Registrasi BPOM ML: Cara Daftar dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Importir
Registrasi BPOM ML: Cara Daftar dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Importir
Memasukkan produk makanan atau minuman dari luar negeri ke pasar Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Sebelum beredar, setiap produk wajib melalui proses registrasi BPOM ML. Bagi importir, memahami prosedur ini adalah kunci agar produk bisa legal dipasarkan dan diterima konsumen Indonesia.
Artikel ini akan membahas apa itu BPOM ML, cara daftar, dokumen yang diperlukan, biaya, hingga manfaat bagi importir. Dengan panduan ini, Anda bisa lebih siap mengurus izin edar.
👉 Jika ingin pengurusan yang lebih cepat dan tanpa ribet, gunakan layanan Konsultan Izin BPOM yang sudah berpengalaman membantu importir mendaftarkan produk makanan dan minuman impor.
Apa Itu Registrasi BPOM ML?
BPOM ML adalah registrasi untuk produk makanan dan minuman impor agar bisa mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kode ML berarti Makanan Luar Negeri, yang membedakan dari kode MD (Makanan Dalam Negeri). Tanpa registrasi ini, produk impor dianggap ilegal dan bisa ditarik dari peredaran.
👉 Untuk informasi detail, Anda bisa cek layanan Izin Edar BPOM ML dari EdarGo.
Mengapa Registrasi BPOM ML Wajib Bagi Importir?
Mengurus izin edar bukan hanya sekadar formalitas hukum. Ada beberapa alasan penting:
-
Legalitas Produk
Produk hanya bisa beredar resmi di Indonesia jika sudah punya nomor BPOM ML. -
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Label BPOM menunjukkan bahwa produk sudah lolos uji keamanan dan mutu. -
Akses ke Pasar yang Lebih Luas
Retail modern, marketplace besar, hingga supermarket hanya menerima produk dengan izin BPOM. -
Menghindari Sanksi
Produk tanpa izin bisa kena razia, ditarik dari pasaran, bahkan dikenakan denda. -
Brand Value Naik
Produk impor yang legal lebih mudah diterima dan dipercaya konsumen.
Cara Daftar Registrasi BPOM ML
Proses registrasi dilakukan melalui e-Registration BPOM. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapan Dokumen
Importir harus menyiapkan dokumen perusahaan, dokumen produk, dan dokumen dari negara asal.
2. Registrasi Online
-
Buat akun di sistem e-Registration BPOM.
-
Upload dokumen yang sudah dipersiapkan.
3. Pemeriksaan Administrasi
BPOM akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon harus melengkapi.
4. Penilaian Produk
BPOM melakukan penilaian keamanan, mutu, dan gizi produk.
5. Uji Laboratorium (Jika Diperlukan)
BPOM bisa meminta sampel produk untuk diuji.
6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)
Jika disetujui, produk akan mendapatkan nomor izin edar dengan kode ML.
👉 Agar lebih mudah, banyak importir menggunakan layanan Konsultan Izin Edar BPOM supaya tidak terhambat birokrasi.
Dokumen yang Wajib Dipenuhi Importir
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk registrasi BPOM ML:
1. Dokumen Perusahaan Importir
-
Akta pendirian & NIB.
-
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
-
NPWP perusahaan.
-
Angka Pengenal Importir (API).
2. Dokumen dari Produsen Asal
-
Certificate of Free Sale (CFS) atau Health Certificate.
-
Good Manufacturing Practice (GMP) Certificate.
-
Halal Certificate (jika ada klaim halal).
3. Dokumen Produk
-
Komposisi bahan.
-
Informasi nilai gizi.
-
Label produk (wajib ada dalam bahasa Indonesia).
-
Hasil uji laboratorium (jika diperlukan).
4. Dokumen Pendukung
-
Surat kuasa dari principal.
-
Letter of Appointment (LOA) sebagai importir resmi.
Estimasi Biaya Registrasi BPOM ML
Biaya pengurusan izin BPOM ML terdiri dari:
-
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 per produk.
-
Biaya uji laboratorium (jika diminta): variatif.
-
Biaya penerjemahan dokumen: tergantung jumlah dokumen.
-
Jasa konsultan (opsional): disesuaikan dengan paket layanan.
Waktu Proses Registrasi
Umumnya proses registrasi memakan waktu 3–6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM. Jika dokumen tidak lengkap atau ada masalah pada formulasi produk, proses bisa lebih lama.
Tantangan dalam Registrasi BPOM ML
-
Dokumen Rumit
Banyak dokumen harus sesuai format dan diterjemahkan tersumpah. -
Uji Laboratorium Ketat
Jika kandungan tidak sesuai regulasi, produk bisa ditolak. -
Perubahan Regulasi
BPOM sering memperbarui aturan, sehingga importir harus update.
👉 Karena itu, banyak perusahaan memilih memakai Konsultan Izin BPOM agar lebih aman.
Manfaat Menggunakan Konsultan Izin BPOM
-
Proses lebih cepat & minim risiko.
-
Dokumen diperiksa dengan benar sebelum diserahkan.
-
Pendampingan penuh dari awal sampai izin keluar.
-
Hemat waktu & biaya operasional.
👉 Lihat solusi lengkap layanan di EdarGo – Konsultan Izin BPOM.
FAQ Seputar Registrasi BPOM ML
1. Apa perbedaan BPOM MD dan ML?
-
MD: produk lokal (Makanan Dalam Negeri).
-
ML: produk impor (Makanan Luar Negeri).
2. Apakah semua makanan impor wajib daftar BPOM?
Ya. Semua produk makanan/minuman impor harus registrasi BPOM ML.
3. Berapa lama izin BPOM berlaku?
Biasanya 5 tahun dan bisa diperpanjang.
4. Bisa urus izin BPOM sendiri tanpa konsultan?
Bisa, tapi prosesnya panjang. Menggunakan konsultan bisa menghemat waktu.
5. Bagaimana jika produk ditolak BPOM?
Produk bisa diajukan ulang setelah perbaikan dokumen atau formulasi.
6. Apakah izin negara asal bisa dipakai di Indonesia?
Tidak. Tetap harus registrasi BPOM ML untuk masuk pasar Indonesia.
Kesimpulan
Registrasi BPOM ML adalah syarat mutlak agar produk makanan dan minuman impor bisa masuk ke Indonesia secara legal. Prosesnya meliputi pengajuan dokumen, pemeriksaan administrasi, penilaian produk, hingga penerbitan nomor izin edar.
Meski prosedurnya cukup panjang dan kompleks, manfaatnya sangat besar, mulai dari legalitas, kepercayaan konsumen, hingga akses ke pasar lebih luas.
Bagi Anda yang ingin memastikan proses berjalan lebih cepat dan aman, gunakan jasa EdarGo – Konsultan Izin Edar BPOM yang sudah terbukti membantu banyak importir sukses mendapatkan izin edar produk mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar