peraturan BPOM terbaru, produk pangan yang wajib disimpan pada suhu beku (seperti nugget, sosis, dimsum beku) wajib didaftarkan sebagai BPOM MD. Frozen food tidak diizinkan menggunakan SPP-IRT meskipun diproduksi dalam skala rumahan.
Saya bikin kosmetik di pabrik Maklon, apakah saya wajib punya Apoteker?
Tidak wajib. Jika Anda mendaftarkan produk sebagai Brand Owner pemohon notifikasi (pabrik maklon yang memproduksi fisik kosmetiknya), maka fungsi Penanggung Jawab Teknis biasanya sudah melekat dan di-_cover_ oleh Apoteker dari pihak pabrik maklon tersebut.
Apa bedanya BPOM MD dan BPOM ML?
Keduanya adalah izin edar pangan olahan. BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) adalah izin untuk produk yang pabriknya berlokasi di wilayah Indonesia. Sedangkan BPOM ML (Makanan Luar Negeri) diperuntukkan bagi produk impor yang diproduksi di luar Indonesia, yang didaftarkan oleh pihak importir resmi di sini.
Dokumen Pabrik Impor berbahasa Mandarin/Korea, apakah ditolak BPOM?
BPOM mensyaratkan dokumen resmi (seperti CoA, LoA, CFS) disajikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika menggunakan bahasa lain, dokumen tersebut wajib diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang sah di Indonesia sebelum diunggah ke sistem.
Tidak Menemukan Jawaban Anda?
Tim Konsultan EdarGo dengan senang hati akan membantu mendiagnosa kebutuhan izin edar spesifik produk Anda secara gratis.
💬 Chat Admin via WhatsApp